Menu

Mode Gelap
PEMBAHASAN TERKAIT INTERPELASI YANG DIAJUKAN FRAKSI GOLKAR DAN HANURA TERHADAP WALIKOTA SUBULUSALAM Mendagri : Pemerintah Kembalikan TKD Rp 10,6 Triliun Untuk Aceh, Sumut dan Sumbar. Masyarakat Petani Sei Rejo Berharap Kades Segera Mengambil Tindakan Tegas dan Konkret Dalam Masalah Penutupan Saluran Aliran Irigasi. Keterlambatan Pembahasan APBK 2026 Subulussalam: Eksekutif dan Legislatif Saling Tarik-ulur, Dua Fraksi Ajukan Interpelasi Ketua KBPP Polri Sumut Helena Lumban Gaol, Hadiri Open House Keluarga Besar Anggota DPRD Antonius Devolis Tumanggor. Polemik Penutupan Saluran Irigasi di Desa Sei Rejo, Yanto Angkat Bicara.

Viral

Polres Tapteng Tangkap Residivis Narkotika, Pengedar Sabu di Pandan

badge-check


					Polres Tapteng Tangkap Residivis Narkotika, Pengedar Sabu di Pandan Perbesar

Media Indonesia||TAPANULI TENGAH – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil menangkap seorang residivis pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Prof Mr. Dr. M. Hazairin, Kelurahan Aek Tolang, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah. Pelaku berinisial YP, 38 tahun, ditangkap pada Senin, 8 September 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.

Penangkapan YP berawal dari informasi masyarakat tentang sering terjadinya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tapteng melakukan penyelidikan intensif.

“Tim kami langsung bergerak ke lokasi setelah mendapat informasi dari masyarakat. Kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di sebuah rumah,” kata Kepala Satresnarkoba Polres Tapteng, AKP Gunawan Sinurat, S.H., M.H., pada Selasa, 9 September 2025.

Saat penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan YP, antara lain 1 plastik klip berisi sabu, 1 set alat hisap sabu (bong), 1 sendok sabu dari pipet, 1 jarum, 1 plastik klip kosong dan 1 buah mancis.

AKP Gunawan menambahkan, pelaku YP adalah seorang residivis kasus narkotika dan sudah dua kali masuk penjara kasus narkotika. Saat ini, YP dan seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polres Tapteng untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pengembangan kasus untuk mengejar pihak-pihak lain yang terlibat.

Terkait kasus ini, Polres Tapanuli Tengah mengimbau seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika. Pihak kepolisian tidak akan pernah lelah memerangi kejahatan narkoba dan akan menindak tegas para pelaku.

“Kami mengimbau masyarakat Tapteng agar tidak ragu memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas terkait narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting untuk menjaga Tapanuli Tengah bebas dari narkoba,” ujar AKP Gunawan.

Ia juga berpesan kepada para orang tua untuk lebih mengawasi anak-anaknya agar tidak terjerumus ke dalam lingkaran penyalahgunaan narkotika. Keberhasilan dalam memberantas narkoba merupakan tanggung jawab bersama.

Sumber : Humas Polres Tapanuli Tengah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Keterlambatan Pembahasan APBK 2026 Subulussalam: Eksekutif dan Legislatif Saling Tarik-ulur, Dua Fraksi Ajukan Interpelasi

18 Januari 2026 - 01:36 WIB

DEVISIT KOTA SUBULUSALAM, ANGGARAN DIPANGKAS TAPI PROYEK PL BERTEMBUSAN – KEMANA DANA OTSUS DAN DAK?

17 Januari 2026 - 02:08 WIB

Pangdam I/BB Pimpin Sertijab, Penyerahan Jabatan, dan Tradisi Korps Pejabat Kodam I/BB

16 Januari 2026 - 15:18 WIB

PERKEBUNAN DI SUBULUSSALAM BEROPERASI TANPA IZIN LENGKAP, MASYARAKAT PROTES KARENA TINDAKAN PEMKO SEKARANG SENYAP

16 Januari 2026 - 02:26 WIB

Ketua DPC LSM KPK. RI. Kabupaten Karo. Ucapkan Selamat Atas Pernikahan Resepsi Pernikahan Anak Kepala Desa Pergendangen Tigabinga

15 Januari 2026 - 17:52 WIB

Trending di Nasional