Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Nasional

Diduga Gudang Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Solar Beroperasi Di Medan Deli, Warga Mendesak Tindakan Tegas APH

badge-check

Diduga Gudang Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Solar Beroperasi Di Medan Deli, Warga Mendesak Tindakan Tegas APH Perbesar

MEDAN DELI, MEDIA INDONESIA // Sebuah Gudang yang terletak di jalan Alumunium, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, diduga menjadi tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi Jenis Solar secara ilegal, aktivitas tersebut mengundang keresahan di kalangan warga sekitar, berharap agar pihak berwenang segera menindak lanjuti dugaan kegiatan ilegal tersebut.

Pemilik usaha Gudang BBM Ilegal Berinisial R Silaen & Raf dan juga Rekannya LN, Menurut informasi yang dihimpun, telah beroperasi tanpa hambatan dan berisiko merugikan negara, Selasa 09/09/2025.

Dari pantauan Tim media ini dilokasi Gudang tersebut melakukan aktivitas pada siang hari, sore dan malam hari.

Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa keberadaan gudang penimbunan BBM Jenis solar tersebut sudah lama dikeluhkan oleh masyarakat.

“Kegiatan penimbunan BBM jenis Solar Di gudang itu menimbulkan kecemasan, selain berpotensi besar menimbulkan kebakaran, aktivitas ilegal ini juga merugikan negara karena penyalahgunaan distribusi BBM Bersubsidi,” ujarnya.

Warga sekitar berharap agar Pertamina, Polda Sumut, Polres Pelabuhan Belawan, serta Polsek Medan Labuhan segera mengambil langkah konkret untuk menyelidiki dan menindak tegas kegiatan ilegal ini. Aktivitas penimbunan BBM bersubsidi yang tidak terkontrol dapat menyebabkan kerugian besar bagi negara dan membahayakan keselamatan warga.

Diketahui dalam pasal 53 jo.pasal 23 ayat (2) hurup c Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi (UU 22/2001) kemudian mengatur bahwa:setiap orang yang melakukan pengolahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengolahan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi RP.50.000.000.000.00 (lima puluh miliyar rupiah.

Penimbunan BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.Pelaku terancam dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak RP.60.000.000.000.00 (enam puluh miliyar rupiah).

Kapolsek Labuhan Kompol T.Sebue Plh Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman,
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Riffi Noor Faizal, S.Tr.K., SIK. Kanit Reskrim polsek Labuhan Nodi Saat di konfirmasi dan kordinasi dengan awak media Via WhatsApp terkait adanya Gudang Ilegal yang diduga Menimbun BBM Bersubsidi jenis Solar di Jalan Alumunium, kelurahan Tanjung Mulia, Kec. Medan Deli,”mengatakan,” TIDAK ADA JAWABAN. (Mj/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

TUMBAL KEBAL HUKUM? Menang Prapradilan 62/PN.Mdn, Korban Curas Ditahan 44 Hari, Motor Masih di Rumah Pelaku – Irjen Sonny Irawan Ditagih Bukti Kompak Berantas Curanmor

24 Okt 2026 - 04:53 WIB

TUMBAL KEBAL HUKUM? Menang Prapradilan 62/PN.Mdn, Korban Curas Ditahan 44 Hari, Motor Masih di Rumah Pelaku – Irjen Sonny Irawan Ditagih Bukti Kompak Berantas Curanmor

Siapa Beking Ali Akbar Purba? Korban Menang Prapradilan, Motor Masih di Rumah Pelaku, Kapolda Sumut Irjen Sonny Irawan Belum Bersuara

23 Okt 2026 - 17:13 WIB

Siapa Beking Ali Akbar Purba? Korban Menang Prapradilan, Motor Masih di Rumah Pelaku, Kapolda Sumut Irjen Sonny Irawan Belum Bersuara

IMO Indonesia Sumut Kecam Keras Pembakaran Hutan, Desak Presiden Prabowo Tangkap Pelaku

23 Okt 2026 - 07:45 WIB

IMO Indonesia Sumut Kecam Keras Pembakaran Hutan, Desak Presiden Prabowo Tangkap Pelaku

Ironis! Sudah Dinyatakan Tidak Bersalah di Prapradilan, Ganti Rugi Riki Agasi Malah Ditolak Hakim PN Medan

23 Okt 2026 - 07:13 WIB

Ironis! Sudah Dinyatakan Tidak Bersalah di Prapradilan, Ganti Rugi Riki Agasi Malah Ditolak Hakim PN Medan

Kasus Riki Agasi: Laporan Korban di-SP3, Laporan Pelaku Di Proses Cepat, Keluarga Minta Audit Kapolda Sumut

22 Okt 2026 - 06:36 WIB

Kasus Riki Agasi: Laporan Korban di-SP3, Laporan Pelaku Di Proses Cepat, Keluarga Minta Audit Kapolda Sumut
Trending di Nasional