Menu

Mode Gelap
Kajati Sumatera Utara Dorong Mahasiswa dan Pemuda Menjaga Sportifitas Dan Semangat Kerjasama Guna Mendukung Pembangunan Berbagai Aspek Di Sumatera Utara DIDUGA TERJADI TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN JALAN TOL MEDAN-BINJAI SEKSI I, II DAN III SEPANJANG 25,441 KM DENGAN TOTAL NILAI Rp.1.170.440.000.000,- (SATU TRILIUN SERATUS TUJUH PULUH MILIAR EMPAT RATUS EMPAT PULUH JUTA RUPIAH), PENYIDIK KEJATI SUMUT GELEDAH DUA LOKASI DI MEDAN. Pabrik Cat di Medan Labuhan Terbakar, Beberapa Kali terdengar Beberapa Kali Ledakan Satu Ruko di Marelan di Lalap Sijago Merah, Satu Orang Meninggal Dunia Syafii Efendi Gugah Motivasi dan Semangat Ratusan Guru Tapsel Warga Marelan di Bikin Heboh, Pria Paru Baya di Temukan Tewas di SPA

Nasional

APMS dan Sub-Penyalur BBM Bersubsidi Pakpak Bharat Diduga Langgar Prosedur, Warga Resah — Rekayasa Data XSTAR Disorot, Kapolres Diminta Tak Tutup Mata

badge-check


					APMS dan Sub-Penyalur BBM Bersubsidi Pakpak Bharat Diduga Langgar Prosedur, Warga Resah — Rekayasa Data XSTAR Disorot, Kapolres Diminta Tak Tutup Mata Perbesar

Pakpak Bharat ||MediaIndonesia Dugaan pelanggaran serius dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Pakpak Bharat kian meresahkan masyarakat. Praktik yang diduga berlindung di balik status sub-penyalur resmi ini disinyalir melanggar regulasi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), sebagaimana diatur dalam Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024.

 

Keluhan warga terus bermunculan. BBM bersubsidi disebut semakin sulit diperoleh sesuai harga resmi, sementara di lapangan justru terindikasi adanya penimbunan, permainan kuota, hingga kenaikan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Kondisi ini memicu desakan publik agar Kapolres Pakpak Bharat tidak menutup mata dan segera mengusut tuntas dugaan pelanggaran tersebut.//(18/12).

 

Dugaan Rekayasa Data XSTAR dan Peran Dinas Pertanian

 

Hasil penelusuran tim medya mengungkap dugaan modus manipulasi melalui pengajuan rekomendasi XSTAR ke BPH Migas yang melibatkan Dinas Tanaman Pangan dan Pertanian Kabupaten Pakpak Bharat. Indikasinya, terdapat data penerima BBM bersubsidi—khususnya pemilik alat dan mesin pertanian (alsintan)—yang diduga fiktif atau direkayasa, sehingga kuota BBM subsidi dapat dicairkan secara tidak sah.

 

Plt Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Pertanian Pakpak Bharat, Sahat Parulian Boang Menalu, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya hanya berupaya membantu kebutuhan BBM untuk sektor pertanian.

 

«“Kami hanya berusaha membantu kegiatan pertanian Pakpak Bharat dalam memenuhi kebutuhan BBM alsintan petani. Tapi kalau itu bermasalah, akan kami hentikan secepatnya. Jika ada penyimpangan di sub-penyalur BBM bersubsidi,” ujarnya.»

 

Namun demikian, regulasi BPH Migas secara tegas mengatur bahwa:

 

– BBM bersubsidi melalui mekanisme XSTAR hanya diperuntukkan bagi sektor yang berhak;

– Data penerima wajib valid, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan;

– Manipulasi data penerima merupakan pelanggaran serius yang dapat berujung sanksi pidana.

 

Peran strategis dinas teknis dalam verifikasi dan rekomendasi data kini menjadi sorotan tajam publik.

 

Dugaan Penyalahgunaan dan Penimbunan BBM Subsidi

 

Di lapangan, BBM subsidi yang diperoleh melalui XSTAR diduga tidak digunakan sesuai peruntukan. Padahal, aturan menyebutkan bahwa BBM tersebut:

 

1. Hanya boleh diambil menggunakan jerigen sesuai ketentuan;

2. Tidak boleh dipindahtangankan atau dikuasakan;

3. Dilarang diperjualbelikan kembali dalam bentuk apa pun.

 

Fakta di lapangan justru menunjukkan indikasi BBM diangkut tanpa SOP resmi, ditimbun dengan dalih sebagai sub-penyalur, serta dijual dengan harga di atas HET dengan alasan tambahan “biaya transportasi”. Praktik ini dinilai semakin membebani masyarakat kecil.

 

Dugaan Keterlibatan APH, Publik Desak Penegakan Hukum

 

Yang paling mengkhawatirkan, mencuat dugaan adanya kongkalikong oknum Aparat Penegak Hukum (APH) dengan pengusaha SPBU/APMS, salah satunya APMS nomor 15222012. Dugaan ini memperkuat kecurigaan publik bahwa praktik penyimpangan BBM subsidi berlangsung aman karena adanya pembiaran.

 

Jika dugaan tersebut terbukti, publik menilai telah terjadi pelanggaran berlapis: penyalahgunaan subsidi negara, pelanggaran regulasi BPH Migas, hingga potensi tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang.

 

Tanggapan Pemilik APMS

 

Pemilik APMS di Desa Sukaramai, Kecamatan Kerajaan, Rosmaida Silaban, membantah tudingan pelanggaran. Ia menyatakan operasional APMS tidak menyalahi prosedur dan mengklaim adanya kebijakan Forkopimda.

 

«“Terkait HET, itu kebijakan Kapolres secara lisan. Kalau ada oknum penyalur atau sub-penyalur BBM bersubsidi yang salah, itu di luar tanggungjawab kami. Semuanya keputusan kami pro rakyat,” ujarnya.»

 

Desakan Terbuka kepada Kapolres.

Masyarakat Pakpak Bharat kini mendesak Kapolres untuk bertindak tegas, profesional, dan transparan. Penegakan hukum dinilai mendesak agar distribusi BBM bersubsidi kembali tepat sasaran.

 

«“BBM subsidi itu uang negara. Kalau dibiarkan disalahgunakan, rakyat yang paling dirugikan,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.»

 

Hingga berita ini diterbitkan, publik masih menanti langkah konkret aparat penegak hukum dalam mengungkap dugaan pelanggaran yang dinilai telah mencederai rasa keadilan masyarakat Pakpak Bharat )/

.IPONG// A. Tim Inv.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kajati Sumatera Utara Dorong Mahasiswa dan Pemuda Menjaga Sportifitas Dan Semangat Kerjasama Guna Mendukung Pembangunan Berbagai Aspek Di Sumatera Utara

10 April 2026 - 15:38 WIB

DIDUGA TERJADI TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN JALAN TOL MEDAN-BINJAI SEKSI I, II DAN III SEPANJANG 25,441 KM DENGAN TOTAL NILAI Rp.1.170.440.000.000,- (SATU TRILIUN SERATUS TUJUH PULUH MILIAR EMPAT RATUS EMPAT PULUH JUTA RUPIAH), PENYIDIK KEJATI SUMUT GELEDAH DUA LOKASI DI MEDAN.

10 April 2026 - 15:27 WIB

DPD Partai Demokrat Sumatera Utara Audiensi Dengan Kajati Sumatera Utara

7 April 2026 - 14:07 WIB

HBH IKAL SMA Negeri 6 Meriah, Guru dan Pensiunan Terima Tali Asih

6 April 2026 - 08:46 WIB

TGD: Halal bi Halal Itu Bid’ah Hssanah

5 April 2026 - 04:41 WIB

Trending di Nasional