Menu

Mode Gelap
Maling Rumah Kosong, 2 Pemuda Tewas Diamuk Massa Jelang Pergantian Tahun , Walikota Medan dan Forkopimda Pastikan Medan Kondusif KETUA DPD SWI SUBULUSSALAM: PENYALURAN DANA BINAAN MEDIA OLEH PEMKO TIDAK ADIL DAN TIDAK TRANSPARAN Ketua DPRD Kabupaten Solok Pimpin Rapat Paripurna Penetapan Propemperda 2026 di Penghujung Tahun 2025. KBH Wibawamukti Terpilihnya Menjadi Posbakum Pengadilan Negeri Cikarang Ditandai Dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MOU). DUGAAN KORUPSI DANA DESA LAPAHAN BUAYA: MASYARAKAT MINTA PENYELIDIKAN APH ACEH SINGKIL

Nasional

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Inex Jalan Cakrawati Medan Maimun

badge-check


					Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Inex Jalan Cakrawati Medan Maimun Perbesar

 

Medan – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap dua orang pelaku diduga sebagai pengedar narkotika jenis pil ekstasi di Jalan Cakrawati, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun. “Pihak kepolisian juga menyita barang bukti dari kedua pelaku, berjumlah 10 inex yang hendak diedarkan kepada pembeli, ” ucap Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Sabtu (20/9/2025).

Kedua pelaku itu yakni berinisial AD (39) warga Jalan Mangkubumi, Gang Tengah, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun dan NV (39) warga Jalan Cakrawati, Gang Kelinci, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun.

“Kedua pengedar itu juga melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Dengan ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 20 penjara, ” terang AKBP Thommy Aruan.

“Kronologis penangkapan, pada hari Selasa tanggal 9 September 2025 sekitar pukul 11. WIB, petugas menerima informasi dari warga, bahwa di Jalan Cakrawati, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun tempat transaksi narkoba. Selanjutnya, petugas yang sudah mengetahui ciri – ciri pelaku melakukan penyelidikan dan ke TKP. Pada hari Sabtu tanggal 13 September 2025 sekira pukul 13.00 WIB, petugas. Mendatangi seorang perempuan yang diduga sebagai penjual ekstasi di Jalan Mangkubumi dan menyamar sebagai pembeli. Setelah itu, petugas pergi dan menunggu di Jalan Cakrawati Medan. Tidak berapa lama, ada dua orang pria dan perempuan yang membawa pesan inex, selanjutnya kedua orang itu ditangkap bersama barang bukti 10 inex. “Modus operandi tersangka NV alias VIA dan AD mengaku sudah 1 bulan menjadi penjual ekstasi. Tersangka mendapatkan ekstasi dari panggilan JF (lidik) dan mendapatkan keuntungan Rp 100 ribu, ” jelas AKBP Thommy Aruan.

“Teks photo.
Kedua pelaku sebagai pengedar inex ditangkap petugas Polrestabes Medan, Sabtu (20/9/2025).

Wakaperwil

(Sederhana s Maha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Maling Rumah Kosong, 2 Pemuda Tewas Diamuk Massa

31 Desember 2025 - 15:17 WIB

Jelang Pergantian Tahun , Walikota Medan dan Forkopimda Pastikan Medan Kondusif

31 Desember 2025 - 14:57 WIB

Jan Warista Ginting, Ketua DPC LSM KPK-RI Tanah Karo Ucapkan Selamat Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

27 Desember 2025 - 09:28 WIB

PT PHPO KIM Gelar Sunat Massal

26 Desember 2025 - 10:36 WIB

Kapolres Pakpak Bharat Diminta Tangkap Penyalur BBM Bersubsidi Secara Ilegal 

21 Desember 2025 - 16:02 WIB

Trending di Nasional