Menu

Mode Gelap
Harga Bahan Pokok Melonjak, Pedagang Bakso Nusantara Korwil Medan Minta Pemerintah Bertindak Jelang HUT ke-81 RI, SEKBER FAHMI Resmi Berdiri di Sumut, Usung Sinergi Advokat dan Media Kawal Penegakan Hukum.  Bupati Palas Jangan Diam, Dugaan Penganiayaan yang Seret Nama Kades Gunung Malintang Wajib Diusut Tuntas Pemdes Sei Rejo Laksanakan Mediasi Kisruh P3A dengan Koptan: Sepakat Angkat Ketua P3A Baru. ALMASU DUKUNG DISHUB KOTA MEDAN, DORONG TATA KELOLA PARKIR DAN LPJU SEMAKIN TRANSPARAN Tanam Bibit Kelapa, KKN 165 Ananta Abhipraya Wujudkan Desa Berdikari

News

Keterlambatan Pembahasan APBK 2026 Subulussalam: Eksekutif dan Legislatif Saling Tarik-ulur, Dua Fraksi Ajukan Interpelasi

badge-check


					Keterlambatan Pembahasan APBK 2026 Subulussalam: Eksekutif dan Legislatif Saling Tarik-ulur, Dua Fraksi Ajukan Interpelasi Perbesar

Subulussalam,Aceh||MediaIndonesia Eksekutif Pemerintah Kota (Pemko) Subulussalam telah mengajukan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) tahun 2026 untuk dibahas kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK), namun hingga awal Januari 2026 belum ada tanda-tanda proses pembahasan dimulai. Kondisi ini membuat kedua belah pihak terjebak dalam tarik-ulur, dengan dugaan perbedaan pandangan terkait pembagian bagian atau jatah dewan menjadi sorotan utama. Bahkan, Fraksi Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Fraksi Golkar telah mengajukan interpelasi terkait keterlambatan ini.

 

Masyarakat Subulussalam semakin khawatir mengingat keterlambatan pembahasan APBK berpotensi menghambat pelaksanaan program pembangunan dan layanan publik. Realisasi proyek strategis yang menyentuh kepentingan warga, seperti perbaikan infrastruktur dan peningkatan fasilitas sosial, berisiko tertunda. Selain itu, ruang belanja daerah hanya diperbolehkan untuk keperluan wajib dan mengikat, yang membuat efektivitas pengelolaan keuangan daerah menjadi terbatas.

 

Pengamat kebijakan publik menegaskan bahwa keterlambatan pembahasan APBK memiliki konsekuensi hukum yang jelas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, kepala daerah dan anggota DPRK dapat dikenai sanksi administratif berupa pemotongan hak-hak keuangan selama enam bulan jika tidak menyetujui APBK sebelum dimulainya tahun anggaran. Jika terbukti ada sengketa yang menyebabkan kerugian keuangan negara, hal ini bahkan dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan wewenang dengan implikasi pidana.

 

“APBK bukan milik pribadi atau kelompok tertentu, melainkan uang kesejahteraan masyarakat. Para pejabat harus menyadari bahwa keterlambatan ini hanya akan merugikan warga yang telah memberikan kepercayaan,” ujar pengamat tersebut.

 

Masyarakat kini mengajukan pertanyaan besar: mengapa proses yang seharusnya berjalan sesuai aturan justru terhambat? Dugaan bahwa kepentingan kelompok diutamakan dibanding kepentingan publik semakin menguat seiring tidak adanya transparansi terkait penyebab keterlambatan.

 

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak eksekutif maupun legislatif mengenai poin perbedaan yang menjadi akar masalah. Namun, harapan besar tetap ditujukan agar kedua belah pihak segera menemukan titik temu dan menyelesaikan pembahasan APBK 2026 demi kemajuan dan kesejahteraan Kota Subulussalam.

 

Pewarta; Raja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PW IPA Sumut Apresiasi Langkah Terobosan Gubernur Bobby Nasution Bangun Nias dan Sipiongot

27 Juli 2026 - 15:19 WIB

Warga Miskin di Desa Lidah Tanah Punya KKS Tersisih Tidak Dapat Bansos Jadi Sorotan.

17 Juni 2026 - 13:48 WIB

Pemukiman Warga Desa Bogak Besar Diserbu Ribuan Lalat, Guna Cari Solusi, Warga Desak Adakan Mediasi Antara Pengusaha Ternak Ayam dan Pemerintah.

11 Juni 2026 - 15:03 WIB

SMK Tarbiyah Islamiyah di Deli Serdang Kebakaran

11 Juni 2026 - 06:07 WIB

Akibat Mati Lampu, Pasangan Suami Istri Tewas setelah Nekat Tidur di Dalam Mobil

5 Juni 2026 - 11:35 WIB

Trending di Headline