Menu

Mode Gelap
Maling Rumah Kosong, 2 Pemuda Tewas Diamuk Massa Jelang Pergantian Tahun , Walikota Medan dan Forkopimda Pastikan Medan Kondusif KETUA DPD SWI SUBULUSSALAM: PENYALURAN DANA BINAAN MEDIA OLEH PEMKO TIDAK ADIL DAN TIDAK TRANSPARAN Ketua DPRD Kabupaten Solok Pimpin Rapat Paripurna Penetapan Propemperda 2026 di Penghujung Tahun 2025. KBH Wibawamukti Terpilihnya Menjadi Posbakum Pengadilan Negeri Cikarang Ditandai Dengan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MOU). DUGAAN KORUPSI DANA DESA LAPAHAN BUAYA: MASYARAKAT MINTA PENYELIDIKAN APH ACEH SINGKIL

Nasional

Polsek Mardingding Ringkus Residivus Penganiayaan dan Pencurian

badge-check


					Polsek Mardingding Ringkus Residivus Penganiayaan dan Pencurian Perbesar

 

Mardingding, Karo -MI.org    Unit Reskrim Polsek Mardingding berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang menimpa seorang warga Desa Lau Kasumpat, Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo. Seorang residivis berinisial SAKTI KAPOR PRANGIN ANGIN (25) ditangkap polisi setelah melakukan tindakan kekerasan terhadap korban Kasman (47), seorang petani setempat.

“Kapolsek Mardingding AKP A. Nainggolan, S.H. menjelaskan, kejadian penganiayaan tersebut bermula pada Minggu(7/9), sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu korban bersama saksi sedang mencari kerabat di Desa Lau Kasumpat, dan sempat beristirahat di dekat kedai kopi milik warga.

“Tiba-tiba pelaku bersama rekannya mendatangi korban, kemudian memukul menggunakan kayu dan menusukkan pisau hingga korban mengalami luka di kepala, tangan, dan kaki. Bahkan, korban sempat dilempari batu hingga mengalami luka serius,” terang Kapolsek.

“Korban sempat mendapat perawatan medis di Klinik Restu Ibu, Desa Mardingding, selama dua hari. Tidak terima atas perlakuan tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Mardingding.

“Berdasarkan laporan itu, pada Jumat(19/9) sekitar pukul 11.30 WIB, tim Reskrim Polsek Mardingding dipimpin Kanit Reskrim Iptu Martan Sitepu berhasil menangkap pelaku di sebuah kedai klontong di Desa Lau Kasumpat. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan saat beraksi.

“Pelaku ini merupakan residivis. Sebelumnya pernah divonis tiga tahun penjara dalam kasus pencurian emas, lalu kembali dipidana 1 tahun 8 bulan karena mencuri handphone. Saat ini pelaku kembali terjerat kasus pencurian dan penganiayaan. Kami pastikan seluruh perbuatannya akan diproses sesuai hukum,” tegas AKP Nainggolan.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Kapolsek Mardingding mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keamanan lingkungan serta segera melapor kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya tindak kriminal.

#polrestanahkaro
#kapolrestanahkaro
#humaspolrestanahkaro
(Rosanta br karo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Maling Rumah Kosong, 2 Pemuda Tewas Diamuk Massa

31 Desember 2025 - 15:17 WIB

Jelang Pergantian Tahun , Walikota Medan dan Forkopimda Pastikan Medan Kondusif

31 Desember 2025 - 14:57 WIB

Jan Warista Ginting, Ketua DPC LSM KPK-RI Tanah Karo Ucapkan Selamat Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

27 Desember 2025 - 09:28 WIB

PT PHPO KIM Gelar Sunat Massal

26 Desember 2025 - 10:36 WIB

Kapolres Pakpak Bharat Diminta Tangkap Penyalur BBM Bersubsidi Secara Ilegal 

21 Desember 2025 - 16:02 WIB

Trending di Nasional