Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Nasional

Ditahan 44 Hari, Korban Jadi Tersangka, Praperadilan Dikabulkan, Ganti Rugi Ditolak – Riki Agasi Mohon Perhatian Presiden Prabowo, Kapolri, dan MA

badge-check

Ditahan 44 Hari, Korban Jadi Tersangka, Praperadilan Dikabulkan, Ganti Rugi Ditolak – Riki Agasi Mohon Perhatian Presiden Prabowo, Kapolri, dan MA Perbesar

MEDAN – MI.Org. Nasib pilu dialami Riki Agasi. Mengaku sebagai korban, ia justru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 44 hari di Polsek Medan Area, Polrestabes Medan, Polda Sumut.

Kuasa hukumnya, Datuk Nikmat Gea, SH, kemudian menempuh upaya hukum praperadilan atas penetapan tersangka yang dinilai tidak sah tersebut. Hasilnya, hakim mengabulkan permohonan praperadilan. Dalam amar putusannya, hakim memerintahkan termohon untuk membebaskan Riki Agasi dari segala tuntutan hukum dan memulihkan hak-haknya baik secara moril maupun materil.

Namun perjuangan mencari keadilan belum berakhir. Menurut keterangan PH Datuk Nikmat Gea, SH, setelah menang di praperadilan, pihaknya kemudian mengajukan tuntutan ganti rugi melalui sidang gugatan di Pengadilan Negeri Medan atas penahanan 44 hari yang dialami kliennya.

“Setelah kami ajukan tuntutan ganti rugi melalui sidang gugatan, sidang berjalan beberapa bulan, putusan sempat ditunda-tunda dan alhasil ditolak oleh majelis hakim,” ujar Datuk Nikmat Gea, SH.

Penolakan gugatan ganti rugi tersebut sangat disayangkan, padahal putusan praperadilan sebelumnya telah jelas memerintahkan pemulihan hak kliennya baik moril maupun materil.

Ironisnya lagi, hingga kini sepeda motor milik Riki Agasi masih berada di tangan terlapor berinisial Ali Akbar Purba dan belum dikembalikan kepada pemiliknya, meski status tersangka terhadap Riki Agasi telah gugur demi hukum melalui praperadilan.

Dalam hal ini, korban Riki Agasi melalui kuasa hukumnya Datuk Nikmat Gea, SH, memohon perhatian dan atensi dari Bapak Presiden Prabowo Subianto, Bapak Kapolri, dan Mahkamah Agung RI agar dapat mengkaji ulang atas penolakan gugatan tuntutan ganti rugi secara moril dan materil oleh Hakim PN Medan.

Ia berharap keadilan substantif dapat ditegakkan dan hak-haknya sebagai warga negara yang telah dirugikan selama 44 hari ditahan dapat dipulihkan sepenuhnya Ucapnya.

Kaperwil (Junaidi Ginting)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Prapradilan Menang, Ganti Rugi Ditolak: Riki Agasi Ditahan 44 Hari, Motor Masih Ditangan Pelaku

21 Okt 2026 - 06:27 WIB

Prapradilan Menang, Ganti Rugi Ditolak: Riki Agasi Ditahan 44 Hari, Motor Masih Ditangan Pelaku

44 HARI DIPENJARA PADAHAL KORBAN! Motor Masih di Tangan Pelaku, Pelaku Masih bebas, Hakim PN Medan Tolak Ganti Rugi

21 Okt 2026 - 06:07 WIB

44 HARI DIPENJARA PADAHAL KORBAN! Motor Masih di Tangan Pelaku, Pelaku Masih bebas, Hakim PN Medan Tolak Ganti Rugi

Proyek Drainase Rp 2,2 Miliar Di Medan Johor Disorot, LSM KPK RI : Kadis SDABMBK Medan Di Mana?

18 Okt 2026 - 16:48 WIB

Proyek Drainase Rp 2,2 Miliar Di Medan Johor Disorot, LSM KPK RI : Kadis SDABMBK Medan Di Mana?

KELUARGA BESAR MEDIA INDONESIA. Org. ONLINE, UCAPKAN DIRGAHAYU HUMAS POLRI KE-75 – OBJEKTIF, DIPERCAYA,PARTISIPASI

18 Okt 2026 - 11:46 WIB

KELUARGA BESAR MEDIA INDONESIA. Org. ONLINE, UCAPKAN DIRGAHAYU HUMAS POLRI KE-75 – OBJEKTIF, DIPERCAYA,PARTISIPASI

Turun Keladang, Raja Edward Sebayang Serap Keluhan Petani Uruk Biru Pametar

17 Okt 2026 - 03:07 WIB

Turun Keladang, Raja Edward Sebayang Serap Keluhan Petani Uruk Biru Pametar
Trending di Nasional