Menu

Mode Gelap
PN Jaksel Dikepung Massa, Praperadilan Febrie Jadi Sorotan: “Jangan Ada Karpet Merah!” Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Brigif TP 37/ HS Tunjukkan Bukti Pencapaian Nyata di HUT Ke-1 Polsek Juhar Amankan Kerja Tahun Gendang Guro Guro Aron di Desa Keriahen Warga Miskin Lidah Tanah Tercatat “Pengusaha Besar” di SIKS-NG, Pemdes Lidah Tanah Diduga Abai Perbaiki Data. Proyek P3-TGAI BWS di Kecamatan Pegajahan Diduga Dikoordinir Oknum Kades. Pemdes Lidah Tanah Bungkam Soal Progres Bansos Pak Herman, Publik Desak Pihak Kecamatan dan Dinsos Sergai Turun Tangan.

Nasional

Satresnarkoba Polres Tanah Karo Ringkus Petani di Selandi, Sita Sabu dan Tanaman Ganja

badge-check


					Satresnarkoba Polres Tanah Karo Ringkus Petani di Selandi, Sita Sabu dan Tanaman Ganja Perbesar

 

TanahKaro – MI.org.        Personel Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Karo yang dipimpin Kanit 2 Opsnal Ipda Romy Gintint, S.H, berhasil meringkus seorang pria berinisial HB alias GB (48), warga Desa Selandi, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo. Tersangka yang berprofesi sebagai petani itu ditangkap saat berada di areal perladangan di Desa Selandi pada Selasa (23/9/2025) sekira pukul 16.30 WIB.

“Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang ditindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika.

“Dari tersangka HB, petugas menemukan lima paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat 0,38 gram, serta delapan batang tanaman ganja dengan berat total 2.600 gram,” ujar Kapolres.

“Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu lembar plastik klip kosong, uang tunai Rp100 ribu, satu unit handphone merek Nokia, serta satu goni yang digunakan tersangka.

“Kapolres menambahkan, berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa sabu dan tanaman ganja tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, HB bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Tanah Karo untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (1)serta 112(1) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” tegas AKBP Eko Yulianto.

#polrestanahkaro
#kapolrestanahkaro
#humaspolrestanahkaro
(Rosanta br karo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Brigif TP 37/ HS Tunjukkan Bukti Pencapaian Nyata di HUT Ke-1

23 Agustus 2026 - 07:42 WIB

Polsek Juhar Amankan Kerja Tahun Gendang Guro Guro Aron di Desa Keriahen

22 Agustus 2026 - 17:39 WIB

Warga Pearaja Minta Pemkab Humbahas Buka Akses Jalan di Desa Matiti II

20 Agustus 2026 - 06:42 WIB

SEMANGAT PERJUANGAN PAHLAWAN, PRAJURIT YONIF TP 904/GARA MATA KIBARKAN MERAH PUTIH DI DELENG 7 DAYANG

18 Agustus 2026 - 17:18 WIB

KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA SAPA PELAJAR SMA NEGERI 2 PERCUT SEI TUAN, Serukan Gerakan Anti Narkoba & Bijak Menggunakan Media Sosial

18 Agustus 2026 - 16:48 WIB

Trending di Nasional