Menu

Mode Gelap
Kapolres Pakpak Bharat Diminta Tangkap Penyalur BBM Bersubsidi Secara Ilegal  Usaha Jual Beli Kambing Domba “TH38rother’s farm” Hadir di Karang Bahagia. GPBN Siantar Bantah Keras Tudingan Mangatas Silalahi, Tegaskan Nama Bobby Nasution Tidak Terlibat KESALAHAN PENYALURAN MBG DI PEMKO SUBULUSALAM – SEKOLAH TIDAK DITERIMA TANPA PEMBERITAHUAN, PAKET DIKUMPULKAN SELAMA LIBUR, DUGAAN KORUPSI Ketika Disiplin Mengalahkan Empati: Kebijakan SMA Unggul Subulussalam Dipertanyakan Satgas MBG Kota Subulussalam, Akan Tindak Pengelola MBG. “Rawan Dikorupsi, Kejaksaan Diminta Audit Pengelolaannya”

Nasional

Kapolres Pakpak Bharat Diminta Tangkap Penyalur BBM Bersubsidi Secara Ilegal 

badge-check


					Kapolres Pakpak Bharat Diminta Tangkap Penyalur BBM Bersubsidi Secara Ilegal  Perbesar

 

Pakpak Bharat,Sumut||Media Indonesia  Penyaluran BBM bersubsidi Pakpak Bharat semakin merajalela. Kini hasil temuan nasyarakat pakpak bharat yang dilaporkan ke awak medya kegiatan penimbunan BBM bersubsidi sering kali diangkut malam hari.

untuk mengelabui masyarakat atau para wartawan pakpak bharat. Diduga Berkolaborasi dengan Oknum APH, Pengusaha SPBU Langgar UU Migas dalam Penyaluran BBM Subsidi, Warga Sukaramai Pakpak Bharat semakin resah Resah.

Dugaan kolaborasi antara pengusaha SPBU dan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) dalam memuluskan penyaluran BBM bersubsidi yang melanggar aturan kini bukan sekadar isu distribusi, melainkan mengarah pada pelanggaran Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Bahkan hasil investigasi Pelanggaran itu sering kali dilakukan di Malam Harindengan pengangkutan sembarang Pengangkutan untuk mengelabuj petugas dan masyarajat Pakpak bharat.

Praktik tersebut berdampak nyata bagi masyarakat, khususnya di SPBU Desa Sukaramai, Kecamatan Kerajaan, Kabupaten Pakpak Bharat. Antrean kendaraan yang mengular panjang hampir setiap hari menimbulkan kemacetan parah, mengganggu aktivitas warga, dan memicu kecurigaan kuat adanya penimbunan BBM bersubsidi.

Sub Penyalur Diduga Menyimpang dari Ketentuan UU Migas Dalam UU Nomor 22 Tahun 2001, negara menegaskan bahwa distribusi BBM—terutama yang bersubsidi—harus dilakukan secara tertib, transparan, dan tepat sasaran. Ketentuan mengenai penyaluran dan sub penyalur diperkuat dalam regulasi turunannya, termasuk Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 serta aturan teknis BPH Migas.

Dalam konteks ini, Sub Penyalur:

– Hanya diperbolehkan menyalurkan BBM kepada masyarakat yang berhak,

– Dilarang melakukan penimbunan,

– Dilarang mengalihkan atau memperjualbelikan BBM bersubsidi di luar peruntukannya,

– Wajib mematuhi SOP pengangkutan dan penyimpanan BBM.

Namun di Pakpak Bharat, sub penyalur yang terafiliasi dengan SPBU justru diduga menyalahgunakan kewenangan, dengan modus penyaluran menyimpang dan penguasaan BBM bersubsidi dalam jumlah besar. Selain itu pengeluaran barkot sub penyalur diduga melalui data fiktif sebagai pemilik Alsintan.

Saat dikompirmasi kepala dinas pangan dan pertanian pakpak bharat ” Kalau ini menjadi masalah, kita akan hentikan. Niat kami bagaimana agar masyarakat mudah mendapatkan BBM” Ujar Sahat Boang menalu memberi keteragannya pada awak medya.

 

Pengangkutan BBM Bersubsidi Tanpa Izin.

Investigasi awal juga menemukan dugaan pengangkutan BBM bersubsidi tanpa izin resmi dan tidak sesuai SOP. Padahal, dalam kerangka UU Migas, pengangkutan BBM tanpa izin merupakan pelanggaran serius.

 

Pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2001 secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM tanpa izin usaha dapat dikenai sanksi pidana. Sementara Pasal 55 mengatur ancaman pidana bagi pihak yang menyalahgunakan pengangkutan dan niaga BBM.

 

Fakta di lapangan menunjukkan, BBM bersubsidi diduga diangkut menggunakan kendaraan tidak berizin, lalu disalurkan kembali secara ilegal, yang berujung pada kelangkaan di SPBU dan antrean panjang kendaraan.

 

Dugaan Penimbunan dan Perlindungan Oknum APH.

Antrean panjang dan kelangkaan BBM bersubsidi di SPBU Desa Sukaramai dinilai warga sebagai indikator kuat adanya penimbunan. Praktik ini diduga berlangsung lancar karena adanya pembiaran, bahkan perlindungan dari oknum APH.

 

Jika dugaan ini terbukti, maka tidak hanya melanggar regulasi BPH Migas dan UU Migas, tetapi juga berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi, mengingat BBM bersubsidi merupakan bentuk subsidi negara yang bersumber dari APBN.

 

Dampak Sosial: Kemacetan dan Keresahan Publik

 

Warga Sukaramai Pakpak Bharat mengaku resah akibat kemacetan panjang yang terjadi hampir setiap hari di sekitar SPBU. Jalan utama desa kerap lumpuh, aktivitas ekonomi terganggu, dan risiko kecelakaan meningkat.

 

“BBM subsidi ini hak rakyat kecil. Tapi yang terjadi, kami harus antre berjam-jam sementara ada yang menimbun,” ujar seorang warga.

 

Desakan Penegakan UU Migas.

Masyarakat mendesak Kapolres Pakpak Bharat untuk tidak menutup mata dan menegakkan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas secara tegas dan berkeadilan. Publik juga meminta BPH Migas dan Pertamina melakukan audit menyeluruh terhadap status sub penyalur dan distribusi BBM bersubsidi di SPBU Desa Sukaramai.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU, sub penyalur, maupun APH setempat belum memberikan keterangan resmi. Redaksi Mitrapolda.com membuka ruang hak jawab sesuai amanat Undang-Undang Pers.

 

Perlunya tanggapan serius dari menteri BUMN, menteri ESDM, menteri perdagangan, dirut pertamina. Kepala BPH MIGAS RI. Penyalur BBM subsidi tanpa SK Bupati Bupati Pakpak. (IPONG).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

GPBN Siantar Bantah Keras Tudingan Mangatas Silalahi, Tegaskan Nama Bobby Nasution Tidak Terlibat

21 Desember 2025 - 05:40 WIB

KESALAHAN PENYALURAN MBG DI PEMKO SUBULUSALAM – SEKOLAH TIDAK DITERIMA TANPA PEMBERITAHUAN, PAKET DIKUMPULKAN SELAMA LIBUR, DUGAAN KORUPSI

21 Desember 2025 - 02:10 WIB

Ketika Disiplin Mengalahkan Empati: Kebijakan SMA Unggul Subulussalam Dipertanyakan

20 Desember 2025 - 08:33 WIB

Raport Turun, Libur Mulai – Program MBG Subulusalam: Akan Berhenti Atau Tetap Jalan?  

20 Desember 2025 - 07:49 WIB

Jelang Nataru, PT PHPO KIM II Buka Pasar Murah di Mabar Hilir dan Desa Saentis

19 Desember 2025 - 13:45 WIB

Trending di Nasional