Pakpak Bharat ||MediaIndonesia Dugaan pelanggaran serius dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Pakpak Bharat kian meresahkan masyarakat. Praktik yang diduga berlindung di balik status sub-penyalur resmi ini disinyalir melanggar regulasi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), sebagaimana diatur dalam Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024.
Keluhan warga terus bermunculan. BBM bersubsidi disebut semakin sulit diperoleh sesuai harga resmi, sementara di lapangan justru terindikasi adanya penimbunan, permainan kuota, hingga kenaikan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Kondisi ini memicu desakan publik agar Kapolres Pakpak Bharat tidak menutup mata dan segera mengusut tuntas dugaan pelanggaran tersebut.//(18/12).
Dugaan Rekayasa Data XSTAR dan Peran Dinas Pertanian
Hasil penelusuran tim medya mengungkap dugaan modus manipulasi melalui pengajuan rekomendasi XSTAR ke BPH Migas yang melibatkan Dinas Tanaman Pangan dan Pertanian Kabupaten Pakpak Bharat. Indikasinya, terdapat data penerima BBM bersubsidi—khususnya pemilik alat dan mesin pertanian (alsintan)—yang diduga fiktif atau direkayasa, sehingga kuota BBM subsidi dapat dicairkan secara tidak sah.
Plt Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Pertanian Pakpak Bharat, Sahat Parulian Boang Menalu, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya hanya berupaya membantu kebutuhan BBM untuk sektor pertanian.
«“Kami hanya berusaha membantu kegiatan pertanian Pakpak Bharat dalam memenuhi kebutuhan BBM alsintan petani. Tapi kalau itu bermasalah, akan kami hentikan secepatnya. Jika ada penyimpangan di sub-penyalur BBM bersubsidi,” ujarnya.»
Namun demikian, regulasi BPH Migas secara tegas mengatur bahwa:
– BBM bersubsidi melalui mekanisme XSTAR hanya diperuntukkan bagi sektor yang berhak;
– Data penerima wajib valid, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan;
– Manipulasi data penerima merupakan pelanggaran serius yang dapat berujung sanksi pidana.
Peran strategis dinas teknis dalam verifikasi dan rekomendasi data kini menjadi sorotan tajam publik.
Dugaan Penyalahgunaan dan Penimbunan BBM Subsidi
Di lapangan, BBM subsidi yang diperoleh melalui XSTAR diduga tidak digunakan sesuai peruntukan. Padahal, aturan menyebutkan bahwa BBM tersebut:
1. Hanya boleh diambil menggunakan jerigen sesuai ketentuan;
2. Tidak boleh dipindahtangankan atau dikuasakan;
3. Dilarang diperjualbelikan kembali dalam bentuk apa pun.
Fakta di lapangan justru menunjukkan indikasi BBM diangkut tanpa SOP resmi, ditimbun dengan dalih sebagai sub-penyalur, serta dijual dengan harga di atas HET dengan alasan tambahan “biaya transportasi”. Praktik ini dinilai semakin membebani masyarakat kecil.
Dugaan Keterlibatan APH, Publik Desak Penegakan Hukum
Yang paling mengkhawatirkan, mencuat dugaan adanya kongkalikong oknum Aparat Penegak Hukum (APH) dengan pengusaha SPBU/APMS, salah satunya APMS nomor 15222012. Dugaan ini memperkuat kecurigaan publik bahwa praktik penyimpangan BBM subsidi berlangsung aman karena adanya pembiaran.
Jika dugaan tersebut terbukti, publik menilai telah terjadi pelanggaran berlapis: penyalahgunaan subsidi negara, pelanggaran regulasi BPH Migas, hingga potensi tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Tanggapan Pemilik APMS
Pemilik APMS di Desa Sukaramai, Kecamatan Kerajaan, Rosmaida Silaban, membantah tudingan pelanggaran. Ia menyatakan operasional APMS tidak menyalahi prosedur dan mengklaim adanya kebijakan Forkopimda.
«“Terkait HET, itu kebijakan Kapolres secara lisan. Kalau ada oknum penyalur atau sub-penyalur BBM bersubsidi yang salah, itu di luar tanggungjawab kami. Semuanya keputusan kami pro rakyat,” ujarnya.»
Desakan Terbuka kepada Kapolres.
Masyarakat Pakpak Bharat kini mendesak Kapolres untuk bertindak tegas, profesional, dan transparan. Penegakan hukum dinilai mendesak agar distribusi BBM bersubsidi kembali tepat sasaran.
«“BBM subsidi itu uang negara. Kalau dibiarkan disalahgunakan, rakyat yang paling dirugikan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.»
Hingga berita ini diterbitkan, publik masih menanti langkah konkret aparat penegak hukum dalam mengungkap dugaan pelanggaran yang dinilai telah mencederai rasa keadilan masyarakat Pakpak Bharat )/
.IPONG// A. Tim Inv.











