Menu

Mode Gelap
Sijago Merah Mengamuk Puluhan Rumah di Pajak Pekong Medan Labuhan BAU BUSUK DAN PENCEMARAN AIR GANGGU MASYARAKAT DESA NAMO BUAYA, PT MSB2 TIDAK MEMILIKI AMDAL DAN IMB,Warga Ancang-Acang Aksi Jika Pemerintah Tidak Bertindak Ketua PW IPA Sumut Minta Hiburan Malam Ditutup Selama Ramadhan Polsek Beringin Disorot Tajam Karena Diduga Melakukan Tangkap Lepas Mafia Solar Dengan Uang Damai Rp 30 Jt. Layani Truk Tangki CPO Isi Solar Subsidi, SPBU 14.205.1111 Pagar Jati Abaikan Larangan dan Peraturan Pertamina. Plh Kacabjari Labuhandeli Tegaskan Proses Hukum Kasus Dugaan Penyelewengan Dana BOS Di MAS Farhan Syarif Hidayah Sesuai Ketentuan dan Prosedur

Nasional

Polres Tebingtinggi Gerebek Terduga Pengedar Sabu 12,75 Gram Dari Sebuah Gubuk

badge-check


					Polres Tebingtinggi Gerebek Terduga Pengedar Sabu 12,75 Gram Dari Sebuah Gubuk Perbesar

 

Sergai.MI.org

Dalam menindak tegas peredaran narkoba di wilayah hukumnya, Satresnarkoba Polres Tebingtinggi melakukan penangkapan terhadap seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu disebuah gubuk terpencil di Dusun V Desa Naga Kesiangan Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) – Sumut, Selasa sore (5/8/2025).

“Adalah DS alias Dedi (48), yang merupakan warga Desa Penggalian Kecamatan Tebingsyahbandar, ia tak dapat mengelak saat petugas Satresnarkoba Polres Tebingtinggi melakukan penggerebekan.

“Dari tangan terduga pelaku, disita 5 bungkus plastik klip transparan berisi sabu seberat 12,75 gram, plastik klip kosong, dompet, sendok plastik putih, timbangan digital, tas sandang, 1 unit android, serta uang tunai Rp 300 ribu yang diduga hasil penjualan barang haram tersebut”, sebut Kasat Resnarkoba Iptu Jimmy R. Sitorus,S.H., Jumat (8/8).

“Menurutnya, penangkapan bermula dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan dilokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba melakukan pengintaian hingga akhirnya mendapati pelaku sedang berada di gubuk. Saat digeledah, dari tangan terduga pelaku ditemukan sabu dan barang bukti lainnya.

“Kini, terduga pelaku sudah mendekam di sel tahanan Polres Tebingtinggi dan dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Tebingtinggi memastikan pemberantasan narkoba akan terus digencarkan tanpa henti demi menjaga generasi muda dari bahaya narkotika. (MS)

Wakaperwil

(Sederhana s Maha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sijago Merah Mengamuk Puluhan Rumah di Pajak Pekong Medan Labuhan

18 Februari 2026 - 11:08 WIB

Plh Kacabjari Labuhandeli Tegaskan Proses Hukum Kasus Dugaan Penyelewengan Dana BOS Di MAS Farhan Syarif Hidayah Sesuai Ketentuan dan Prosedur

16 Februari 2026 - 14:07 WIB

PP ISARAH: UNIVA Medan dan Labuhanbatu Harus Jadi Pusat SDM Unggul dan Berdaya Saing

13 Februari 2026 - 10:41 WIB

KEPALA KANWIL PEMASYARAKATAN SUMATERA UTARA DAN KEPALA BALAI PEMASYARAKATAN KELAS I MEDAN KUNJUNGI KAJATI SUMATERA UTARA

10 Februari 2026 - 14:39 WIB

Tersulut Api Cemburu, Tersangka Aniaya Pacar Hingga Berujung Proses Hukum

9 Februari 2026 - 14:46 WIB

Trending di Nasional