Menu

Mode Gelap
*PENCURIAN DI KANTOR BPR BERASTAGI Aron di Berastagi Ditangkap Setelah Buron dan Pulang ke Kampung Halaman* Operasi Zebra 2025 Siap Digelar, Polda Sumut Siap Amankan dan Tertibkan Lalu Lintas. Sungguh Tragis Nasib Penderes Kebun Tanah Raja yang Diduga Ditipu Oleh Pihak Management Kebun Tanah Raja. Yidhi H. Prabowo Manager Kebun Adolina Bungkam Ketika Dikonfirmasi Mengenai Adanya Anak Dibawah Umur Bekerja di Kebun Adolina. Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Al Washliyah se-Kota Medan Nyatakan Mosi Tidak Percaya Terhadap Kepemimpinan Ketua PD IPA Kota Medan THM Kripton Medan Di Razia Polda Sumut, 11 Pengunjung Pemakai Narkoba

News

Hentikan Layanan SIPUHH bagi Pemegang Hak Atas Tanah, Evaluasi Pemanfaatan Kayu Tumbuh Dan Stop Oprasi Sawmil/ Kilang kayu Yang DiDuga Masih Beroprasi Diwilayah Subulusalam

badge-check


					Hentikan Layanan SIPUHH bagi Pemegang Hak Atas Tanah, Evaluasi Pemanfaatan Kayu Tumbuh Dan Stop Oprasi Sawmil/ Kilang kayu Yang DiDuga Masih Beroprasi Diwilayah Subulusalam Perbesar

Subulussalam,Aceh||MediaIndinesia Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) resmi menghentikan layanan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) untuk Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT), menyusul kekhawatiran atas maraknya penyalahgunaan izin pemanfaatan kayu tumbuh dan dampaknya terhadap lingkungan.

Kebijakan ini ditegaskan dalam surat resmi Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, bernomor: PG./IPHH/PHH/HPL/4.1/B/7/2025, tertanggal 14 Juli 2025. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa pemberian izin SIPUHH untuk PHAT dihentikan sementara terhitung sejak tanggal tersebut.

> “Pemberian izin SIPUHH bagi pemegang PHAT akan dilakukan lebih selektif ke depan, dengan mempertimbangkan aspek legalitas, keberlanjutan, dan potensi dampak lingkungan,” demikian salah satu poin penting dalam surat tersebut.

Langkah ini diambil menyusul meningkatnya temuan dugaan pelanggaran regulasi pemanfaatan kayu, termasuk kerusakan lingkungan di berbagai wilayah, salah satunya di Kota Subulussalam, Aceh.

Barkot hanya formalitas,rata-rata kayu yang dibawa gelondongan atau racipan sauwmil/kilang kayu jenis kayu keras seperti damar,kapur dan meranti batu,sementara laporan untuk dibayar pajak adalah kayu sembarang kayu lunak ,yang pajaknya kecil, Aktivis lingkungan lokal menyambut positif kebijakan ini dan mendesak agar evaluasi dijalankan secara tegas dan menyeluruh.

 

> “Kami harap Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah VI segera bertindak. Banyak pemanfaatan kayu tumbuh yang tidak sesuai prosedur dan menyebabkan kerusakan parah di wilayah hutan adat dan sekitar aliran sungai,” ujar ipong, aktivis Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia (LPLHI)untuk subulusalam.

 

Sejumlah pihak juga menyoroti celah regulasi dalam pemanfaatan kayu tumbuh alami oleh pemilik tanah pribadi yang sering dimanfaatkan untuk kegiatan ilegal berkedok legal,tutup kilang- kilang sawmil yang diduga sampai saat ini masih ada yang beroprasi diwilayah pemko.

 

KLHK dalam keterangannya menegaskan bahwa evaluasi besar-besaran sedang dilakukan untuk memastikan semua pemanfaatan hasil hutan tidak hanya legal secara administrasi, tetapi juga selaras dengan prinsip kelestarian lingkungan dan perlindungan masyarakat sekitar.

Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah awal reformasi sistem pemanfaatan hutan yang lebih transparan dan akuntabel, serta meredam laju deforestasi akibat eksploitasi yang tidak terkendali di wilayah-wilayah rentan,khususnya wilayah hutan subulusalam.

 

Pewarta:RED

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

THM Kripton Medan Di Razia Polda Sumut, 11 Pengunjung Pemakai Narkoba

12 November 2025 - 15:51 WIB

Polda Sumut Gelar Razia Tempat Hiburan Malam Platinum Bar Dan Lion Bar Serta KTV, 16 Pengunjung Positif Pemakai Narkoba

12 November 2025 - 15:37 WIB

Kepala Desa Manduamas Baru Diduga Serahkan Dana Bangunan Fisik Dana Desa 2025

7 November 2025 - 01:57 WIB

BKMT Kabupaten Kampar Jajaki Kolaborasi Lintas Sektor dengan BKMT Payakumbuh

1 November 2025 - 10:18 WIB

Masyarakat Namo Buaya dan SiPare- Pare Kec.Sultan Daulat Keluhkan Bau Busuk Limbah Paprik Sawit PT MSB II Kota Subulussalam

31 Oktober 2025 - 03:04 WIB

Trending di News