Menu

Mode Gelap
Pabrik Cat di Medan Labuhan Terbakar, Beberapa Kali terdengar Beberapa Kali Ledakan Satu Ruko di Marelan di Lalap Sijago Merah, Satu Orang Meninggal Dunia Syafii Efendi Gugah Motivasi dan Semangat Ratusan Guru Tapsel Warga Marelan di Bikin Heboh, Pria Paru Baya di Temukan Tewas di SPA Sekretaris PW IPA Sumut Desak Polisi Usut Tuntas dan Tutup Helen’s Night Market Usai Viral Pengunjung Bergelimpangan DPD Partai Demokrat Sumatera Utara Audiensi Dengan Kajati Sumatera Utara

Nasional

Perkembangan Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangaururan dan Kawasan Tele Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba TA.2022

badge-check


					Perkembangan Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangaururan dan Kawasan Tele Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba TA.2022 Perbesar

Medan MI.Org.  02 Februari 2026, Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Kembali menetapkan tersangka baru yaitu sdr. ET (selaku selaku General Manager atau Kepala Wilayah PT. Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan periode 1 Agustus 2017 s/d 31 Desember 2023 selaku Managemen Konstruksi atau Konsultan Pengawas Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pengaruran dan Kawasan Tele Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba TA. 2022), dimana sebelumnya pada tanggal 27 Januari 2026 tim penyidik telah menahan tersangka ESK (selaku Pejabat Pembuat Komitment atau PPK) selaku Pejabat yang menandatangani kontrak kerja dalam perkara tindak pidana korupsi Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pengaruran dan Tele Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba TA. 2022.

Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh minimal dua alat bukti terkait dalam perkara Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pengaruran dan Kawasan Tele Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba TA. 2022 yang cukup, perbuatan dan peran tersangka ET diduga tidak melakukan tugas pengawasan terhadap pelaksaan pekerjaan sesuai dengan ketentuan kontrak kerja, sehingga perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar ±13 Miliar.

Dari uraian perbuatannya, tim penyidik menjerat tersangka dengan dugaan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 603, 604 Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan serta untuk alasan subjektif penyidik, terhadap tersangka dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-03/L.2/Fd.2/1/2026 tanggal 02 Februari 2026 dengan perintah melakukan penahanan untuk 20 (duapuluh) hari pertama di Rutan kelas IA Tanjung Gusta Medan.

Tim penyidik masih terus bekerja hingga saat ini untuk melakukan pendalaman dan tidak Menutup kemungkinan jika adanya keterlibatan orang atau pihak lain baik perorangan maupun koorporasi tentu akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya.

( Tiiiim..)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

DPD Partai Demokrat Sumatera Utara Audiensi Dengan Kajati Sumatera Utara

7 April 2026 - 14:07 WIB

HBH IKAL SMA Negeri 6 Meriah, Guru dan Pensiunan Terima Tali Asih

6 April 2026 - 08:46 WIB

TGD: Halal bi Halal Itu Bid’ah Hssanah

5 April 2026 - 04:41 WIB

Jalan Rusak Parah, Diminta Pemkab Deli Serdang Tindak Tegas PT KM Yang Lalu Lalang Menggunakan Alat Berat Di Jalan Pertahanan Patumbak

3 April 2026 - 03:33 WIB

Kajari Karo Minta Maaf karena Salah Ketik, DPR Soroti Kelalaian Prosedur Penanganan Kasus Amsal Sitepu

3 April 2026 - 03:24 WIB

Trending di Nasional