Menu

Mode Gelap
PW IPA Sumut Apresiasi Kinerja Gubsu, Pembangunan Stadion Teladan Dikebut Target Rampung Mei 2026 Mendukung Penegakan Hukum Dan Mengawal Pemberantasan Korupsi Di Wilayah Sumatera Utara Tingkatkan Kesehatan Anak Usia Dini, PT Socfindo Kebun Mata Pao Gelar Pelatihan Edukasi Sikat Gigi dan Cuci Tangan yang Baik dan Benar. Wujudkan Kemandirian Ekonomi, Ny. Luluk Williams Resmikan “Rumah Tebu” Produksi Gula Merah di Divisi III Tanjung Buluh. Ny. Luluk Williams Tinjau Program Rumah Sehat Karyawan di PT Socfindo Kebun Mata Pao. Pemberdayaan Masyarakat: PT Socfindo Kebun Mata Pao Gelar Pelatihan Pembuatan Tempe Untuk PKK Desa Pasar Baru dan Sei Buluh.

Berita

Nama Baiknya Dicemarkan, Ketua Karang Taruna Kota Medan Laporkan Oknum Pengacara dan Beberapa Akun Instagram

badge-check


					Nama Baiknya Dicemarkan, Ketua Karang Taruna Kota Medan Laporkan Oknum Pengacara dan Beberapa Akun Instagram Perbesar

Media Indonesia | MEDAN – Ketua Karang Taruna Kota Medan, Yopie Batubara bersama Kuasa Hukumnya, Dedi Suheri, SH melaporkan beberapa akun media sosial Instagram dan oknum pengacara berinisial, PS ke Polda Sumatera Utara atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik serta fitnah secara elektronik, Minggu (30/3/2025).

“Hari ini kedatangan kita ke Polda Sumut untuk membuat laporan berita Hoax/fitnah yang disebar di media sosial Instagram yang mengakibatkan keributan sampai adanya aksi beberapa orang datang ke rumah klien kami mengganggu kenyamanan rumah tangganya. Keluarganya merasa terganggu, terintimidasi dengan berita-berita tersebut,” ujar Dedi Suheri, SH kepada wartawan di SPKT Polda Sumut.

Dedi juga menambahkan bahwa ia menyayangkan adanya pernyataan di dalam video tersebut, dimana seorang oknum pengacara menuding kliennya melakukan dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp 27 Milyar.

“Seharusnya bertindaklah dia sesuai tugas dan fungsinya sebagai pengacara. Harusnya, setelah somasi dan lainnya, silahkan dia melakukan upaya hukum, jangan dia meneror dan mendatangi rumah seseorang dengan datang mengintimidasi, menakut-nakuti dengan membuat di media sosial. Ini sangat bertentangan dengan kode etik pengacara. Kedepannya kita akan melaporkan juga ke dewan kehormatannya,” tambahnya.

Dedi menjelaskan, dalam narasi di media sosial Instagram tersebut menyebutkan kliennya diduga melakukan penipuan dan penggelapan yang belum tentu kebenarannya, tanpa adanya hak jawab ataupun pemberitaan yang berimbang dari sumbernya.

“Kita harap Polda sumut untuk segera memproses ini agar tidak ada kebiasaan seperti ini lagi. Jangan membuat berita hanya membuat keributan sehingga mengganggu kenyamanan dari klien kami,” terangnya.

Ia juga menjelaskan bahwa oknum pengacara PS tersebut diketahui telah beberapa kali melakukan teror dengan telepon ataupun langsung mendatangi rumah kliennya.

“Info yang kita dapatkan dari klien kita, oknum pengacara berinisial PS ini sering datang, sering meneror melalui telepon bahkan semua orang di teror seolah-olah klien kita ini telah melakukan kejahatan, silahkan faktakan kejahatannya. Makanya laporan kita termasuk melaporkan oknum pengacara ini yang kita duga dialah yang meminta ini untuk disebarkan. Dan kita harap ini untuk diusut tuntas sampai siapa sebenarnya pihak yang menyebarkan berita ini sehingga mengakibatkan keributan dan mencemarkan nama baik klien kami,” tegas Dedi didampingi rekannya, Asril Siregar, SH.MH.

Diberitakan sebelumnya, Viral di Media Sosial Instagram video yang menuding Ketua Karang Taruna Kota Medan Yopie Batubara melakukan dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp 27 Milyar. Terlihat dalam video, seorang oknum pengacara bersama beberapa orang menggeruduk rumah pelapor. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PW IPA Sumut Apresiasi Kinerja Gubsu, Pembangunan Stadion Teladan Dikebut Target Rampung Mei 2026

31 Maret 2026 - 16:02 WIB

Tingkatkan Kesehatan Anak Usia Dini, PT Socfindo Kebun Mata Pao Gelar Pelatihan Edukasi Sikat Gigi dan Cuci Tangan yang Baik dan Benar.

31 Maret 2026 - 09:52 WIB

Wujudkan Kemandirian Ekonomi, Ny. Luluk Williams Resmikan “Rumah Tebu” Produksi Gula Merah di Divisi III Tanjung Buluh.

31 Maret 2026 - 08:27 WIB

Ny. Luluk Williams Tinjau Program Rumah Sehat Karyawan di PT Socfindo Kebun Mata Pao.

30 Maret 2026 - 17:59 WIB

Pemberdayaan Masyarakat: PT Socfindo Kebun Mata Pao Gelar Pelatihan Pembuatan Tempe Untuk PKK Desa Pasar Baru dan Sei Buluh.

30 Maret 2026 - 17:05 WIB

Trending di Berita