Menu

Mode Gelap
Manager Kebun Tanah Raja Bungkam Ketika Dikonfirmasi Resmi Terkait Dugaan Korupsi Kutip Kompo, Penderes Diduga Ditipu Vendor. Patroli Blue Light Subuh Polres Tanah Karo Jaga Kondusivitas Ramadhan 1447 H di Wilayah Kabanjahe Wartawan Diintimidasi di Belakang Dapur SPBU Beringin Saat Klarifikasi Berita, Profesi Wartawan Dilecehkan. Kementerian Hukum Sumut Sambut Sinergi Advokat TA’A LOI, S.H. & Partners dalam Penguatan Kesadaran Hukum Masyarakat Sat Reskrim Polres Tanah Karo Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Remaja Saat Tahun Baru Atasi Lonjakan Harga Minyak Goreng, PT PHPO Buka Pasar Murah di Belawan

News

Keterlambatan Pembahasan APBK 2026 Subulussalam: Eksekutif dan Legislatif Saling Tarik-ulur, Dua Fraksi Ajukan Interpelasi

badge-check


					Keterlambatan Pembahasan APBK 2026 Subulussalam: Eksekutif dan Legislatif Saling Tarik-ulur, Dua Fraksi Ajukan Interpelasi Perbesar

Subulussalam,Aceh||MediaIndonesia Eksekutif Pemerintah Kota (Pemko) Subulussalam telah mengajukan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) tahun 2026 untuk dibahas kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK), namun hingga awal Januari 2026 belum ada tanda-tanda proses pembahasan dimulai. Kondisi ini membuat kedua belah pihak terjebak dalam tarik-ulur, dengan dugaan perbedaan pandangan terkait pembagian bagian atau jatah dewan menjadi sorotan utama. Bahkan, Fraksi Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Fraksi Golkar telah mengajukan interpelasi terkait keterlambatan ini.

 

Masyarakat Subulussalam semakin khawatir mengingat keterlambatan pembahasan APBK berpotensi menghambat pelaksanaan program pembangunan dan layanan publik. Realisasi proyek strategis yang menyentuh kepentingan warga, seperti perbaikan infrastruktur dan peningkatan fasilitas sosial, berisiko tertunda. Selain itu, ruang belanja daerah hanya diperbolehkan untuk keperluan wajib dan mengikat, yang membuat efektivitas pengelolaan keuangan daerah menjadi terbatas.

 

Pengamat kebijakan publik menegaskan bahwa keterlambatan pembahasan APBK memiliki konsekuensi hukum yang jelas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, kepala daerah dan anggota DPRK dapat dikenai sanksi administratif berupa pemotongan hak-hak keuangan selama enam bulan jika tidak menyetujui APBK sebelum dimulainya tahun anggaran. Jika terbukti ada sengketa yang menyebabkan kerugian keuangan negara, hal ini bahkan dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan wewenang dengan implikasi pidana.

 

“APBK bukan milik pribadi atau kelompok tertentu, melainkan uang kesejahteraan masyarakat. Para pejabat harus menyadari bahwa keterlambatan ini hanya akan merugikan warga yang telah memberikan kepercayaan,” ujar pengamat tersebut.

 

Masyarakat kini mengajukan pertanyaan besar: mengapa proses yang seharusnya berjalan sesuai aturan justru terhambat? Dugaan bahwa kepentingan kelompok diutamakan dibanding kepentingan publik semakin menguat seiring tidak adanya transparansi terkait penyebab keterlambatan.

 

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak eksekutif maupun legislatif mengenai poin perbedaan yang menjadi akar masalah. Namun, harapan besar tetap ditujukan agar kedua belah pihak segera menemukan titik temu dan menyelesaikan pembahasan APBK 2026 demi kemajuan dan kesejahteraan Kota Subulussalam.

 

Pewarta; Raja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KELOMPOK TANI SIDOREJO AJUKAN RDP, TUNTUT PENYELESAIAN SENGKETA LAHAN PERTANIAN

25 Februari 2026 - 03:02 WIB

PT GSS SUBULUSALAM: JANJI MANIS TERJADI PELANGGARAN, PEMKO DIDUGA LEMAH TINDAK

23 Februari 2026 - 13:17 WIB

PT GSS Didesak Tertibkan Diri – Pencemaran Lingkungan di Subulussalam Berlanjut, Warga Kecewa

20 Februari 2026 - 12:41 WIB

Jenderal Listyo Sigit Prabowo Mengimbau Masyarakat Untuk Melapor Jika Menemukan Praktik Pvngut4n Lli4r (pvn9li) Saat Mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM). 

20 Februari 2026 - 12:29 WIB

KETIDAK SINKRONAN DPRK DAN WALIKOTA SUBULUSSALAM TERUNGKAP, MASYARAKAT DUKUNG PENYELIDIKAN NASIONAL

19 Februari 2026 - 05:35 WIB

Trending di News