Menu

Mode Gelap
PT PHPO Bantu Korban Banjir Rob di Belawan Sekira 3.000 Paket Sembako dari CEO Penghidmat Baitullah untuk Korban Banjir di Aceh, Sumut dan Sumbar Tim Tanggap Bencana IKAL SMAN 6 dan Pelajar Kirim Bantuan ke Tapteng, Tapsel dan Aceh Tamiang DPD LSM KPK-RI : Walikota Harus Tanggap Polri Kerahkan Tim K-9 dan 17 Personel Tangani Longsor di Jalan Sisingamangaraja, Pancuran Gerobak Sibolga Kota Warga Tumpah Ruah Menghadiri Sosper Akhir Tahun Jusup Ginting Suka,SE Di Jalan Parang

Nasional

Satresnarkoba Polres Tanah Karo Ringkus Petani di Selandi, Sita Sabu dan Tanaman Ganja

badge-check


					Satresnarkoba Polres Tanah Karo Ringkus Petani di Selandi, Sita Sabu dan Tanaman Ganja Perbesar

 

TanahKaro – MI.org.        Personel Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Karo yang dipimpin Kanit 2 Opsnal Ipda Romy Gintint, S.H, berhasil meringkus seorang pria berinisial HB alias GB (48), warga Desa Selandi, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo. Tersangka yang berprofesi sebagai petani itu ditangkap saat berada di areal perladangan di Desa Selandi pada Selasa (23/9/2025) sekira pukul 16.30 WIB.

“Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla., menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang ditindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika.

“Dari tersangka HB, petugas menemukan lima paket plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat 0,38 gram, serta delapan batang tanaman ganja dengan berat total 2.600 gram,” ujar Kapolres.

“Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu lembar plastik klip kosong, uang tunai Rp100 ribu, satu unit handphone merek Nokia, serta satu goni yang digunakan tersangka.

“Kapolres menambahkan, berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa sabu dan tanaman ganja tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, HB bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Tanah Karo untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (1)serta 112(1) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” tegas AKBP Eko Yulianto.

#polrestanahkaro
#kapolrestanahkaro
#humaspolrestanahkaro
(Rosanta br karo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sekira 3.000 Paket Sembako dari CEO Penghidmat Baitullah untuk Korban Banjir di Aceh, Sumut dan Sumbar

14 Desember 2025 - 17:20 WIB

Tim Tanggap Bencana IKAL SMAN 6 dan Pelajar Kirim Bantuan ke Tapteng, Tapsel dan Aceh Tamiang

14 Desember 2025 - 17:09 WIB

DPD LSM KPK-RI : Walikota Harus Tanggap

14 Desember 2025 - 16:53 WIB

Polri Kerahkan Tim K-9 dan 17 Personel Tangani Longsor di Jalan Sisingamangaraja, Pancuran Gerobak Sibolga Kota

14 Desember 2025 - 08:20 WIB

Warga Tumpah Ruah Menghadiri Sosper Akhir Tahun Jusup Ginting Suka,SE Di Jalan Parang

13 Desember 2025 - 16:35 WIB

Trending di Headline