Menu

Mode Gelap
Harga Bahan Pokok Melonjak, Pedagang Bakso Nusantara Korwil Medan Minta Pemerintah Bertindak Jelang HUT ke-81 RI, SEKBER FAHMI Resmi Berdiri di Sumut, Usung Sinergi Advokat dan Media Kawal Penegakan Hukum.  Bupati Palas Jangan Diam, Dugaan Penganiayaan yang Seret Nama Kades Gunung Malintang Wajib Diusut Tuntas Pemdes Sei Rejo Laksanakan Mediasi Kisruh P3A dengan Koptan: Sepakat Angkat Ketua P3A Baru. ALMASU DUKUNG DISHUB KOTA MEDAN, DORONG TATA KELOLA PARKIR DAN LPJU SEMAKIN TRANSPARAN Tanam Bibit Kelapa, KKN 165 Ananta Abhipraya Wujudkan Desa Berdikari

News

Juknis Aturan Penggunaan Dana Tanggap Darurat: Tidak Boleh Dialihkan, Diatur Ketat Dengan Peruntukan Spesifik

badge-check


					Juknis Aturan Penggunaan Dana Tanggap Darurat: Tidak Boleh Dialihkan, Diatur Ketat Dengan Peruntukan Spesifik Perbesar

Subulussalam,Aceh||MediaIndonesia Dikalangan Masyarakat Kota Subulussalam menjadi perbincangan tentang dana bantuan tanggap Darurat 4 miliar Rupia, kemana  Penggunaan dana bantuan  tersebut.

 

Karna dana sudah  diatur secara ketat dan harus sesuai dengan peruntukannya.

Berikut adalah poin-poin penting terkait penggunaan dana bantuan bencana:

Peruntukan Khusus:
Dana bantuan bencana (seperti Dana Siap Pakai/DSP atau Dana Cadangan Bencana) secara spesifik ditujukan untuk kegiatan penanggulangan bencana, yang mencakup tahap prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana (rehabilitasi dan rekonstruksi).

Pengawasan Ketat:
Penggunaan dana ini diawasi oleh lembaga terkait seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Sanksi Hukum:
Pengalihan dana bantuan bencana untuk keperluan lain yang tidak sah merupakan tindak pidana korupsi dan dapat dikenakan sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku .

Regulasi Pemerintah:
Mekanisme pengelolaan dana bencana diatur dalam berbagai peraturan, termasuk Undang-Undang tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pemerintah terkait pengelolaan keuangan negara/daerah dalam penanggulangan bencana, yang menekankan penggunaan dana secara efektif dan tepat sasaran untuk pemulihan wilayah dan masyarakat terdampak.

Jadi, dana tersebut wajib digunakan untuk membantu masyarakat terdampak dan memulihkan kondisi pascabencana, bukan untuk kegiatan di luar konteks bencana.

Masyarakat Kota Subulussalam berharap pihak pengawas harus jeli untuk menemukan oknum pelakunya kenapa sampai sekarang belum jelas kemana arah bantuan itu,,supaya ada efek jera untuk pelakunya.

 

Red//MediaIndonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PW IPA Sumut Apresiasi Langkah Terobosan Gubernur Bobby Nasution Bangun Nias dan Sipiongot

27 Juli 2026 - 15:19 WIB

Warga Miskin di Desa Lidah Tanah Punya KKS Tersisih Tidak Dapat Bansos Jadi Sorotan.

17 Juni 2026 - 13:48 WIB

Pemukiman Warga Desa Bogak Besar Diserbu Ribuan Lalat, Guna Cari Solusi, Warga Desak Adakan Mediasi Antara Pengusaha Ternak Ayam dan Pemerintah.

11 Juni 2026 - 15:03 WIB

SMK Tarbiyah Islamiyah di Deli Serdang Kebakaran

11 Juni 2026 - 06:07 WIB

Akibat Mati Lampu, Pasangan Suami Istri Tewas setelah Nekat Tidur di Dalam Mobil

5 Juni 2026 - 11:35 WIB

Trending di Headline