Menu

Mode Gelap
Larang Ambil Dokumentasi Ketika Meliput Mediasi Antara Warga Dusun 6 Dengan Pengusaha Ternak Ayam di Kantor Desa Bogak Besar, Oknum Kadus Diduga Halangi Tugas Pers. Bungkamnya Inspektorat dan Kadis PMD Sergai Terkait Dugaan Nepotisme BUMDes Mangga Dua Jadi Sorotan, Ada Apa?. Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Karo Gelar Kembali Sidang Lanjutkan Pembuktian Perkara Dugaan Tindak Pidana Kehutanan JAKSA DAN POLISI DI SUMATERA UTARA PERKUAT SINERGI PENEGAKAN HUKUM YANG SEMAKIN PROFESIONAL, OBYEKTIF DAN TANPA PRAKTIK TRANSAKSIONAL Camat Perbaungan Bungkam Ketika Dikonfirmasi Terkait Perangkat Desa Sei Nagalawan yang Diduga Berikan Keterangan Palsu. PW IPA Sumut Apresiasi Langkah Terobosan Gubernur Bobby Nasution Bangun Nias dan Sipiongot

News

Distanbunkan Subulussalam: Perkebunan Tanpa HGU Masih Beroperasi”

badge-check


					Distanbunkan Subulussalam: Perkebunan Tanpa HGU Masih Beroperasi” Perbesar

Subulussalam,Aceh||Media Indonesia Pengakuan Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan (Distanbunkan) Kota Subulussalam membuka tabir persoalan serius dalam tata kelola perkebunan di daerah ini

Hingga kini, pemerintah daerah mengakui belum memiliki data yang lengkap dan menyeluruh terkait seluruh perusahaan perkebunan yang beroperasi. Namun ironisnya, di saat pendataan belum rampung, instansi teknis tersebut justru telah mengetahui adanya perusahaan-perusahaan perkebunan yang beroperasi tanpa mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU).

Fakta ini menegaskan bahwa pelanggaran agraria di Subulussalam bukan sekadar asumsi atau isu liar di tengah masyarakat, melainkan telah diketahui secara resmi oleh pemerintah daerah. Ketiadaan data yang lengkap tidak dapat dijadikan alasan pembenar untuk menunda penertiban. Dalam prinsip hukum administrasi negara, ketika indikasi pelanggaran telah diketahui, kewajiban pemerintah adalah bertindak, bukan menunggu.

Kondisi tersebut mencerminkan lemahnya fungsi pengawasan dan pengendalian negara terhadap pengelolaan sumber daya agraria. Lebih jauh, situasi ini membuka ruang terjadinya pembiaran sistemik terhadap praktik usaha perkebunan yang melanggar hukum.

Perusahaan Tanpa HGU Tetap Beroperasi

Yang lebih mengkhawatirkan, Distanbunkan secara terbuka menyebutkan sejumlah perusahaan perkebunan yang diketahui tidak memiliki izin HGU. Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain PT PAN, PT Lae Saga, serta Agro Smart Jaya. Meski tanpa dasar hak atas tanah yang sah, perusahaan-perusahaan ini tetap menjalankan aktivitas usaha, mulai dari penanaman hingga panen.

Keberlangsungan operasi perusahaan perkebunan skala besar tanpa HGU ini memperkuat dugaan adanya pembiaran oleh aparat pemerintah. Tidak mungkin aktivitas perkebunan yang melibatkan ribuan hektare lahan, tenaga kerja, alat berat, dan distribusi hasil produksi berlangsung bertahun-tahun tanpa diketahui oleh pemerintah, mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga kota.

Fakta bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tetap beroperasi menunjukkan bahwa persoalan ini tidak lagi berhenti pada pelanggaran hukum oleh korporasi semata. Persoalan tersebut telah bergeser menjadi tanggung jawab negara, khususnya pemerintah daerah, yang dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum agraria.

Dampak Sosial dan Ancaman Ketidakadilan Agraria

Keberadaan perkebunan tanpa HGU berpotensi menimbulkan konflik agraria, merugikan masyarakat lokal, serta menghilangkan hak negara atas penerimaan bukan pajak dan kewajiban perusahaan terhadap lingkungan. Selain itu, pembiaran terhadap praktik ini berisiko menciptakan preseden buruk, di mana pelanggaran hukum dianggap lumrah selama aktivitas ekonomi tetap berjalan.

Dalam konteks negara hukum, situasi ini menjadi alarm serius. Jika pelanggaran agraria yang telah diketahui secara resmi tidak ditindak, maka kepercayaan publik terhadap pemerintah dan supremasi hukum akan terus terkikis.

Desakan Transparansi dan Penertiban

Pengakuan Distanbunkan seharusnya menjadi titik awal bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh perusahaan perkebunan di Subulussalam. Penertiban, penegakan hukum, serta transparansi data menjadi langkah mendesak guna memastikan pengelolaan sumber daya agraria berjalan sesuai aturan dan berpihak pada kepentingan publik.

Tanpa langkah tegas, persoalan perkebunan tanpa HGU di Subulussalam berpotensi menjadi bom waktu konflik agraria dan simbol kegagalan negara dalam melindungi hak rakyat atas tanah.

Pewarta:IP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PW IPA Sumut Apresiasi Langkah Terobosan Gubernur Bobby Nasution Bangun Nias dan Sipiongot

27 Juli 2026 - 15:19 WIB

Warga Miskin di Desa Lidah Tanah Punya KKS Tersisih Tidak Dapat Bansos Jadi Sorotan.

17 Juni 2026 - 13:48 WIB

Pemukiman Warga Desa Bogak Besar Diserbu Ribuan Lalat, Guna Cari Solusi, Warga Desak Adakan Mediasi Antara Pengusaha Ternak Ayam dan Pemerintah.

11 Juni 2026 - 15:03 WIB

SMK Tarbiyah Islamiyah di Deli Serdang Kebakaran

11 Juni 2026 - 06:07 WIB

Akibat Mati Lampu, Pasangan Suami Istri Tewas setelah Nekat Tidur di Dalam Mobil

5 Juni 2026 - 11:35 WIB

Trending di Headline