Subulusalam,Aceh||Media Indonesia DPO yang sempat melarikan diri dari Rutan Kelas II B Singkil dan diduga melanggar Pasal 362 KUHP berhasil ditangkap pada Kamis (8/1/2026) oleh Tim Intelijen Kejari Subulussalam bersama Tim RESMOB Polres Subulussalam.
Informasi awal diterima Kasi Intel Kejari Subulussalam Delfiandi.,SH.,MH dari Kasatreskrim Polres Subulussalam Abdul Mufakhir.,SH, kemudian dilakukan koordinasi dengan Kajari Subulussalam Andie Saputra.,SH.,CRMO sebelum mengambil alih operasi.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB di Kabupaten Pak Pak Bharat, Sumatera Utara. Setelah identitas sesuai, DPO dibawa ke Kejari Subulussalam.”Tidak ada tempat yang aman buat pelaku kejahatan” tegas kasi intel kejari subulusalam Delfiandi.SH.
Selanjutnya DPO menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Adhyaksa Pratama oleh Dokter Ridha Purwasih, dan setelah dinyatakan sehat dibawa ke Polres Subulussalam sebelum dilimpahkan kembali ke Rutan Kelas II B Singkil.
||IP








