Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Uncategorized

Dugaan Pembongkaran KUD Lama Jadi Kopdes Merah Putih di Lidah Tanah Jadi Sorotan, Material Dikabarkan Dijual Sepihak.

badge-check

Dugaan Pembongkaran KUD Lama Jadi Kopdes Merah Putih di Lidah Tanah Jadi Sorotan, Material Dikabarkan Dijual Sepihak. Perbesar

SERGAI – MI.Org – Pembongkaran bangunan Koperasi Unit Desa (KUD) lama di Desa Lidah Tanah, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, kini tengah menjadi sorotan hangat di tengah masyarakat. Pasalnya, pembongkaran yang bertujuan untuk mendirikan bangunan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih diiringi kabar miring terkait dugaan penjualan aset material bangunan secara sepihak oleh oknum Pemerintah Desa (Pemdes), Rabu, (04/11/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, material bekas bongkaran KUD lama tersebut diduga dijual oleh Kepala Desa (Kades) Lidah Tanah kepada besannya sendiri yang berdomisili di Sukajadi. Proses pengangkutan dan pengantaran material bangunan tersebut kabarnya dilakukan langsung oleh Suharjo, Kepala Dusun (Kadus) 5 Desa Lidah Tanah.

Demi keberimbangan informasi, awak media melakukan konfirmasi kepada Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Lidah Tanah, Juli Anwar, di kediamannya pada Rabu (07/10/2026). Pria yang akrab disapa Pak Jul ini mengaku mengetahui terkait adanya rencana pembongkaran KUD lama untuk pembangunan Kopdes Merah Putih, namun ia menegaskan sama sekali tidak mengetahui perihal adanya penjualan material aset tersebut.

Lebih lanjut, saat disinggung mengenai mekanisme pengambilan keputusan, Pak Jul membenarkan adanya Musyawarah Desa (Musdes). Namun, ia memberikan catatan penting bahwa musyawarah tersebut sama sekali tidak membahas pembongkaran KUD lama apalagi penjualan materialnya.

“Ada Musdes, tapi tidak membahas masalah pembongkaran KUD lama dan penjualan aset material bangunan KUD lama. Yang ada hanya membahas kepengurusan Kopdes Merah Putih, karena (kami) tahu itu akan dibangun Kopdes Merah Putih,” ujar Juli Anwar.

Merujuk pada aturan hukum yang berlaku, tindakan pemindahtanganan atau penghapusan aset desa memiliki regulasi yang ketat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa, setiap pembongkaran, penghapusan, maupun penjualan aset milik desa wajib diputuskan melalui mekanisme Musdes dan mendapatkan persetujuan tertulis dari BPD serta dilaporkan ke Bupati. Selain itu, jika material tersebut dijual secara sah, seluruh uang hasil penjualannya wajib disetorkan langsung ke Rekening Kas Desa sebagai Pendapatan Asli Desa (PADes), bukan dinikmati secara pribadi atau kelompok.

Jika dugaan penjualan aset sepihak tanpa prosedur ini benar terjadi, hal tersebut berpotensi melanggar hukum atas dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) serta indikasi penggelapan aset publik.

Guna memastikan kebenaran informasi dan menjaga asas perimbangan berita (cover both sides), awak media telah melayangkan ruang konfirmasi resmi via pesan singkat kepada Kepala Desa Lidah Tanah Usman, Sekretaris Desa Aswin, serta Kadus 5 Suharjo pada Jumat (30/10/2026). Pertanyaan konfirmasi mencakup kebenaran isu penjualan material kepada kerabat Kades, keterlibatan perangkat dusun dalam pengangkutan, hingga keabsahan prosedur rapat desa bersama BPD.

Namun sangat disayangkan, hingga berita ini ditayangkan, pihak Pemdes Lidah Tanah belum memberikan jawaban atau klarifikasi resmi apa pun, meskipun pesan konfirmasi yang dikirimkan telah menunjukkan status terkirim dan dibaca (centang dua biru).

Menanggapi situasi ini, warga dan tokoh masyarakat berharap pihak pengawas kebijakan, mulai dari Camat Perbaungan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Serdang Bedagai, hingga Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) Sergai dapat segera turun ke lapangan guna melakukan investigasi dan audit menyeluruh. Langkah tegas sesuai undang-undang dinilai perlu diambil jika nantinya ditemukan bukti-bukti pelanggaran administratif maupun pidana.

Hingga saat ini, pihak redaksi masih terus membuka ruang klarifikasi dan hak jawab seluas-luasnya bagi Kepala Desa beserta jajaran Pemdes Lidah Tanah demi melahirkan pemberitaan yang objektif sesuai dengan amanat UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. (Syahrial).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Orang Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal

3 Nov 2026 - 17:07 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Orang Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal

PT Panca Properti Nusantara, BUMD Lampung Selatan Maju dan KADIN Lampung Selatan Teken MoU Kawal Investasi di Kawasan Industri Katibung. 

3 Nov 2026 - 13:09 WIB

PT Panca Properti Nusantara, BUMD Lampung Selatan Maju dan KADIN Lampung Selatan Teken MoU Kawal Investasi di Kawasan Industri Katibung. 

Pertanyaan Substansi Wartawan Dielakkan, APK Humas Kebun Tanah Raja PTPN IV Regional 1 Diduga Tutupi Detail Proyek Kutip Kompo.

2 Nov 2026 - 20:39 WIB

Pertanyaan Substansi Wartawan Dielakkan, APK Humas Kebun Tanah Raja PTPN IV Regional 1 Diduga Tutupi Detail Proyek Kutip Kompo.

Bukan Komandan Biasa, Letkol Robert Panjaitan Sahabat Rakyat dan Sahabat Pers

2 Nov 2026 - 13:03 WIB

Bukan Komandan Biasa, Letkol Robert Panjaitan Sahabat Rakyat dan Sahabat Pers

Sistem Vendor “Kutip Kompo” PTPN IV Regional 1 Tanah Raja Disorot, Humas Ikut Bungkam.

2 Nov 2026 - 01:02 WIB

Sistem Vendor “Kutip Kompo” PTPN IV Regional 1 Tanah Raja Disorot, Humas Ikut Bungkam.
Trending di Uncategorized