Menu

Mode Gelap
Perkembangan Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangaururan dan Kawasan Tele Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba TA.2022 Narasi Puplik– Miliaran APBK Subulussalam 2020 Terselubung di Lahan Jurang – Dugaan Mupakat Jahat exskutip -Legislatif Terungkap Kilang Ubi yang Diduga Limbahnya Mencemari Sungai Liberia Diduga Menggunakan Kaporit. Diduga Adanya Sarat Kepentingan Dalam Masalah Penutupan Saluran Irigasi di Sei Rejo Sehingga Permasalahan Tersebut Tidak Kunjung Selesai. Rapat Perdana DPN PEMI, Awal Konsolidasi Menuju Pers Nasional yang Kuat dan Terintegrasi Tepat pada waktu sholat Mahrib pukul 17.45, saat umat Islam melaksanakan ibadah, sebuah kejadian mengkhawatirkan tercatat di Desa Dasan Raja, Kecamatan Penanggalan

News

Hentikan Layanan SIPUHH bagi Pemegang Hak Atas Tanah, Evaluasi Pemanfaatan Kayu Tumbuh Dan Stop Oprasi Sawmil/ Kilang kayu Yang DiDuga Masih Beroprasi Diwilayah Subulusalam

badge-check


					Hentikan Layanan SIPUHH bagi Pemegang Hak Atas Tanah, Evaluasi Pemanfaatan Kayu Tumbuh Dan Stop Oprasi Sawmil/ Kilang kayu Yang DiDuga Masih Beroprasi Diwilayah Subulusalam Perbesar

Subulussalam,Aceh||MediaIndinesia Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) resmi menghentikan layanan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) untuk Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT), menyusul kekhawatiran atas maraknya penyalahgunaan izin pemanfaatan kayu tumbuh dan dampaknya terhadap lingkungan.

Kebijakan ini ditegaskan dalam surat resmi Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, bernomor: PG./IPHH/PHH/HPL/4.1/B/7/2025, tertanggal 14 Juli 2025. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa pemberian izin SIPUHH untuk PHAT dihentikan sementara terhitung sejak tanggal tersebut.

> “Pemberian izin SIPUHH bagi pemegang PHAT akan dilakukan lebih selektif ke depan, dengan mempertimbangkan aspek legalitas, keberlanjutan, dan potensi dampak lingkungan,” demikian salah satu poin penting dalam surat tersebut.

Langkah ini diambil menyusul meningkatnya temuan dugaan pelanggaran regulasi pemanfaatan kayu, termasuk kerusakan lingkungan di berbagai wilayah, salah satunya di Kota Subulussalam, Aceh.

Barkot hanya formalitas,rata-rata kayu yang dibawa gelondongan atau racipan sauwmil/kilang kayu jenis kayu keras seperti damar,kapur dan meranti batu,sementara laporan untuk dibayar pajak adalah kayu sembarang kayu lunak ,yang pajaknya kecil, Aktivis lingkungan lokal menyambut positif kebijakan ini dan mendesak agar evaluasi dijalankan secara tegas dan menyeluruh.

 

> “Kami harap Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah VI segera bertindak. Banyak pemanfaatan kayu tumbuh yang tidak sesuai prosedur dan menyebabkan kerusakan parah di wilayah hutan adat dan sekitar aliran sungai,” ujar ipong, aktivis Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia (LPLHI)untuk subulusalam.

 

Sejumlah pihak juga menyoroti celah regulasi dalam pemanfaatan kayu tumbuh alami oleh pemilik tanah pribadi yang sering dimanfaatkan untuk kegiatan ilegal berkedok legal,tutup kilang- kilang sawmil yang diduga sampai saat ini masih ada yang beroprasi diwilayah pemko.

 

KLHK dalam keterangannya menegaskan bahwa evaluasi besar-besaran sedang dilakukan untuk memastikan semua pemanfaatan hasil hutan tidak hanya legal secara administrasi, tetapi juga selaras dengan prinsip kelestarian lingkungan dan perlindungan masyarakat sekitar.

Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah awal reformasi sistem pemanfaatan hutan yang lebih transparan dan akuntabel, serta meredam laju deforestasi akibat eksploitasi yang tidak terkendali di wilayah-wilayah rentan,khususnya wilayah hutan subulusalam.

 

Pewarta:RED

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Narasi Puplik– Miliaran APBK Subulussalam 2020 Terselubung di Lahan Jurang – Dugaan Mupakat Jahat exskutip -Legislatif Terungkap

2 Februari 2026 - 01:23 WIB

Tepat pada waktu sholat Mahrib pukul 17.45, saat umat Islam melaksanakan ibadah, sebuah kejadian mengkhawatirkan tercatat di Desa Dasan Raja, Kecamatan Penanggalan

31 Januari 2026 - 04:13 WIB

OKNUM PENGAWAS AR DI DINAS PUPR SUBULUSALAM DIDUGA KOLUSIF DENGAN REKANAN, MERUGIKAN DAERAH SELAMA LEBIH KURANG 10 TAHUN

31 Januari 2026 - 01:42 WIB

NARASI MASYARAKAT TERKAIT DEfISIT DAN PERMASALAHAN ANGGARAN PEMKO SUBULUSALAM.

23 Januari 2026 - 04:42 WIB

Utang Rp258 Miliar, Pinjaman PEN Dipertanyakan: BPKAD Subulussalam Akui Beban Fiskal Berat Warisan Periode Lalu

22 Januari 2026 - 02:52 WIB

Trending di News