Menu

Mode Gelap
PH Mahruja Minta Hakim Uji Penetapan Tersangka Lewat Praperadilan Kadis Perpustakaan Sergai Marah – marah dan Bentak Awak Media Ketika Dikonfirmasi Mengenai Bendera yang Diduga Robek. Keberadaan Dua Kilang Ubi di Desa Simpang Empat Banyak Dikeluhkan Warga. Jawaban Peristiwa Hukum & Alat Bukti Termohon dalam Perkara Praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2026/PN Mdn., Diduga Sarat Rekayasa Hukum dan Upaya Paksa* Heri Ketua P3A Desa Pematang Guntung Diduga Berbohong Ketika Dikonfirmasi Mengenai Kegiatan Fisik Oplah Non Rawa. Merasa Tidak Bersalah Dijadikan Tersangkah Kakek 70 Tahun, Melalui Kuasah Hukumnya Resmi Melakukan Prapradilan Di PN. Medan

Nasional

PH Mahruja Minta Hakim Uji Penetapan Tersangka Lewat Praperadilan

badge-check


					PH Mahruja Minta Hakim Uji Penetapan Tersangka Lewat Praperadilan Perbesar

MEDAN MI.Org. Mahruja (70), seorang pria lanjut usia, menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan penganiayaan melalui mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri Medan. Ia menilai proses hukum yang menjeratnya tidak mencerminkan rasa keadilan, mengingat kondisi kesehatannya dan kronologi peristiwa yang melatarbelakangi perkara tersebut.

Penasihat hukum Mahruja, Nikmat Datuk Gea, menjelaskan bahwa kliennya mengidap penyakit jantung dan mengalami keterbatasan fisik. Dalam keseharian, Mahruja berjalan dengan bantuan tongkat. Dengan kondisi tersebut, Nikmat mempertanyakan dasar penyidik menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus penganiayaan.

Menurut Nikmat, perkara ini bermula dari persoalan pengelolaan tambang milik Mahruja. Tambang tersebut telah dikelola selama kurang lebih 15 tahun. Masalah muncul ketika anak Mahruja menjalin hubungan dengan seorang perempuan bernama Amanda. Dalam hubungan itu, Amanda disebut meminta agar pengelolaan tambang diserahkan kepadanya.

Setelah hubungan antara Amanda dengan anak Mahruja berakhir, persoalan justru berlanjut. Pihak Amanda kemudian menuntut biaya pengelolaan tambang. Untuk membicarakan hal itu, Mahruja bersama istrinya sepakat mengadakan pertemuan dengan pihak Amanda guna mencari jalan keluar.

Pertemuan berlangsung di sebuah kafe di kawasan Belawan. Namun, menurut keterangan Mahruja yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, pertemuan tersebut tidak berjalan sebagaimana diharapkan. Mahruja mengaku mendapat tekanan dan tangannya sempat dipegang oleh beberapa orang, sehingga ia tidak bisa bergerak bebas. Ia berusaha melepaskan diri. Ia juga dengan tegas membantah telah melakukan tindakan kekerasan terhadap keluarga Amanda.

Peristiwa inilah yang kemudian berujung pada laporan dugaan penganiayaan terhadap Mahruja dan penetapannya sebagai tersangka. Tuduhan tersebut dibantah oleh Mahruja. Ia menegaskan tidak melakukan penganiayaan dan merasa tidak mungkin melakukannya mengingat kondisi fisiknya.

Dalam persidangan praperadilan, Mahruja menyampaikan langsung bantahannya di hadapan majelis hakim. Ia juga menyampaikan hal serupa kepada awak media usai sidang. Kuasa hukumnya menilai penetapan tersangka tersebut perlu diuji secara hukum agar jelas apakah prosedur penyidikan telah dijalankan sesuai aturan.

Nikmat Datuk Gea mengatakan, praperadilan diajukan untuk menilai keabsahan penetapan tersangka sekaligus memastikan proses hukum berjalan secara adil. Pihaknya juga telah melaporkan pihak lain dalam perkara ini ke kepolisian atas dugaan penipuan.

“Kami berharap majelis hakim dapat melihat perkara ini secara utuh, mulai dari latar belakang persoalan hingga kondisi klien kami,” kata Nikmat, Senin (26/1/2026).

Praperadilan ini diharapkan dapat memberi kepastian hukum bagi Mahruja serta menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian aparat penegak hukum, terutama dalam menangani perkara yang melibatkan warga lanjut usia.

( Tiiiim…)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Merasa Tidak Bersalah Dijadikan Tersangkah Kakek 70 Tahun, Melalui Kuasah Hukumnya Resmi Melakukan Prapradilan Di PN. Medan

24 Januari 2026 - 14:32 WIB

Ketua Dewan Pimpinan Cabang LSM KPK- RI. Tanah Karo Hadiri Acara Pelantikan Dewan Pengurus Daerah Serikat Praktisi Media Indonesia (SPMI) Kabupaten Karo.

23 Januari 2026 - 02:16 WIB

Diduga Adanya Pemalsuan Data Penyerobotan Tanah, Alih Waris Gelar Unjuk Rasa Tuntut Keadilan

22 Januari 2026 - 17:10 WIB

Ketua DPC LSM KPK-RI Karo Apresiasi Pelantikan Wadah DPD-SPMI

22 Januari 2026 - 16:44 WIB

Diduga Ada Upaya Paksa Penetapan Tersangkah, Seorang Kakek Berusia 70 Tahun Ajukan Praperadilan di PN. Medan

20 Januari 2026 - 12:46 WIB

Trending di Nasional