Jakarta, MI.Org. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, meminta maaf karena salah ketik dalam surat penanganan kasus Amsal Sitepu. Hal ini disampaikan saat ia dihadirkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Kamis (2/4/2026).
Danke mengakui bahwa surat yang dikeluarkan Kejari Karo salah mengetik, sehingga memunculkan narasi yang berbeda dengan penetapan Pengadilan Negeri Medan. “Izin pimpinan, surat yang kami buat perihalnya pemberitahuan penetapan pengalihan. Siap, izin pimpinan, pengalihan memang tulisannya salah, pimpinan,” kata Danke.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyoroti kelalaian prosedur penangguhan penahanan Amsal Sitepu dan meminta klarifikasi atas kesalahan tersebut. “Ini kan dua hal yang berbeda. Kalau penangguhan penahanan diatur Pasal 110, pengalihan jenis penahanan Pasal 108. Coba dijelaskan Bu,” tegas Habiburokhman.
Habiburokhman juga mempertanyakan apakah kesalahan tersebut disengaja atau tidak. “Salah sengaja atau apa?” tanya Habiburokhman. Danke menjawab, “Siap, memang salah yang mengetik pimpinan”.
Habiburokhman kemudian menekankan bahwa Kajari harus memeriksa surat yang dibuat sebelum menandatanganinya. “Ibu tanda tangan enggak cek? Kan Ibu Kajari, harusnya kan paham dua hal yang sangat berbeda,” kata Habiburokhman.
Danke kembali meminta maaf atas kesalahan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi untuk mencegah kesalahan serupa di masa depan.
Kaperwil ( Junaidi Ginting )










