Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Nasional

Ironis! Sudah Dinyatakan Tidak Bersalah di Prapradilan, Ganti Rugi Riki Agasi Malah Ditolak Hakim PN Medan

badge-check

Ironis! Sudah Dinyatakan Tidak Bersalah di Prapradilan, Ganti Rugi Riki Agasi Malah Ditolak Hakim PN Medan Perbesar

MEDAN – Media Indonesia.Org.  Perjuangan Riki Agasi mencari keadilan kembali menemui jalan buntu. Setelah menang di praperadilan, gugatan ganti rugi yang ia ajukan justru ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan.

Riki Agasi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 44 hari di Polsek Medan Area, Polrestabes Medan, Polda Sumut. Padahal, menurut kuasa hukumnya, ia adalah korban.

Kuasa hukumnya, Datuk Nikmat Gea, SH, kemudian menempuh praperadilan atas penetapan tersangka tersebut.

Hasilnya, hakim mengabulkan permohonan praperadilan dalam Putusan Praperadilan Nomor 62/Pid.Pra/2024/PN.Mdn tertanggal 19 November 2024.

Dalam amar putusannya, hakim memerintahkan termohon untuk membebaskan Riki Agasi dari segala tuntutan hukum dan memulihkan hak-haknya baik secara moril maupun materil.

Berbekal putusan praperadilan tersebut, pihaknya kemudian mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum / Ganti Rugi Nomor 40/Pdt.G/2026/PN.Mdn ke Pengadilan Negeri Medan atas penahanan 44 hari yang dialami kliennya.

“Setelah kami ajukan tuntutan ganti rugi melalui sidang gugatan, sidang berjalan beberapa bulan, putusan sempat ditunda-tunda dan alhasil ditolak oleh majelis hakim,” ujar Datuk Nikmat Gea, SH, Jumat (23/10/2026).

Penolakan Putusan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum / Ganti Rugi Nomor 40/Pdt.G/2026/PN.Mdn itu sangat disayangkan, karena putusan praperadilan sebelumnya sudah jelas memerintahkan pemulihan hak kliennya.

Ironisnya lagi, hingga kini sepeda motor milik Riki Agasi masih berada di tangan terlapor berinisial Ali Akbar Purba dan belum dikembalikan, meski status tersangka terhadap Riki Agasi telah gugur demi hukum melalui praperadilan.

Atas hal itu, Riki Agasi melalui kuasa hukumnya Datuk Nikmat Gea, SH, memohon perhatian dan atensi dari Presiden RI Prabowo Subianto, Kapolri, dan Mahkamah Agung RI agar mengkaji ulang atas penolakan gugatan ganti rugi secara moril dan materil oleh Hakim PN Medan tersebut.

Ia berharap keadilan substantif dapat ditegakkan dan hak-haknya sebagai warga negara yang telah dirugikan selama 44 hari ditahan dapat dipulihkan sepenuhnya.

Red…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

IMO Indonesia Sumut Kecam Keras Pembakaran Hutan, Desak Presiden Prabowo Tangkap Pelaku

23 Okt 2026 - 07:45 WIB

IMO Indonesia Sumut Kecam Keras Pembakaran Hutan, Desak Presiden Prabowo Tangkap Pelaku

Kasus Riki Agasi: Laporan Korban di-SP3, Laporan Pelaku Di Proses Cepat, Keluarga Minta Audit Kapolda Sumut

22 Okt 2026 - 06:36 WIB

Kasus Riki Agasi: Laporan Korban di-SP3, Laporan Pelaku Di Proses Cepat, Keluarga Minta Audit Kapolda Sumut

Ditahan 44 Hari, Korban Jadi Tersangka, Praperadilan Dikabulkan, Ganti Rugi Ditolak – Riki Agasi Mohon Perhatian Presiden Prabowo, Kapolri, dan MA

21 Okt 2026 - 06:49 WIB

Ditahan 44 Hari, Korban Jadi Tersangka, Praperadilan Dikabulkan, Ganti Rugi Ditolak – Riki Agasi Mohon Perhatian Presiden Prabowo, Kapolri, dan MA

Prapradilan Menang, Ganti Rugi Ditolak: Riki Agasi Ditahan 44 Hari, Motor Masih Ditangan Pelaku

21 Okt 2026 - 06:27 WIB

Prapradilan Menang, Ganti Rugi Ditolak: Riki Agasi Ditahan 44 Hari, Motor Masih Ditangan Pelaku

44 HARI DIPENJARA PADAHAL KORBAN! Motor Masih di Tangan Pelaku, Pelaku Masih bebas, Hakim PN Medan Tolak Ganti Rugi

21 Okt 2026 - 06:07 WIB

44 HARI DIPENJARA PADAHAL KORBAN! Motor Masih di Tangan Pelaku, Pelaku Masih bebas, Hakim PN Medan Tolak Ganti Rugi
Trending di Nasional