SERGAI – MI.Org – Kejelasan mengenai teknis pekerjaan dan pembayaran uang ‘kutip kompo’ di Kebun Tanah Raja, PTPN 4 Regional 1, hingga kini masih menjadi misteri dan tanda tanya besar. Pihak manajemen kebun terkesan enggan memberikan klarifikasi resmi meskipun berulang kali dikonfirmasi oleh awak media, Kamis, (29/10/2026).
Persoalan ini mencuat setelah adanya keluhan terkait uang kutip kompo yang diduga belum dibayarkan sejak masa gugur daun (trek) sekitar bulan Maret, April, dan Mei, hingga awal Oktober 2026. Belakangan, beredar informasi bahwa uang kutip kompo tersebut baru dibayarkan untuk rapel satu bulan pada pertengahan Oktober.
Untuk memverifikasi informasi tersebut, awak media melakukan konfirmasi kepada Amin, Mandor Karet Afdeling 3 Kebun Tanah Raja, melalui pesan singkat WhatsApp pada Selasa (27/10/2026).
“Udah dibayarkan bang,” jawab Amin singkat. Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai rincian berapa bulan yang dibayarkan dan berapa jumlah nominalnya, Amin tidak memberikan respons hingga berita ini ditayangkan.
Upaya konfirmasi juga dilakukan di hari yang sama kepada Retno, Asisten Afdeling 2 Kebun Tanah Raja. Sayangnya, pesan konfirmasi yang dikirimkan awak media hanya berstatus terkirim (centang dua) tanpa ada jawaban ataupun penjelasan sedikit pun.
Sikap bungkam dari oknum Karyawan Pimpinan (Karpim) di tingkat afdeling ini sangat disayangkan. Padahal, transparansi dari pihak asisten selaku pengawas lapangan sangat diperlukan untuk meluruskan kesimpangsiuran informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Soroti Keberadaan Vendor Pihak Ketiga.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pekerjaan kutip kompo di perkebunan tersebut kabarnya telah dialihkan kepada pihak ketiga (divendorkan) melalui sistem tender dan telah berjalan beberapa tahun. Secara aturan, pemenang tender (vendor) wajib menyediakan tenaga kerja sendiri, mulai dari tingkat mandor hingga pekerja lapangan.
Namun, fakta di lapangan justru berbanding terbalik. Menurut keterangan dari sejumlah karyawan penderes dan mandor deres, keberadaan fisik maupun pekerja dari pihak vendor diduga tidak pernah terlihat di area kerja. Selama ini, pekerjaan kutip kompo disinyalir tetap dibebankan dan dikerjakan langsung oleh para karyawan penderes itu sendiri, meski terkadang menggunakan tenaga bantuan, di mana dana kutip kompo disalurkan melalui mandor deres.
Kondisi ini memicu dugaan adanya ketidaksesuaian dengan Standard Operating Procedure (SOP) baku. Muncul indikasi bahwa keterlibatan pihak ketiga diduga hanya sebatas formalitas di atas kertas, sementara realisasi pekerjaan di lapangan tetap memanfaatkan tenaga internal karyawan kebun. Publik pun kini mempertanyakan ke mana sisa anggaran uang kutip kompo pada bulan-bulan sebelumnya yang dikabarkan belum tersalurkan secara penuh.
Merespons polemik ini, elemen masyarakat dan publik berharap agar pihak Manajemen Regional 1 maupun Holding PTPN 4 segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh dan menindak tegas jika ditemukan adanya pelanggaran administratif maupun prosedural di Kebun Tanah Raja.
Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih terus berupaya meminta konfirmasi resmi dari jajaran Manajemen Kebun Tanah Raja dan pihak terkait. Redaksi berkomitmen memberikan ruang klarifikasi serta hak jawab sepenuhnya bagi pihak-pihak yang berkepentingan demi menjaga keberimbangan informasi. (Syahrial).









