Menu

Mode Gelap
Gelar Unjuk Rasa, GEMPI-SU Bongkar Dugaan Persekongkolan dan Kongkalikong Kakanwil Kemenag Sumut Kepemimpinan Sementara di Bappeda dan Dampaknya bagi Arah Pembangunan Subulussalam di Tengah Defisit Anggaran *Polres Pelabuhan Belawan Gelar Gerakan Pangan Murah Polri, Sediakan Beras Murah untuk Warga* Lapas Perempuan Medan Gelar Razia Gabungan Bersama TNI dan Polri, Wujudkan Lapas Aman dan Bersih dari Barang Terlarang                               *Kanwil Ditjenpas Sumut Luruskan Isu Kerusuhan di Lapas Gunungsitoli, Situasi Terkendali dan Aman* Pembangunan Gedung Baru SD Negeri 153022 Makmur Dimulai, Masyarakat Sambut Antusias

Nasional

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Inex Jalan Cakrawati Medan Maimun

badge-check


					Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Inex Jalan Cakrawati Medan Maimun Perbesar

 

Medan – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap dua orang pelaku diduga sebagai pengedar narkotika jenis pil ekstasi di Jalan Cakrawati, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun. “Pihak kepolisian juga menyita barang bukti dari kedua pelaku, berjumlah 10 inex yang hendak diedarkan kepada pembeli, ” ucap Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan kepada wartawan di Medan, Sabtu (20/9/2025).

Kedua pelaku itu yakni berinisial AD (39) warga Jalan Mangkubumi, Gang Tengah, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun dan NV (39) warga Jalan Cakrawati, Gang Kelinci, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun.

“Kedua pengedar itu juga melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Dengan ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 20 penjara, ” terang AKBP Thommy Aruan.

“Kronologis penangkapan, pada hari Selasa tanggal 9 September 2025 sekitar pukul 11. WIB, petugas menerima informasi dari warga, bahwa di Jalan Cakrawati, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun tempat transaksi narkoba. Selanjutnya, petugas yang sudah mengetahui ciri – ciri pelaku melakukan penyelidikan dan ke TKP. Pada hari Sabtu tanggal 13 September 2025 sekira pukul 13.00 WIB, petugas. Mendatangi seorang perempuan yang diduga sebagai penjual ekstasi di Jalan Mangkubumi dan menyamar sebagai pembeli. Setelah itu, petugas pergi dan menunggu di Jalan Cakrawati Medan. Tidak berapa lama, ada dua orang pria dan perempuan yang membawa pesan inex, selanjutnya kedua orang itu ditangkap bersama barang bukti 10 inex. “Modus operandi tersangka NV alias VIA dan AD mengaku sudah 1 bulan menjadi penjual ekstasi. Tersangka mendapatkan ekstasi dari panggilan JF (lidik) dan mendapatkan keuntungan Rp 100 ribu, ” jelas AKBP Thommy Aruan.

“Teks photo.
Kedua pelaku sebagai pengedar inex ditangkap petugas Polrestabes Medan, Sabtu (20/9/2025).

Wakaperwil

(Sederhana s Maha)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

*Polres Pelabuhan Belawan Gelar Gerakan Pangan Murah Polri, Sediakan Beras Murah untuk Warga*

26 Oktober 2025 - 14:51 WIB

Lapas Perempuan Medan Gelar Razia Gabungan Bersama TNI dan Polri, Wujudkan Lapas Aman dan Bersih dari Barang Terlarang                              

26 Oktober 2025 - 14:43 WIB

*Kanwil Ditjenpas Sumut Luruskan Isu Kerusuhan di Lapas Gunungsitoli, Situasi Terkendali dan Aman*

26 Oktober 2025 - 14:32 WIB

Pembangunan Gedung Baru SD Negeri 153022 Makmur Dimulai, Masyarakat Sambut Antusias

26 Oktober 2025 - 08:13 WIB

Mantap Aksi trabas Kodim 0205/ Tanah Karo Babat ladang ganja desa pancur batu kecamatan merek kabupaten Karo.

24 Oktober 2025 - 15:23 WIB

Trending di Nasional