Medan,Media Indonesia.Org. 29 Oktober 2026 – Menyikapi surat resmi yang telah dilayangkan ke 8 instansi negara termasuk Presiden RI, Kapolri, Komnas HAM, Komisi III DPR RI, Mahkamah Agung, Ombudsman, Kapolda Sumut, dan KPAI, Penasehat Hukum RIKI AGASI, Datuk Nikmat Gea, S.H., memberikan keterangan resmi.
“Klien kami Riki Agasi telah menang Praperadilan No.62/Pid.Pra/2024/PN.Mdn tanggal 19 November 2024. Hakim Tunggal menyatakan penetapan tersangka TIDAK SAH dan memerintahkan pemulihan hak, harkat dan martabat. Namun hingga hari ini hak klien kami belum pulih, motor masih dikuasai terduga pelaku,” tegas Datuk Nikmat Gea, S.H.
Kasus bermula 5 Januari 2024 saat Riki pulang Sholat Jumat bersama 2 anak di bawah umur. Ia dipukul hingga jatuh bersama anaknya, motornya dibawa ke bengkel milik Muhammad Ali Akbar Purba alias Ali Purba. Laporan klien kami di-SP3, klien kami malah ditahan 44 hari.
4 Tuntutan Resmi ke Presiden Prabowo:
1. Buka kembali SP3 laporan curas dan proses hukum Ali Akbar Purba.
2. Periksa penyidik terkait penahanan 44 hari tidak sah di era pejabat lama.
3. Perintahkan Komnas HAM & KPAI turun investigasi karena melibatkan anak di bawah umur.
4. Laksanakan sepenuhnya Putusan Praperadilan No.62.
Setelah menyampaikan 4 tuntutan tersebut, Penasehat Hukum menegaskan bahwa pada akhirnya keluarga memohon perlindungan hukum dan keadilan kepada Bapak Presiden RI Prabowo Subianto.
“Pada akhirnya, keluarga selaku masyarakat Indonesia yang memiliki hak yang sama di mata hukum, dengan kerendahan hati memohon perlindungan hukum dan keadilan kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto. Kami percaya hanya di tangan Bapak Presiden lah keadilan untuk rakyat kecil seperti kami masih bisa ditegakkan,” ujar Datuk Nikmat Gea, S.H. mewakili keluarga.
Red….









