Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Uncategorized

Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Orang Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal

badge-check

Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Orang Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal Perbesar

Jakarta,MI.Org. 3 November 2026 – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal terhadap sistem elektronik.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) sore. Konferensi pers tersebut turut didampingi oleh Irwasum Polri, Kadiv Humas Polri, dan Kadiv Propam Polri.

Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Satu orang lainnya dengan inisial SU. masih berstatus sebagai saksi.

Kabareskrim mengungkapkan, penanganan perkara ini bermula dari laporan seorang petugas internal Polri pada tanggal 30 Oktober 2026 yang mengetahui adanya aktivitas dugaan penyadapan ilegal.

Dalam rentang waktu 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur sebagaimana diatur dalam peraturan internal Polri. Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi yang sah.

Sasaran penyadapan diduga mencakup nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi masyarakat, LSM, hingga pengusaha.

Pada bulan Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan dan jejak log dalam sistem tersebut.

Ketiga tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Mabes Polri pada Selasa sore (3/11/2026).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 258 dan Pasal 332 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Bareskrim menegaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan tahap awal dan penyidikan masih akan terus dikembangkan.

Asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sumber: Konferensi Pers Resmi Bareskrim Polri, 3 November 2026.

Kaperwil ( Junaidi Ginting )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

PT Panca Properti Nusantara, BUMD Lampung Selatan Maju dan KADIN Lampung Selatan Teken MoU Kawal Investasi di Kawasan Industri Katibung. 

3 Nov 2026 - 13:09 WIB

PT Panca Properti Nusantara, BUMD Lampung Selatan Maju dan KADIN Lampung Selatan Teken MoU Kawal Investasi di Kawasan Industri Katibung. 

Pertanyaan Substansi Wartawan Dielakkan, APK Humas Kebun Tanah Raja PTPN IV Regional 1 Diduga Tutupi Detail Proyek Kutip Kompo.

2 Nov 2026 - 20:39 WIB

Pertanyaan Substansi Wartawan Dielakkan, APK Humas Kebun Tanah Raja PTPN IV Regional 1 Diduga Tutupi Detail Proyek Kutip Kompo.

Bukan Komandan Biasa, Letkol Robert Panjaitan Sahabat Rakyat dan Sahabat Pers

2 Nov 2026 - 13:03 WIB

Bukan Komandan Biasa, Letkol Robert Panjaitan Sahabat Rakyat dan Sahabat Pers

Sistem Vendor “Kutip Kompo” PTPN IV Regional 1 Tanah Raja Disorot, Humas Ikut Bungkam.

2 Nov 2026 - 01:02 WIB

Sistem Vendor “Kutip Kompo” PTPN IV Regional 1 Tanah Raja Disorot, Humas Ikut Bungkam.

Dugaan Penyimpanan Solar Skala Besar Pakai Wadah Fiber di Gudang PT Duta Hita Jaya Sergai Soroti Aspek K3 dan Regulasi.

2 Nov 2026 - 00:17 WIB

Dugaan Penyimpanan Solar Skala Besar Pakai Wadah Fiber di Gudang PT Duta Hita Jaya Sergai Soroti Aspek K3 dan Regulasi.
Trending di Uncategorized