Subulussalam,Aceh||MediaIndonesia- Ketua Panwaslih Kota Subulussalam Angkat Bicara Terkait Skandal 4 Milard Hibah Pilkada
Dana Hibah Pilkada 2024 Terkuak, Kejari Subulussalam Bersiap Tetapkan Tersangka namun Suhendri ketua Panwaslih kota Subulussalam menyatakan “posisi Komisioner Panwaslih kota hanya sebatas Penerima bukan Pengguna anggaran”
“Sejauh ini kami hanya dipanggil sebagai saksi dari sekandal 4 milar tersebut. Tak hanya itu dana untuk gaji Panwascam yang ditranfer dari Propinsipun mereka tak membayarkannya. Setiap perbelanjaan saya tak mengetahui percisnya. Seperti baju, alat peraga dan gaji kamipun melalui rekening pribadi antara sekertariat dan bendahara.
Dan kami tidak mengetahui kemana aliran dana yang empat miliar. Kami hanya menerima sekitar 1,4 miliar yang lengkap tanda terimanya seperti gaji,oprasional yang sah, sewa mobil sisanya walau alam. .” Ujar Suhendri Ketua Panwaslih kota Subulussalam pada awak medya.
Diduga dana hibah empat miliar tersebut mengalir ke sejumlah pejabat teras pemko Subulussalam. Termasuk untuk salah satu melalui Ajudan Pj Walikota Subulussalam
Menyikapi ini Langkah berani Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam menguak skandal dugaan korupsi dana hibah Panwaslih Kota Subulussalam tahun 2024 mulai menampakkan hasil. Dengan mengusung semangat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) tahun 2025, Kejari menggencarkan upaya bersih-bersih birokrasi daerah dari praktik anggaran yang menyimpang.
Penyidikan terbaru mengarah pada penggunaan dana hibah sebesar Rp4 miliar yang dialokasikan untuk Panwaslih dalam penyelenggaraan Pilkada Kota Subulussalam 2024. Proses penanganan yang kini memasuki tahap penyidikan ini digawangi langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Tipidsus) Anton Susilo, SH, yang baru dua bulan menjabat namun sudah menggebrak atensi publik.
> “Kasus ini sudah tidak mungkin dihentikan. Sudah naik ke penyidikan, dan dalam waktu dekat, penetapan tersangka akan dilakukan,” tegas Anton kepada awak media indonesia, Selasa (30/7/2025).
🔎 Penggeledahan & Penyitaan: Jejak Awal Terbongkarnya Dugaan Korupsi
Dari penggeledahan tersebut, tim menyita sejumlah dokumen penting, di antaranya:
SPJ (Surat Pertanggungjawaban) pengelolaan dana hibah 2024
Laptop dan dokumen digital lainnya Catatan pengeluaran yang dinilai tidak wajar
Seluruh barang bukti kini berada dalam penguasaan penyidik untuk dianalisis lebih dalam.
⚖️ Dasar Hukum Tindakan Penggeledahan & Penyitaan
Langkah hukum Kejari mengacu pada sejumlah dasar hukum kuat dalam pemberantasan korupsi, di antaranya:
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
KUHAP Pasal 38 dan 39 terkait kewenangan penggeledahan dan penyitaan dalam tahap penyidikan
Instruksi Jaksa Agung dalam mendorong percepatan penanganan perkara korupsi di daerah
Anton Susilo menyebutkan bahwa penggeledahan dilakukan dengan surat perintah sah dari pimpinan Kejari, dan seluruh prosesnya mengikuti prosedur hukum yang ketat serta disaksikan aparat terkait.
💬 “Bersih-bersih dimulai, tak ada toleransi”
Kejari Subulussalam mengirimkan sinyal tegas bahwa era tutup mata terhadap kebocoran anggaran telah berakhir. Kasus ini bukan hanya menyangkut kerugian negara, tetapi juga mencoreng marwah penyelenggaraan pemilu yang seharusnya jujur dan adil.
> “Kami bekerja bukan berdasarkan tekanan, tapi komitmen menegakkan keadilan dan melindungi uang rakyat,” tambah Anton pada media Indonesia.
🕯️ Ke Mana Aliran Dana?
Meski belum dibuka ke publik secara rinci, sumber internal menyebutkan adanya indikasi dana hibah digunakan untuk keperluan di luar mandat Panwaslih, termasuk kemungkinan gratifikasi serta pengeluaran fiktif.
Pewarta: Raja kombih