Menu ✖

Otomatis
Breaking News

Berita

TPA Diduga Caplok HGU Aktif PTPN IV Kebun Adolina, Manajemen Bungkam Saat Dikonfirmasi. 

badge-check

TPA Diduga Caplok HGU Aktif PTPN IV Kebun Adolina, Manajemen Bungkam Saat Dikonfirmasi.  Perbesar

SERGAI – MI. Org – Keberadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah yang diduga milik Dinas Perkim dan Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) di areal Afdeling 1 Kebun Adolina kini menjadi sorotan tajam. Pasalnya, lahan yang digunakan untuk pembuangan sampah tersebut disinyalir masih berstatus sebagai Hak Guna Usaha (HGU) aktif milik PTPN IV Regional 2.

Kondisi di lapangan menunjukkan situasi yang kian memprihatinkan. Sampah dari TPA tersebut dilaporkan telah meluber hingga menutupi piringan dan pasar pikul tanaman kelapa sawit produktif. Hal ini tidak hanya merusak estetika perkebunan, tetapi juga mengancam kesehatan tanaman kelapa sawit dan mengganggu jalannya operasional pemanenan.

Hingga berita ini ditayangkan pada Selasa (20/10/2026), pihak manajemen Kebun Adolina PTPN IV Regional 2 memilih untuk tidak memberikan komentar. Manajer Kebun Adolina, Dennis Nicovva, bersama Asisten Personalia Kebun (APK)/Humas, Habibi, bungkam saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsApp sejak Jumat (16/10/2026). Meskipun pesan konfirmasi berstatus terkirim (centang dua), keduanya belum memberikan jawaban resmi terkait status legalitas lahan tersebut maupun langkah koordinasi lapangan yang telah diambil.

Sikap diam atau “bungkamnya” jajaran Karyawan Pimpinan (Karpim) BUMN ini dinilai bertolak belakang dengan etika korporasi publik yang mengedepankan prinsip keterbukaan informasi. Kendati demikian, dalam praktik korporasi, sikap diam sementara kerap kali diambil guna melakukan konsolidasi internal, investigasi lapangan, atau menunggu petunjuk teknis dari jajaran Direksi PTPN IV.

Potensi Pelanggaran Hukum dan Kerugian Aset Negara.

Persoalan ini dinilai krusial karena menyangkut dua aspek utama: kepastian hukum aset negara dan perlindungan lingkungan.

Jika TPA tersebut beroperasi di atas HGU aktif tanpa dokumen Perjanjian Kerja Sama (PKS), izin pinjam pakai, atau pelepasan lahan yang sah dari Kementerian BUMN, maka terdapat potensi pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Berdasarkan Pasal 55 UU tersebut, terdapat larangan tegas bagi siapa pun untuk menggunakan atau menguasai lahan perkebunan secara tidak sah. Pembiaran alih fungsi lahan tanpa prosedur resmi juga berisiko menjerat manajemen atas kelalaian menjaga aset negara.

Selain masalah legalitas tanah, melubernya sampah ke area tanaman kelapa sawit berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Pasal 29) serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Pengelolaan sampah yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan ekosistem perkebunan dapat memicu sanksi administratif hingga sanksi pidana bagi pihak pengelola maupun pihak yang membiarkan pencemaran itu terjadi.

Publik kini mendesak jajaran manajemen PTPN IV Regional 2 hingga pihak Holding Perkebunan untuk segera turun ke lapangan. Investigasi menyeluruh diperlukan guna mengusut tuntas legalitas pemanfaatan lahan HGU Adolina serta memastikan tidak ada regulasi lingkungan dan hukum negara yang dikorbankan dalam tata kelola sampah di Serdang Bedagai. (Syahrial).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Dugaan Pungli Berkedok Berita Acara di MTs Al-Washliyah 30 Pematang Guntung Mencuat, PD Al-Washliyah Sergai Belum Berikan Sikap Tegas.

20 Okt 2026 - 00:30 WIB

Dugaan Pungli Berkedok Berita Acara di MTs Al-Washliyah 30 Pematang Guntung Mencuat, PD Al-Washliyah Sergai Belum Berikan Sikap Tegas.

Jaga Aset Negara, PTPN IV Regional 2 Pastikan 65 Ha Lahan di Kebun Sosa Masuk HGU. 

18 Okt 2026 - 07:47 WIB

Jaga Aset Negara, PTPN IV Regional 2 Pastikan 65 Ha Lahan di Kebun Sosa Masuk HGU. 

GPA Labuhanbatu Desak Bupati Benahi SDN 09 Bilah Hulu: Hak Pendidikan Anak Jangan Kalah Dari Kepentingan Korporasi

18 Okt 2026 - 07:13 WIB

GPA Labuhanbatu Desak Bupati Benahi SDN 09 Bilah Hulu: Hak Pendidikan Anak Jangan Kalah Dari Kepentingan Korporasi

Soroti Sanggahan Kamad MTs Al Washliyah 30 Pematang Guntung, Publik Minta Transparansi Total dan Perbaikan Dokumen Cacat Administrasi.

16 Okt 2026 - 17:17 WIB

Soroti Sanggahan Kamad MTs Al Washliyah 30 Pematang Guntung, Publik Minta Transparansi Total dan Perbaikan Dokumen Cacat Administrasi.

PW GHARIS Sumut Soroti Pergeseran Anggaran Rp503 Miliar di Deli Sedang, Desak Kejati Lakukan Audit

16 Okt 2026 - 10:45 WIB

PW GHARIS Sumut Soroti Pergeseran Anggaran Rp503 Miliar di Deli Sedang, Desak Kejati Lakukan Audit
Trending di Berita