Menu

Mode Gelap
Jalan Rusak Parah, Diminta Pemkab Deli Serdang Tindak Tegas PT KM Yang Lalu Lalang Menggunakan Alat Berat Di Jalan Pertahanan Patumbak Kajari Karo Minta Maaf karena Salah Ketik, DPR Soroti Kelalaian Prosedur Penanganan Kasus Amsal Sitepu Pemkab Karo Tegaskan Pinjam Pakai Kendaraan Dinas kepada Kejari Karo Sesuai Aturan dan Perjanjian Resmi Hasil Lab Tak Kunjung Dibuka, Jhon Rawensen Purba Anggota DPRD Sergai Curigai Adanya Skenario “Tutup Kasus” Dugaan Pencemaran Limbah Kilang Ubi di Sungai Liberia. Ini Ngeri!! PN Medan Tidak Menjalankan Eksekusi Putusan MA RI Nomor 3008 K/Pdt/1993. PENANDATANGAN PERJANJIAN KERJASAMA

Nasional

Pemkab Karo Tegaskan Pinjam Pakai Kendaraan Dinas kepada Kejari Karo Sesuai Aturan dan Perjanjian Resmi

badge-check


					Pemkab Karo Tegaskan Pinjam Pakai Kendaraan Dinas kepada Kejari Karo Sesuai Aturan dan Perjanjian Resmi Perbesar

Kabanjahe MI.Org. Pemerintah Kabupaten Karo memberikan klarifikasi kepada masyarakat terkait penggunaan kendaraan dinas oleh Kejaksaan Negeri Karo.

Pemerintah Kabupaten Karo menegaskan bahwa pemanfaatan kendaraan dinas tersebut telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilandasi oleh perjanjian resmi pinjam pakai barang milik daerah.

Adapun kendaraan dinas operasional roda empat yang saat ini digunakan oleh Kejaksaan Negeri Karo merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Karo yang berada di bawah pengelolaan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Karo. Pemanfaatannya telah diatur dalam perjanjian pinjam pakai antara Pemerintah Kabupaten Karo dengan Kejaksaan Negeri Karo.

Perjanjian pinjam pakai ini berlaku selama 5 (lima) tahun, terhitung sejak 17 April 2024 hingga 17 April 2029.
Pemerintah Kabupaten Karo juga menegaskan bahwa skema pinjam pakai barang milik daerah merupakan hal yang lazim dan diperbolehkan, sepanjang memenuhi ketentuan administrasi dan memberikan manfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan publik.
“Kerja sama ini merupakan bentuk sinergitas antar lembaga negara dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing, khususnya dalam penegakan hukum di wilayah Kabupaten Karo,” ucap Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Karo, Sri Harmonista Br Kaban, ST, M.Eng.

Kaperwil ( Junaidi Ginting )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jalan Rusak Parah, Diminta Pemkab Deli Serdang Tindak Tegas PT KM Yang Lalu Lalang Menggunakan Alat Berat Di Jalan Pertahanan Patumbak

3 April 2026 - 03:33 WIB

Kajari Karo Minta Maaf karena Salah Ketik, DPR Soroti Kelalaian Prosedur Penanganan Kasus Amsal Sitepu

3 April 2026 - 03:24 WIB

PENANDATANGAN PERJANJIAN KERJASAMA

1 April 2026 - 11:07 WIB

Mendukung Penegakan Hukum Dan Mengawal Pemberantasan Korupsi Di Wilayah Sumatera Utara

31 Maret 2026 - 14:07 WIB

Polsek Mardingding Intensifkan Patroli Blue Light, Jaga Kamtibmas di Lau Baleng

29 Maret 2026 - 13:29 WIB

Trending di Nasional