SERGAI – MI.Org – Polemik dugaan pungutan liar (pungli) di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Al-Washliyah 30 Pematang Guntung memasuki babak baru. Klarifikasi resmi yang disampaikan oleh Ketua Majelis Pendidikan Pengurus Daerah (MPPD) Al-Washliyah Sergai, Abdul Firman S. Pd, M. Si, pada Selasa (20/10/2026) di Sei Rampah, justru memicu sorotan tajam dari kalangan pengamat pendidikan dan masyarakat, Rabu, (21/10/2026).
Pernyataan MPPD yang menyebut “tidak ada temuan pungli” dinilai terburu-buru dan mengabaikan cacat prosedur administrasi yang fatal. Pasalnya, pembelaan pihak organisasi dan Kepala Madrasah (Kamad) Rusneli Hasibuan, S.Pd., yang mengklaim pungutan telah sesuai kesepakatan wali murid, ternyata tidak didukung oleh dokumen Notulen Rapat resmi.
Titik Cacat Hukum: Absennya Notulen Rapat.
Berdasarkan investigasi dan analisis tata kelola pendidikan, klaim kesepakatan yang hanya bermodalkan daftar hadir dan foto dokumentasi dinilai cacat secara hukum administrasi. Notulen rapat adalah bukti otentik jalannya musyawarah yang mencatat dinamika forum, kuorum kehadiran, interaksi keberatan wali murid, serta rincian Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Tanpa notulen, berita acara pemungutan biaya bagi peserta didik baru Tahun Pelajaran 2026/2027 kehilangan kekuatan pembuktian. Hal ini berpotensi dikategorikan sebagai keputusan sepihak (top-down) yang dibungkus seolah-olah hasil mufakat, yang secara hukum membuka ruang terjadinya maladministrasi.
Tiga Pelanggaran Krusial Terhadap PMA Nomor 16 Tahun 2020.
Jika dibedah berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah serta Juknis terkait, pengelolaan dana di MTs Al-Washliyah 30 diduga menabrak sejumlah regulasi:
1. Pelanggaran Prosedur Penggalangan Dana (Ketiadaan Notulen): Sesuai aturan Kementerian Agama, setiap dana yang dihimpun dari orang tua murid wajib melalui proses musyawarah yang sah dan dituangkan dalam Notulen Rapat tertulis yang transparan. Ketiadaan dokumen ini membuat wali murid secara hukum berhak menolak pembayaran.
2. Tabir Gelap Harga Satuan Atribut (Melanggar Asas Akuntabilitas): Pihak madrasah dan MPPD terkesan menutup-nutupi dengan tidak merinci harga satuan baju olahraga, seragam, peci, sampul rapor, hingga atribut sekolah. Penggabungan biaya ke dalam satu nominal global (gelondongan) memicu dugaan adanya penggelembungan harga (markup) di atas harga pasar.
3. Kerancuan Istilah “Uang Komite” dan “SPP”: Pihak sekolah tidak boleh menyamarkan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) wajib dengan nomenklatur Uang Komite demi menghindari kesan pungli. SPP wajib harus dikelola langsung oleh pihak sekolah/yayasan dan masuk dalam Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Madrasah (RAPBM) untuk operasional mutu, bukan dicampuradukkan dengan biaya logistik pengadaan barang murid baru.
Stempel Ganda Kamad Hanya Ditegur Lisan.
Ketajaman sorotan publik juga mengarah pada sikap Ketua MPPD Al-Washliyah Sergai yang hanya memberikan teguran lisan terkait temuan stempel ganda milik Kepala Madrasah di kolom Ketua Komite. Praktik ini dinilai memperlemah fungsi pengawasan Komite Madrasah yang seharusnya independen dan menjadi benteng pertahanan hak-hak wali murid, bukan justru menjadi stempel pelindung kebijakan sepihak madrasah.
Rekomendasi Langkah Hukum Publik.
Pernyataan pembelaan diri dari MPPD Al-Washliyah Sergai dinilai belum membersihkan nama baik madrasah dari bayang-bayang praktik pungli, melainkan justru mengonfirmasi adanya tata kelola keuangan yang tidak bersih dan tidak transparan.
Atas dasar cacat administrasi dan pelanggaran PMA 16/2020 ini, wali murid memiliki kekuatan hukum untuk:
• Menolak nominal pungutan selama rincian harga satuan barang belum diberikan.
• Mendesak diadakannya rapat ulang yang transparan dengan pendampingan pihak eksternal.
• Melaporkan indikasi maladministrasi ini secara resmi kepada Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Serdang Bedagai serta Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara untuk dilakukan audit menyeluruh.
Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari Kemenag Sergai dan aparat berwenang untuk memeriksa laporan keuangan di MTs Al-Washliyah 30 Pematang Guntung demi menyelamatkan marwah pendidikan Islam yang bersih dari pungutan liar.
(Syahrial).









