Asahan-MI.org
Kasus dugaan keterlibatan Kepala Desa (Kades) Gunung Berkat, Kecamatan Bandar Pulau, Asahan, EB Sinaga dalam jaringan pengedar narkoba jenis sabu – sabu di desanya, kelihatannya masih menjadi kontraversi. Tidak hanya di kalangan masyarakat, kontraversi kasus barang haram perusak generasi itu juga melibatkan praktisi hukum.
“Praktisi hukum meminta Polisi agar “menyeret” atau memproses EB Sinaga dalam dugaan keterlibatannya di kasus itu. Karena tindakan menerima atau menyimpan 2,6 gram sabu – sabu yang dilakukannya dalam kasus tersebut jelas – jelas bertentangan dengan Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Jangankan Kades, sekelas pejabat tinggi saja tidak boleh menerima atau menyimpan barang haram jenis sabu – sabu itu tanpa seizin pihak berwenang. Sehingga tindakan yang dilakukan Kades tersebut dapat dikatakan sebagai kebodohan dan konyol. Terlebih dirinya cukup mengenal dan mengetahui orang yang memberikan sabu – sabu yang sempat bertahan 2 x 24 jam atau 2 hari ditangannnya dari
seorang bandar atau pengedar yang namanya sudah cukup santer di desanya.
Sehingga wajar jika pihak kepolisian juga memproses dan menjadikannya sebagai tersangka dalam kasus tersebut .” ujar Said Arminsah SH, salah seorang praktisi hukum di Asahan menjawab pertanyaan wartawan terkait kasus tersebutJum’at (18/07/2025), diKisaran.
“Menurutnya, tindakan yang dilakukan EB Sinaga dalam kasus tersebut jelas – jelas dapat membuatnya terjerat Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.Kuatnya kemungkinan dirinya dapat dijerat pasal berbobot pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun penjara, karena secara tanpa hak atau tanpa izin dari pihak berwenang nekad menerima serta menyimpan sabu – sabu seberat 2,6 gram dalam 4 kemasan plastik kecil .
7Ironinya, sabu – sabu yang kini dijadikan Sat Narkoba Polres Asahan sebagai barang bukti kasus tersebut, sempat bertahan selama 2 hari atau 2x 24 jam ditangannya. Dari kronologi perjalanannya, polisi seharusnya tidak perlu ragu untuk menyeret dan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus itu bersama dua tersangka lainnya, Herianto alias Ucok Langit dan Gunawan Panjaitan.
“Untuk tidak terjadinya kecurigaan ditengah – tengah masyarakat, seharusnya polisi juga turut menetapkannya sebagai tersangka. Karena hanya Pengadilan yang dapat menentukan EB Sinaga benar atau salah dalam kasus tersebut.” tutur praktisi hukum dari Kantor Hukum Said Aminsah dan Rekan itu sembari menuturkan agar polisi tidak melakukan tebang pilih dalam penanganan kasus.
“Sebelumnya Kades Gunung Berkat EB Sinaga yang dikonfirmasi terkait kasus tersebut terkesan “ngawur” atau bersikap asal ngomong. Diantara sikap asal ngomong Kades tersebut, menuding wartawan dibayar atau sudah menerima uang dari bandar narkoba dengan dalih tidak mengapresiasi tindakan yang dilakukannya.
“Sikap konyol Kades tersebut juga diperlihatkannya ketika ditanya mengapa dirinya secara tanpa hak mau menerima serta menyimpan sabu – sabu dari Herianto alias Ucok Langit, pengedar sabu – sabu yang cukup terkenal di desanya itu. Selain mengaku dirinya memiliki kedekatan dengan pria tersebut, dalam jawabannya EB Sinaga juga menyebut jika tindakan yang dilakukannya itu dilatar belakangi adanya permintaan Herianto alias Ucok Langit kepadanya untuk membersihkan namanya ditengah – tengah masyarakat desa mereka.
“Kapolsek Bandar Pulau Iptu Arbin Rambe SH, MH yang sebelumnya dikonfirmasi terkait sikap pihaknya yang tidak menetapkan EB Sinaga turut sebagai tersangka, menolak untuk mengomentarinya. Penolakan itu dilontarkannya dengan dalih kewenangan pihaknya hanya sebatas melakukan penindakan. Sedang kewenangan untuk memproses hukum kasus tersebut berada dipihak Sat Narkoba Polres Asahan.
“ Maaf Bang, kami tidak memilki kewenangan untuk proses hukum kasus tersebut. Kewenangan itu ada ditangan Sat Narkoba Polres Asahan. Sedang kami hanya sebatas melakukan penindakan.” katanya.
“Sementara menyeruaknya kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu – sabu yag diduga melibatkan Kades Gunung Berkat EB Sinaga itu, berawal tertangkapnya tersangka Herianto alias Ucok Langit oleh petugas opsnal Polsek Bandar Pulau pada Selasa pagi (10 Juni 2025) lalu, sekira pukul 07.30 WIB. Pria berusia 39 tahun itu ditangkap saat melintas mengendarai sepeda motor di jalan umum Dusun IV, Desa Gunung Berkat dengan barang bukti 7 paket plastik klip kecil sabu – sabu diperkirakan seberat 2,60 gram.
“Petugas Polsek Bandar Pulau yang mengintrogasi tersangka Herianto alias Ucok Langit, tidak hanya mendapat informasi tentang asal usul sabu – sabu tersebut, juga mendapat informasi jika pria itu ada menyerahkan sebagian barang bukti sabu – sabu ditangannya kepada EB Sinaga. Sabu – sabu yang disebut – sebut sebanyak 4 plastik klip kecil itu, diserahkan pada Senin (09/06/2025) atau sehari sebelum dirinya ditangkap.
“Dari keterangan yang diperoleh, petugas langsung melakukan pengembangan. Tidak hanya memanggil EB Sinaga, juga berupaya mencari Gunawan Panjaitan, orang yang dinyatakan tersangka Herianto alias Ucok Langit yang menyerahkan barang haram itu padanya.
“Namun dalam lanjutan proses perjalanan penyelidikan, polisi tidak melakukan penahanan terhadap EB Sinaga. Hanya menahan Gunawan Panjaitan, yang datang menyerahkan diri dengan didampingi orang tuanya, karena adanya iming – iming dari E Sinaga yang menyatakan akan bertanggung jawab terhadap nasibnya dalam kasus itu.(Rg/Tim)
Keterangan Foto : Praktisi Hukum Said Arminsah SH.
(Sederhana s Maha)