SERGAI – Media Indonesia – Dugaan ketidaktransparanan terkait teknis pekerjaan ‘kutip kompo’ (sisa pembekuan karet) di Kebun Tanah Raja PTPN IV Regional 1 mulai memicu sorotan publik. Pasalnya, pihak manajemen kebun, mulai dari tingkat Afdeling hingga Humas, memilih bungkam saat dikonfirmasi oleh awak media mengenai kejelasan status vendor dan hak-hak para penderes, Sabtu, (10/10/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pekerjaan kutip kompo tersebut kabarnya telah dialihkan kepada pihak ketiga (divendorkan) dan sudah berjalan selama beberapa tahun terakhir. Namun, di lapangan, kejelasan mengenai siapa pihak vendor, mekanisme kerja, hingga struktur pengupahan dinilai masih kabur. Ironisnya, hingga saat ini, para penderes itu sendiri yang disinyalir tetap melakukan pekerjaan tersebut secara langsung.
Upaya konfirmasi telah dilayangkan kepada Leni selaku APK/Humas Kebun Tanah Raja PTPN IV Regional 1 melalui pesan instan sejak Kamis (08/10/2026). Wartawan mempertanyakan teknis pekerjaan kutip kompo, legalitas vendor, serta kejelasan upah penderes sebagaimana isu yang beredar. Namun, hingga Sabtu (10/10/2026), pesan konfirmasi tersebut belum mendapatkan respons resmi, meskipun indikasi pesan telah terkirim dan dibaca (centang dua).
Sikap diam ini melengkapi bungkamnya Retno, Asisten Afdeling 2 Kebun Tanah Raja, yang sebelumnya juga enggan memberikan keterangan saat dikonfirmasi terkait persoalan serupa di wilayah kerjanya.
Sorotan Pelanggaran Asas GCG dan UU Pers.
Sikap memutus komunikasi publik yang ditunjukkan oleh manajemen Kebun Tanah Raja dinilai tidak sejalan dengan komitmen keterbukaan informasi. Secara regulasi, tindakan mengabaikan konfirmasi jurnalis berpotensi menghambat fungsi kontrol sosial pers yang dilindungi oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, di mana media berkewajiban menghasilkan produk jurnalistik yang berimbang (cover both sides).
Lebih jauh, sikap menutup diri ini memicu spekulasi di tengah masyarakat mengenai adanya malfungsi peran kehumasan dalam mengelola komunikasi krisis. Sebagai bagian dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang dituntut menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG), manajemen PTPN IV seharusnya mengedepankan asas Transparansi dan Akuntabilitas, terutama pada sektor yang bersentuhan langsung dengan hak normatif pekerja/penderes.
Ketidakjelasan mekanisme kerja ini dikhawatirkan dapat berdampak pada kesejahteraan para penderes jika ada pemotongan atau ketidaksesuaian hak insentif hasil bumi yang tidak mengacu pada Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Tuntutan Ketegasan Manajemen Holding.
Merespons polemik yang kian menggelinding, publik dan sejumlah pemerhati kebijakan mendesak agar manajemen PTPN IV Regional 1 hingga tingkat Holding Perkebunan segera turun tangan.
Manajemen pusat diharapkan melakukan evaluasi menyeluruh serta melakukan audit investigasi terhadap tata kelola operasional di Kebun Tanah Raja. Langkah tegas diperlukan untuk menjernihkan polemik teknis vendor kutip kompo ini demi menjaga nama baik korporasi negara serta melindungi hak-hak dasar para penderes di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, ruang klarifikasi dan hak jawab masih terbuka lebar bagi pihak manajemen Kebun Tanah Raja PTPN IV untuk memberikan penjelasan resmi. (Syahrial).









