Menu

Mode Gelap
TPA Sampah di Kebun Adolina Jadi Sorotan Tajam Publik, Namun Sikap Boy R. Sihombing Kabid PKP LH Sergai Tertutup dan Tidak Konsisten, “Timbulkan Tanda Tanya.” PT PHPO KIM Bantu Pemasangan Paving Block di Lorong Gereja Desa Saentis Peduli Akan Sampah, Made Hiroki Dukung Pembangunan PSEL di TPA Suwung. Dua Kali Mangkir Pemeriksaan Mantan Dirut PT Graha Konstruksi Sejati Ditangkap di Jakarta Hampir 3 Bulan Kasus Pencemaran Sungai Liberia Tanpa Ada Kejelasan, Kinerja dan Integritas Reza Firmansyah Kadis Perkim & LH Sergai Dipertanyakan. Sosok Caketum HIPMI Dr. Anthony Leong di Mata Pengusaha Muda Maxie Asmara.

Nasional

Satresnarkoba Polres Karo Ringkus Pemuda Pembawa 9,32 Gram Sabu di Jalan Desa Naga Lingga

badge-check


					Satresnarkoba Polres Karo Ringkus Pemuda Pembawa 9,32 Gram Sabu di Jalan Desa Naga Lingga Perbesar

 

TanahKaro -MI.org                   Aksi peredaran narkotika kembali digagalkan oleh Satresnarkoba Polres Tanah Karo. Seorang pria berinisial R (35), asal Desa Sikodon kodon, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, berhasil ditangkap saat mengendarai sepeda motor di Jalan Desa Naga Lingga, Kecamatan Merek, Minggu (14/9/2025) sekira pukul 01.20 WIB.

“Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla. mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh tersangka.

“Petugas Satresnarkoba yang mendapat informasi langsung melakukan pengintaian dan membuntuti gerak gerik pelaku. Saat tersangka mengendarai sepeda motor Honda Spacy warna merah kombinasi, tim opsnal mengikuti dari kejauhan dengan penuh kehati-hatian. Begitu tiba di pinggir jalan Desa Naga Lingga, petugas menghentikan laju motor tersangka dan melakukan pemeriksaan,” ujar Kapolres, Senin(15/9) pagi di Mapolres.

“Unit Opsnal yang dipimpin Kanit 2 Ipda Romy Ginting, S.H, langsung melakukan penggeledahan dan membuahkan hasil mengejutkan. Dari dalam bagasi motor, polisi menemukan 6 paket plastik klip berles merah berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan netto 9,32 gram, bersama dengan plastik pembungkus, handphone android, serta sepeda motor yang digunakan tersangka.

“Ketika diinterogasi, tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan kepada orang lain,” tambah Kapolres.

“Kini tersangka berikut barang bukti telah diamankan ke Mapolres Tanah Karo untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun.

“Polres Tanah Karo berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba. Kami juga mengajak masyarakat agar tidak segan memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkas Kapolres.

#polrestanahkaro
#kapolrestanahkaro
#humaspolrestanahkaro

(Rosanta br Karo)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PT PHPO KIM Bantu Pemasangan Paving Block di Lorong Gereja Desa Saentis

15 April 2026 - 07:12 WIB

Dua Kali Mangkir Pemeriksaan Mantan Dirut PT Graha Konstruksi Sejati Ditangkap di Jakarta

15 April 2026 - 01:14 WIB

Polsek Laubaleng Hadiri Launching SPPG Yayasan Azmi Yahmi Metuah di Mardingding

13 April 2026 - 14:14 WIB

Bukit Indah Simarjarunjung Tempat Liburan Romantis Arjun & Amel, View Danau Toba Bikin Takjub

13 April 2026 - 13:19 WIB

Massa HMI,GMNI,IPNU,PMII,IPK Dan KNPI Kepung Polers Dairi Bawa keranda simbol ‘Matinya’ Penegakan Hukum

13 April 2026 - 11:13 WIB

Trending di Headline