SERGAI – Media Indonesia – Keberadaan Sekretaris Desa (Sekdes) Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Mukhlis, kini tengah menjadi sorotan tajam di tengah masyarakat. Muncul rumor kuat di kalangan warga yang mengaitkan kepergian mendadak sang Sekdes ke Malaysia dengan dugaan masalah pertanggungjawaban suatu anggaran atau dana desa, Kamis, (24/09/2026).
Guna menelusuri kebenaran informasi tersebut, awak media melakukan penelusuran langsung ke Kantor Desa Nagur pada Rabu (23/09/2026).
Saat dikonfirmasi, Bendahara Desa Nagur, Wiwik, membenarkan bahwa Mukhlis sudah tidak masuk kerja dalam waktu yang cukup lama, tepatnya sejak usai Lebaran Idulfitri 2026 lalu. Menurut Wiwik, Mukhlis pergi merantau ke luar negeri tanpa meninggalkan surat pengunduran diri resmi, namun informasinya telah dinonaktifkan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sergai.
“Kami tidak tahu apa masalah pastinya. Namun, kami pastikan tidak ada hubungannya dengan masalah desa atau anggaran. Itu murni masalah pribadi yang bersangkutan. Sekarang dia di Malaysia bersama istrinya. Jabatan beliau sudah dinonaktifkan dan tinggal menunggu SK pengganti,” ujar Wiwik saat ditemui di ruang kerjanya. Anehnya, Wiwik mengaku tidak mengetahui siapa sosok calon pengganti yang akan mengisi posisi strategis tersebut.
Pada hari yang sama, Kepala Desa (Kades) Nagur, Ruslan, memberikan klarifikasi lebih lanjut melalui sambungan telepon WhatsApp. Ruslan membenarkan bahwa Mukhlis sempat menemuinya secara lisan untuk menyampaikan rencana berhenti dan merantau ke Negeri Jiran.
“Kemarin belum langsung kami proses karena kami masih berharap dia bisa aktif kembali. Selama dia tidak aktif, honornya sengaja ditahan dan tidak dikeluarkan. Penonaktifan resmi baru keluar bulan September ini dari Dinas PMD setelah kami ajukan dan konsultasikan dengan Pak Camat,” jelas Ruslan.
Ruslan membantah keras isu miring yang beredar di masyarakat mengenai keterkaitan kepergian Sekdes dengan masalah dana desa. “Kepergian Mukhlis murni karena faktor ekonomi untuk mengubah nasib, bukan karena masalah anggaran desa,” tegas Kades, sembari mengungkap bahwa sosok pengganti Mukhlis telah ditunjuk, yakni seorang pria bernama Zulpan.
Sorotan Hukum dan Kejanggalan Administrasi Desa.
Meski pihak pemerintahan desa kompak membantah adanya isu penyimpangan anggaran, jika dibedah berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Permendagri Nomor 67 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, kasus ini menyisakan sejumlah kejanggalan administrasi yang cukup serius bagi publik:
1. Cacat Prosedur Pemberhentian: Berdasarkan Pasal 5 Permendagri Nomor 67/2015, perangkat desa yang berhenti atas permintaan sendiri wajib dibuktikan dengan surat pengunduran diri secara tertulis. Pemberhentian yang hanya didasari ucapan lisan atau tindakan merantau dinilai cacat hukum administrasi negara karena jabatan Sekdes adalah jabatan publik, bukan privat.
2. Pembiaran Kekosongan Jabatan Berbulan-bulan: Mukhlis diketahui mangkir sejak April 2026 dan baru diajukan penonaktifan pada September 2026. Sesuai regulasi, perangkat desa yang lalai dalam tugas berturut-turut seharusnya segera diberikan Surat Peringatan (SP) I, II, dan III dengan jeda masing-masing 10 hari kerja. Pembiaran kekosongan posisi vital seperti Sekdes selama hampir setengah tahun mengindikasikan adanya kelalaian administratif yang dilakukan oleh Kepala Desa.
3. Ketidaksinkronan Internal: Ketidaktahuan Bendahara Desa mengenai nama pengganti Sekdes, padahal Kepala Desa sudah mengantongi nama Zulpan secara definitif, memicu pertanyaan publik terkait transparansi tata kelola internal Pemdes Nagur.
Di sisi lain, langkah Kades Nagur yang menahan honor Mukhlis selama tidak ngantor dinilai sudah tepat dan sesuai aturan. Langkah ini dinilai menyelamatkan uang negara, sebab jika gaji tetap mengalir sementara yang bersangkutan berada di Malaysia, tindakan tersebut dapat dijerat sebagai tindak pidana korupsi.
Hingga berita ini diturunkan, hilangnya sang Sekdes secara mendadak tanpa dokumen administrasi pengunduran diri serta Berita Acara Serah Terima Jabatan (BAST) yang jelas, tetap menyisakan tanda tanya besar bagi pemenuhan prinsip Good Governance (tata kelola pemerintahan yang bersih) di Desa Nagur. Warga berharap pihak inspektorat atau dinas terkait melakukan audit internal menyeluruh guna memastikan tidak ada pekerjaan atau pertanggungjawaban anggaran yang terbengkalai. (Syahrial).










