Menu

Mode Gelap
Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Brigif TP 37/ HS Tunjukkan Bukti Pencapaian Nyata di HUT Ke-1 Polsek Juhar Amankan Kerja Tahun Gendang Guro Guro Aron di Desa Keriahen Warga Miskin Lidah Tanah Tercatat “Pengusaha Besar” di SIKS-NG, Pemdes Lidah Tanah Diduga Abai Perbaiki Data. Proyek P3-TGAI BWS di Kecamatan Pegajahan Diduga Dikoordinir Oknum Kades. Pemdes Lidah Tanah Bungkam Soal Progres Bansos Pak Herman, Publik Desak Pihak Kecamatan dan Dinsos Sergai Turun Tangan. Menyambut HUT RI ke-81, Kabiro Media newsRI Serdang Bedagai Adakan Gelar Berbagai Perlombaan Penuh Gembira. 

Nasional

LAMBATNYA REALISASI BANTUAN: 4 MILYAR DARI PRESIDEN DAN 20 MILYAR DARI MENKEU BELUM SAMPAI KE MASYARAKAT BANJIR SUBULUSSALAM

badge-check


					LAMBATNYA REALISASI BANTUAN: 4 MILYAR DARI PRESIDEN DAN 20 MILYAR DARI MENKEU BELUM SAMPAI KE MASYARAKAT BANJIR SUBULUSSALAM Perbesar

Subulusalam,Aceh||Media Indonesia Masyarakat di tiga kecamatan terdampak banjir di Kota Subulussalam, Aceh, yakni Kecamatan Sultan Daulat, Ronding, dan Longkip, masih belum merasakan bantuan tanggap darurat sebesar Rp 4 miliar dari Presiden tahun 2025 serta dana transferan Rp 20 miliar dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Padahal, sebagian rumah warga di Kecamatan Sultan Daulat bahkan hanyut terbawa arus banjir hingga ke jalan raya, dan bantuan awal berupa supermi, minyak makan, serta beras yang diterima pada saat bencana terjadi di tahun 2025 hanya cukup bertahan beberapa hari.

 

Salah seorang masyarakat dari Kecamatan Longkip yang enggan disebutkan namanya menangis saat berbicara dengan awak media, mengaku memiliki beberapa anak yang membutuhkan makanan dan tempat tinggal sementara setelah rumahnya hilang diterjang banjir. “Kita hanya melihat bantuan-bantuan itu di media sosial, tapi sampai sekarang belum ada yang datang ke sini,” katanya dengan suara meratap.

 

Sebuah keterangan resmi dari Menkeu pada 31 Desember 2025 menyatakan bahwa seluruh dana bantuan, termasuk Rp 4 miliar per kabupaten/kota dan Rp20 miliar per provinsi, telah dicairkan secara keseluruhan ke tiga provinsi dan 52 kabupaten/kota terdampak bencana di Sumatra, termasuk Aceh.

 

Dana tersebut ditujukan untuk penanganan awal, menjaga layanan publik, serta mempercepat pemulihan sosial dan ekonomi masyarakat. Selain itu, pemerintah juga telah mencairkan total dana darurat sebesar Rp268 miliar, dan masih tersedia dana siap pakai sebesar Rp1,51 triliun yang dapat segera dicairkan jika proses administrasi selesai.

 

Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa bantuan tersebut belum sampai ke tangan masyarakat yang membutuhkan. Saat dikonfirmasi, PLT Bappda Kota Subulussalam menyatakan bahwa pihaknya telah menyurati dinas terkait, namun karena pengajuan terlambat dibuat pada tahun 2025, maka realisasinya akan dilakukan tahun 2026 setelah sidang pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) 2026. Sementara itu, pembahasan APBK untuk Pemko Subulussalam belum dimulai hingga saat ini.

 

Hal ini menjadi pertanyaan publik: apakah penyaluran bantuan Presiden sebesar Rp4 miliar dan transferan Menkeu harus menunggu pengesahan APBK? Masyarakat Subulussalam mengungkapkan kecurigaan bahwa ada oknum yang ingin mengutak-atik anggaran untuk mencari keuntungan kelompok atau mendevositokan dana tersebut. “Bantuan sudah ada dari pusat, tapi kenapa tidak disalurkan dengan tepat waktu dan tepat sasaran? Ini menjadi pertanyaan besar bagi kita semua,” tandas seorang tokoh masyarakat sekaligus pengamat lokal dengan suara kesal.

 

Ketika awak media menghubungi Ketua DPRK Kota Subulussalam melalui WhatsApp, belum mendapatkan balasan. Sementara itu, Wakil DPRK H. Mukmin menyampaikan, “Sampai saat ini saya belum mengetahui atau diberitahu tentang adanya bantuan dari Presiden dan transferan Menkeu Purbaya. Mari sama-sama kita awasi bagaimana nanti penyaluran bantuan ini.”

 

Aturan Penyaluran Bantuan: Apakah Harus Menunggu APBK?

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, pemerintah daerah wajib melakukan penanganan bencana secara cepat, tepat, dan terkoordinasi. Sedangkan

 

Juknis Penyaluran Bantuan Tanggap Darurat Bencana dari BNPB menetapkan bahwa proses penyaluran harus selesai maksimal 72 jam setelah status darurat ditetapkan, dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

 

Dana bantuan tanggap darurat dari pusat termasuk dalam kategori dana luar anggaran yang dapat dicairkan dan disalurkan tanpa harus menunggu pengesahan APBK daerah. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Bantuan Negara untuk Penanggulangan Bencana, yang menyatakan bahwa dana tersebut dapat langsung dialokasikan dan disalurkan setelah diterima oleh pemerintah daerah, tanpa perlu melalui proses pengesahan anggaran daerah terlebih dahulu.

 

Gubernur Aceh Mualem telah menetapkan masa tanggap darurat bencana hidrometeorologi di Aceh selama 14 hari sejak 26 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026, sebagai perpanjangan dari masa tanggap darurat sebelumnya. Presiden Prabowo Subianto juga telah memberikan arahan agar seluruh pihak bekerja tanpa libur untuk segera memulihkan kehidupan masyarakat terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

 

Pewarta: Red,MediaIndonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Brigif TP 37/ HS Tunjukkan Bukti Pencapaian Nyata di HUT Ke-1

23 Agustus 2026 - 07:42 WIB

Polsek Juhar Amankan Kerja Tahun Gendang Guro Guro Aron di Desa Keriahen

22 Agustus 2026 - 17:39 WIB

Warga Pearaja Minta Pemkab Humbahas Buka Akses Jalan di Desa Matiti II

20 Agustus 2026 - 06:42 WIB

SEMANGAT PERJUANGAN PAHLAWAN, PRAJURIT YONIF TP 904/GARA MATA KIBARKAN MERAH PUTIH DI DELENG 7 DAYANG

18 Agustus 2026 - 17:18 WIB

KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA SAPA PELAJAR SMA NEGERI 2 PERCUT SEI TUAN, Serukan Gerakan Anti Narkoba & Bijak Menggunakan Media Sosial

18 Agustus 2026 - 16:48 WIB

Trending di Nasional