Menu

Mode Gelap
Masyarakat Petani Sei Rejo Berharap Kades Segera Mengambil Tindakan Tegas dan Konkret Dalam Masalah Penutupan Saluran Aliran Irigasi. Keterlambatan Pembahasan APBK 2026 Subulussalam: Eksekutif dan Legislatif Saling Tarik-ulur, Dua Fraksi Ajukan Interpelasi Ketua KBPP Polri Sumut Helena Lumban Gaol, Hadiri Open House Keluarga Besar Anggota DPRD Antonius Devolis Tumanggor. Polemik Penutupan Saluran Irigasi di Desa Sei Rejo, Yanto Angkat Bicara. DEVISIT KOTA SUBULUSALAM, ANGGARAN DIPANGKAS TAPI PROYEK PL BERTEMBUSAN – KEMANA DANA OTSUS DAN DAK? Pangdam I/BB Pimpin Sertijab, Penyerahan Jabatan, dan Tradisi Korps Pejabat Kodam I/BB

News

Keterlambatan Pembahasan APBK 2026 Subulussalam: Eksekutif dan Legislatif Saling Tarik-ulur, Dua Fraksi Ajukan Interpelasi

badge-check


					Keterlambatan Pembahasan APBK 2026 Subulussalam: Eksekutif dan Legislatif Saling Tarik-ulur, Dua Fraksi Ajukan Interpelasi Perbesar

Subulussalam,Aceh||MediaIndonesia Eksekutif Pemerintah Kota (Pemko) Subulussalam telah mengajukan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) tahun 2026 untuk dibahas kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK), namun hingga awal Januari 2026 belum ada tanda-tanda proses pembahasan dimulai. Kondisi ini membuat kedua belah pihak terjebak dalam tarik-ulur, dengan dugaan perbedaan pandangan terkait pembagian bagian atau jatah dewan menjadi sorotan utama. Bahkan, Fraksi Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Fraksi Golkar telah mengajukan interpelasi terkait keterlambatan ini.

 

Masyarakat Subulussalam semakin khawatir mengingat keterlambatan pembahasan APBK berpotensi menghambat pelaksanaan program pembangunan dan layanan publik. Realisasi proyek strategis yang menyentuh kepentingan warga, seperti perbaikan infrastruktur dan peningkatan fasilitas sosial, berisiko tertunda. Selain itu, ruang belanja daerah hanya diperbolehkan untuk keperluan wajib dan mengikat, yang membuat efektivitas pengelolaan keuangan daerah menjadi terbatas.

 

Pengamat kebijakan publik menegaskan bahwa keterlambatan pembahasan APBK memiliki konsekuensi hukum yang jelas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, kepala daerah dan anggota DPRK dapat dikenai sanksi administratif berupa pemotongan hak-hak keuangan selama enam bulan jika tidak menyetujui APBK sebelum dimulainya tahun anggaran. Jika terbukti ada sengketa yang menyebabkan kerugian keuangan negara, hal ini bahkan dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan wewenang dengan implikasi pidana.

 

“APBK bukan milik pribadi atau kelompok tertentu, melainkan uang kesejahteraan masyarakat. Para pejabat harus menyadari bahwa keterlambatan ini hanya akan merugikan warga yang telah memberikan kepercayaan,” ujar pengamat tersebut.

 

Masyarakat kini mengajukan pertanyaan besar: mengapa proses yang seharusnya berjalan sesuai aturan justru terhambat? Dugaan bahwa kepentingan kelompok diutamakan dibanding kepentingan publik semakin menguat seiring tidak adanya transparansi terkait penyebab keterlambatan.

 

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak eksekutif maupun legislatif mengenai poin perbedaan yang menjadi akar masalah. Namun, harapan besar tetap ditujukan agar kedua belah pihak segera menemukan titik temu dan menyelesaikan pembahasan APBK 2026 demi kemajuan dan kesejahteraan Kota Subulussalam.

 

Pewarta; Raja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DEVISIT KOTA SUBULUSALAM, ANGGARAN DIPANGKAS TAPI PROYEK PL BERTEMBUSAN – KEMANA DANA OTSUS DAN DAK?

17 Januari 2026 - 02:08 WIB

PERKEBUNAN DI SUBULUSSALAM BEROPERASI TANPA IZIN LENGKAP, MASYARAKAT PROTES KARENA TINDAKAN PEMKO SEKARANG SENYAP

16 Januari 2026 - 02:26 WIB

Agar Masyarakat Paham,Apa Itu Yang Dimaksud : Transfer Ke Daerah (TKD)

15 Januari 2026 - 01:19 WIB

Pembanyaran Lampu jalan dan Perawatan Lampu Di abaikan Kota Subulussalam Bagaikan Kota Mati 

14 Januari 2026 - 14:51 WIB

Pada malam hari Kota Subulussalam Bagaikan Kota Mati alias tidak Bertuan 

14 Januari 2026 - 14:11 WIB

Trending di News