Kota Subulussalam, Aceh||Media Indonesia_,Program revitalisasi sekolah tahun anggaran 2025 di Kota Subulussalam menuai sorotan publik. Sejumlah sekolah negeri, swasta, hingga pesantren dilaporkan belum menyelesaikan pembangunan revitalisasi, meskipun tidak terdapat faktor penghambat signifikan seperti bencana alam atau kondisi darurat lainnya.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang nilainya tidak sedikit dan bersumber dari anggaran negara. Masyarakat pun mendesak Kejaksaan agar segera melakukan audit menyeluruh serta mengawal proses hukum guna memastikan tidak terjadi kerugian keuangan negara.
Salah satu satuan pendidikan yang menjadi perhatian adalah Pesantren Raudhatul Jannah (RJ). Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaksanaan revitalisasi di pesantren tersebut tidak menggunakan mekanisme swakelola sebagaimana ketentuan, yang seharusnya dikelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) bersama unsur masyarakat.
Alih-alih demikian, proyek revitalisasi justru dikendalikan langsung oleh pihak pengelola yayasan, sementara kepala sekolah hanya ditempatkan sebagai pengawas. Pola ini dinilai rawan konflik kepentingan dan berpotensi menyalahi prinsip transparansi serta akuntabilitas pengelolaan anggaran.
Tak hanya itu, ditemukan pula perbedaan spesifikasi teknis material bangunan jika dibandingkan dengan sekolah lain di wilayah Kota Subulussalam. Rangka baja atap pada beberapa sekolah diketahui menggunakan ketebalan 100 mm, sementara di Pesantren RJ hanya 75 mm. Hal serupa juga terjadi pada ketebalan atap bangunan, yang di sekolah lain mencapai 35 mm, sedangkan di RJ hanya 30 mm.
Menurut ketua LSM Suara Putra Aceh Anton Tin “Padahal, Kota Subulussalam termasuk wilayah rawan gempa, sehingga standar konstruksi bangunan pendidikan menjadi faktor krusial demi keselamatan peserta didik dan tenaga pendidik. Perbedaan spesifikasi tersebut memunculkan dugaan adanya praktik pengurangan kualitas material untuk meraih keuntungan tertentu, yang diduga melibatkan pihak pengelola yayasan dan konsultan perencana. Ujar pimpinan LSM sura putra Aceh.
Menariknya, pihak pesantren justru secara terbuka meminta persoalan ini diungkap ke publik. Saat dikompirmasi suban menyatakan memang belum siap, saat ditanya apa kendala, malah menyatakn tidak ada masalah dan silahkn dinaikkan sesuka hati ,Kami tidak keberatan jika persoalan ini dinaikkan ke media. Justru kami meminta agar ini diaudit dan dikawal secara terbuka,” ujar Suban, salah satu pimpinan Pesantren Raudhatul Jannah.
Secara aturan, keterlambatan penyelesaian proyek revitalisasi dapat dikenakan sanksi administratif hingga hukum, mulai dari denda, pencairan jaminan, masuk daftar hitam, sampai tuntutan pidana apabila terbukti terjadi penyimpangan atau kerugian negara. Dispensasihanya dapat diberikan dalam kondisi khusus seperti bencana alam dan harus melalui evaluasi ketat—yang dalam kasus ini dinilai tidak relevan.
Publik kini menaruh harapan besar kepada aparat penegak hukum untuk bertindak profesional dan independen. Pemeriksaan mendalam dinilai penting agar prinsip “tepat waktu, tepat mutu, dan tepat biaya” benar-benar dijalankan, sekaligus mencegah praktik-praktik yang merugikan dunia pendidikan.
Audit menyeluruh terhadap seluruh sekolah dan pesantren penerima bantuan rehab maupun pembangunan baru pun dianggap mendesak, mengingat nilai fisik proyek yang cukup besar serta menyangkut masa depan pendidikan generasi muda di Kota Subulussalam. //@Ipong tim






