Menu

Mode Gelap
CYEA: Kepemimpinan Darmawan Prasodjo dan Yusuf Didi Setiarto Menjadi Momentum Penguatan Transformasi PLN dan Agenda Energi Nasional Sorotan K3 di Kebun Rambutan PTPN IV Regional 1: Pekerja Tanpa APD Lengkap Hingga Dugaan Pelibatan Anak Dibawah Umur. Dugaan Pembiaran TBM di PTPN IV Regional 2 Kebun Melati yang Terlihat Tak Terawat, Anggaran Perawatan Dipertanyakan. GMNI Medan Gelar Aksi di DPRD, Soroti “Indonesia Krisis Kebijakan” dan Nyatakan Mosi Tidak Percaya Warga Miskin di Desa Lidah Tanah Punya KKS Tersisih Tidak Dapat Bansos Jadi Sorotan. DPP LSM GEMPUR Desak Kejatisu Usut Dugaan Korupsi Dana Desa di Dua Desa Kabupaten Simalungun.

News

Kejaksaan Negeri Subulussalam: “Belum Bisa Disimpulkan Ada atau Tidaknya Penyalahgunaan Wewenang”Karena Belum Ada Yang Melaporkan…!!

badge-check


					Kejaksaan Negeri Subulussalam: “Belum Bisa Disimpulkan Ada atau Tidaknya Penyalahgunaan Wewenang”Karena Belum Ada Yang Melaporkan…!! Perbesar

 

Subulussalam,Aceh||MediaIndonesia Menyikapi pertanyaan publik dan media mengenai dugaan pelanggaran perizinan serta potensi penyalahgunaan wewenang yang melibatkan dua perusahaan kelapa sawit di wilayah Kota Subulussalam — yakni PT MSB II dan PT SPT — pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam akhirnya memberikan tanggapan resmi.

 

Melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Anton Susilo, S.H., pihak kejaksaan menyampaikan bahwa saat ini belum dapat disimpulkan adanya indikasi penyimpangan dari pihak-pihak terkait karena belum ada laporan masuk dan belum dilakukan penelusuran fakta di lapangan.

 

“Intinya yang abang tanyakan tadi, kami belum bisa menyimpulkan ada atau tidaknya penyalahgunaan wewenang dari pihak terkait dikarenakan belum ada laporan dan belum juga ditelusuri fakta di lapangan, Bang,” ujar Anton saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (28/10).

Tanggapan ini menegaskan bahwa Kejari Subulussalam masih menunggu adanya laporan resmi atau data pendukung sebelum dapat menindaklanjuti isu yang berkembang di masyarakat.

Sebelumnya, publik menyoroti aktivitas PT MSB II dan PT SPT yang disebut-sebut belum memiliki izin wajib seperti AMDAL, IMB, dan izin usaha perkebunan, namun telah beroperasi dan bahkan dikaitkan dengan dugaan pemberian fasilitas kepada pemerintah daerah dalam bentuk CSR bus dan lahan 100 hektare.

 

Sejumlah kalangan menilai, kejaksaan sebagai aparat penegak hukum juga memiliki peran penting dalam pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, atau tindak pidana korupsi yang melibatkan unsur pejabat publik dan korporasi.

 

Menanggapi hal itu, Anton menegaskan bahwa setiap dugaan penyimpangan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum dan mekanisme yang berlaku, apabila memang ditemukan bukti awal atau laporan resmi dari masyarakat.

 

“Kami di kejaksaan tentu terbuka untuk menerima laporan dari masyarakat. Sepanjang ada dasar dan bukti awal yang jelas, pasti kami tindaklanjuti,” tambahnya.

Dengan pernyataan ini, Kejaksaan Negeri Subulussalam menegaskan komitmennya untuk tetap profesional dan bertindak berdasarkan fakta hukum, bukan hanya opini publik atau pemberitaan semata.

 

Sementara itu, masyarakat berharap agar aparat penegak hukum lintas lembaga — termasuk kepolisian dan kejaksaan — dapat bekerja sama dalam memastikan seluruh aktivitas usaha di Subulussalam berjalan sesuai aturan hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih.

 

Pewarta:ip

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Warga Miskin di Desa Lidah Tanah Punya KKS Tersisih Tidak Dapat Bansos Jadi Sorotan.

17 Juni 2026 - 13:48 WIB

Pemukiman Warga Desa Bogak Besar Diserbu Ribuan Lalat, Guna Cari Solusi, Warga Desak Adakan Mediasi Antara Pengusaha Ternak Ayam dan Pemerintah.

11 Juni 2026 - 15:03 WIB

SMK Tarbiyah Islamiyah di Deli Serdang Kebakaran

11 Juni 2026 - 06:07 WIB

Akibat Mati Lampu, Pasangan Suami Istri Tewas setelah Nekat Tidur di Dalam Mobil

5 Juni 2026 - 11:35 WIB

Daerah Medan Utara Marak Kasus Kejahatan Dipicu Bebasnya Praktik Perjudian dan Peredaran Narkoba

29 Mei 2026 - 02:21 WIB

Trending di News