Menu

Mode Gelap
Sekretaris PMI Kota Subulussalam Mundur Dari Jabatannya Terpilih aklamasi, Daffasya Sinik yakin bawa Fornas 2029 di Sumut Kadis Beni Sinumba Hadiri Penutupan Acara Lomba Pe – Mazmur 2025, Pastor Sampaikan Curhat Soal Pendidikan Agama Katolik di Sekolah Negeri. Tepung Tawar (Peusijuek) Mahasiswa Baru Himpunan Mahasiswa, Pemuda, dan Pelajar Kota Subulussalam (HIMAPPKOS-SU) IPA Sumut Dukung Langkah Gubernur Bobby Nasution Terkait Bantuan Longsor dan Banjir Bandang HIMMAH Sumut: Kebijakan Zulhas Berdasarkan Fakta Lapangan, Bukan Kepentingan Industri

Politik

Humas PROGIB Menilai Pemakzulan Wapres Gibran Mustahil Terjadi: Tiga Partai Sudah Menolak.

badge-check


					Humas PROGIB Menilai Pemakzulan Wapres Gibran Mustahil Terjadi: Tiga  Partai Sudah Menolak. Perbesar

MEDAN – Media Indonesia – Humas Dewan Pimpinan Wilayah Pro Garda Indonesia Bersatu (PROGIB) sekaligus CEO Media Siber Nusantara (MSN), Bung Joe Sidjabat, menyatakan bahwa wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka adalah hal yang mustahil terjadi.

Hal ini disampaikannya merespons dengan munculnya dorongan dari sejumlah pihak untuk memakzulkan Gibran, namun telah ditolak oleh sedikitnya tiga partai politik di parlemen.

Bung Joe menegaskan bahwa pemakzulan terhadap seorang wakil presiden memerlukan dasar hukum yang kuat dan dukungan politik yang signifikan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dalam hal ini, dukungan tersebut jelas belum terlihat, mengingat setidaknya tiga partai telah menyatakan penolakan mereka terhadap gagasan pemakzulan.

“Secara politik, pemakzulan Gibran adalah sesuatu yang mustahil. Tiga partai sudah menolak. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga realitas politik,” ujar Bung Joe dalam keterangan Persnya kepada para awak media, Kamis. (12/06/25).

Wacana pemakzulan mencuat usai polemik terkait putusan Mahkamah Konstitusi soal syarat usia calon presiden dan wakil presiden, yang membuka jalan bagi Gibran untuk maju dalam Pilpres 2024. Putusan itu menuai kritik, mengingat hubungan keluarga antara Gibran dan eks Ketua MK, Anwar Usman.

Meski begitu, Bung Joe menilai bahwa Gibran tidak dapat serta-merta dijadikan subjek pemakzulan hanya karena persoalan etik di lembaga yudikatif.

Bung Joe juga mengingatkan bahwa sistem ketatanegaraan Indonesia memberikan ruang pemakzulan hanya jika terjadi pelanggaran hukum berat, seperti pengkhianatan terhadap negara atau tindak pidana berat. Tanpa bukti yang kuat atas pelanggaran semacam itu, proses pemakzulan hanya akan menjadi manuver politik yang tidak berdasar.

Dengan minimnya dukungan politik serta tidak adanya pelanggaran hukum yang jelas, upaya pemakzulan terhadap Wapres Gibran dinilai tidak memiliki pijakan kuat, baik secara konstitusional maupun politik.(Syahrial).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kepala Desa Manduamas Baru Diduga Serahkan Dana Bangunan Fisik Dana Desa 2025

7 November 2025 - 01:57 WIB

Polres Tapteng Tangkap Residivis Narkotika, Pengedar Sabu di Pandan

10 September 2025 - 15:33 WIB

Hasil Audit Inspektorat Tapteng Temukan Penyelewengan Dana Desa Bottot

9 Agustus 2025 - 13:57 WIB

Sekertaris PPP Deli Serdang Usman Efendi Sitorus, Instruksikan Kepada Anggota DPRD PPP Deli Serdang Bantu MTs Al Washliyah Galang

15 Juli 2025 - 16:25 WIB

Ketua DPC PKB Kota Medan Hamdan Simbolon Optimis Dapat Fraksi Di DPRD Medan

2 Juli 2025 - 11:19 WIB

Trending di Berita