Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Uncategorized

KPK: Plang Proyek Wajib Cantumkan Masa Kerja, Kadis SDABMBK Medan Justru Bungkam

badge-check

KPK: Plang Proyek Wajib Cantumkan Masa Kerja, Kadis SDABMBK Medan Justru Bungkam Perbesar

MEDAN, MI.Org. Sabtu 7 November 2026 – Plang proyek drainase Rp 2,4 miliar di Jalan Suratman, Medan Timur, kembali menuai sorotan. Setelah KPK membenarkan plang proyek wajib transparan, Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan justru tidak menjawab konfirmasi.

Kasatgas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I KPK RI, Uding Juharudin, menegaskan papan nama proyek seharusnya mencantumkan periode penyelesaian pekerjaan.

“Sebaiknya dalam rangka transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat mencantumkan periode penyelesaian pekerjaan dicantumkan. Terima kasih atas info dan masukannya,” ujar Uding Juharudin saat dikonfirmasi, Sabtu (7/11/2026).

Sebaliknya, upaya konfirmasi yang disampaikan kepada Kepala Dinas SDABMBK Kota Medan Khairul Azmi terkait tidak lengkapnya plang proyek tersebut tidak mendapat jawaban hingga berita ini diterbitkan.

Proyek yang dimaksud:

– No. Kontrak: 013/SP/24.28/APBD/2026
– Pekerjaan: Peningkatan Sistem Drainase Perkotaan di Jl. Suratman M/D Sp. Jl. Jemadi Kearah Sp. Jl. Bilal, Kel. Pulo Brayan Darat II dan Kel. Pulo Brayan Darat I, Kec. Medan Timur
– Kontraktor Pelaksana: CV. Nayla Santika
– Nilai Kontrak: Rp 2.484.122.990,00
– Sumber Dana: APBD Tahun Anggaran 2026

Pantauan di lapangan, plang proyek hanya mencantumkan nomor kontrak, nama pekerjaan, kontraktor, nilai kontrak, sumber dana, dan tahun anggaran. Tidak ada masa kerja, tanggal mulai dan selesai, volume pekerjaan, maupun konsultan pengawas.

“KPK sudah bicara, plang harus transparan. Tapi Kadis SDABMBK Kota Medan malah diam. Diamnya Kadis ini yang membuat publik bertanya-tanya, ada apa dengan proyek ini?”

Sikap bungkam pejabat publik atas penggunaan uang rakyat adalah bentuk tidak menghargai hak masyarakat atas informasi.

Sesuai Perpres No. 16 Tahun 2018 jo Perpres No. 12 Tahun 2021, pengadaan wajib transparan, terbuka, dan akuntabel.

Permen PUPR No. 14/PRT/M/2020 juga mewajibkan plang memuat waktu pelaksanaan, volume, pelaksana, dan konsultan pengawas.

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga mewajibkan pejabat membuka informasi penggunaan dana publik.

Untuk itu diminta Walikota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegur Kadis SDABMBK Medan. Jangan sampai pejabat yang digaji uang rakyat justru alergi dikonfirmasi wartawan dan masyarakat. Kalau memang tidak ada yang ditutupi, kenapa harus diam?

Red…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

12 Tahun Satu Darah, Satu Hati: Tangis Haru Pecah di Ulang Tahun Persadan Kaban Sinursur Laulingga

7 Nov 2026 - 14:52 WIB

12 Tahun Satu Darah, Satu Hati: Tangis Haru Pecah di Ulang Tahun Persadan Kaban Sinursur Laulingga

Diduga Lindungi Tersangka Penganiayaan, Janji Polisi Hanya Janji Manis

7 Nov 2026 - 09:19 WIB

Diduga Lindungi Tersangka Penganiayaan, Janji Polisi Hanya Janji Manis

Wabah Lalat Teror Warga Dusun 1 Desa Sentang Sergai, Pemkab Didesak Turun Tangan.

7 Nov 2026 - 07:05 WIB

Wabah Lalat Teror Warga Dusun 1 Desa Sentang Sergai, Pemkab Didesak Turun Tangan.

Bertahun-tahun Diabaikan, Jalan Dusun 2 Sei Rejo Kupak-Kapik hingga Ditanami Pohon Pisang.

7 Nov 2026 - 03:19 WIB

Bertahun-tahun Diabaikan, Jalan Dusun 2 Sei Rejo Kupak-Kapik hingga Ditanami Pohon Pisang.

Mabes Polri Tetapkan SU Tersangka Keempat Kasus Dugaan Penyadapan Presiden RI

6 Nov 2026 - 15:46 WIB

Mabes Polri Tetapkan SU Tersangka Keempat Kasus Dugaan Penyadapan Presiden RI
Trending di Uncategorized