Menu

Mode Gelap
Terkait Modal dan Tekhnis Usaha BUMDes Desa Nagur, Ketua BUMDes Bungkam, Ada Apa? Aktivitas Dugaan Pengoplosan BBM Ilegal di Sei Rampah Masih Berjalan, Polres Sergai Diminta Segera Bertindak. PN Jaksel Dikepung Massa, Praperadilan Febrie Jadi Sorotan: “Jangan Ada Karpet Merah!” Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Brigif TP 37/ HS Tunjukkan Bukti Pencapaian Nyata di HUT Ke-1 Polsek Juhar Amankan Kerja Tahun Gendang Guro Guro Aron di Desa Keriahen Warga Miskin Lidah Tanah Tercatat “Pengusaha Besar” di SIKS-NG, Pemdes Lidah Tanah Diduga Abai Perbaiki Data.

Nasional

Polres Tebingtinggi Gerebek Terduga Pengedar Sabu 12,75 Gram Dari Sebuah Gubuk

badge-check


					Polres Tebingtinggi Gerebek Terduga Pengedar Sabu 12,75 Gram Dari Sebuah Gubuk Perbesar

 

Sergai.MI.org

Dalam menindak tegas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, Satresnarkoba Polres Tebingtinggi melakukan penangkapan terhadap seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu disebuah gubuk terpencil di Dusun V Desa Naga Kesiangan Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) – Sumut, Selasa sore (5/8/2025).

“Adalah DS alias Dedi (48), yang merupakan warga Desa Penggalian Kecamatan Tebingsyahbandar, ia tak dapat mengelak saat petugas Satresnarkoba Polres Tebingtinggi melakukan penggerebekan.

“Dari tangan terduga pelaku, disita 5 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 12,75 gram, plastik klip kosong, dompet, sendok plastik putih, timbangan digital, tas sandang, 1 unit android, serta uang tunai Rp 300 ribu yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut”, sebut Kasat Resnarkoba Iptu Jimmy R. Sitorus,S.H., Jumat (8/8).

“Menurutnya, penangkapan bermula dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan dilokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba melakukan pengintaian hingga akhirnya mendapati pelaku sedang berada di gubuk. Saat digeledah, dari tangan terduga pelaku ditemukan sabu dan barang bukti lainnya.

“Kini, terduga pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polres Tebingtinggi dan dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Tebingtinggi memastikan pemberantasan narkoba akan terus digencarkan tanpa henti demi menjaga generasi muda dari bahaya narkotika. (MS)

Wakaperwil

(Sederhana s Maha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Brigif TP 37/ HS Tunjukkan Bukti Pencapaian Nyata di HUT Ke-1

23 Agustus 2026 - 07:42 WIB

Polsek Juhar Amankan Kerja Tahun Gendang Guro Guro Aron di Desa Keriahen

22 Agustus 2026 - 17:39 WIB

Warga Pearaja Minta Pemkab Humbahas Buka Akses Jalan di Desa Matiti II

20 Agustus 2026 - 06:42 WIB

SEMANGAT PERJUANGAN PAHLAWAN, PRAJURIT YONIF TP 904/GARA MATA KIBARKAN MERAH PUTIH DI DELENG 7 DAYANG

18 Agustus 2026 - 17:18 WIB

KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA SAPA PELAJAR SMA NEGERI 2 PERCUT SEI TUAN, Serukan Gerakan Anti Narkoba & Bijak Menggunakan Media Sosial

18 Agustus 2026 - 16:48 WIB

Trending di Nasional