Pakpak Bharat ||MediaIndonesia Dugaan pelanggaran serius terhadap regulasi penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Pakpak Bharat kian meresahkan masyarakat. (18/12).
Praktik yang diduga bertopeng sebagai sub-penyalur resmi ini disinyalir telah melanggar ketentuan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), sebagaimana diatur dalam Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024.
Warga mengeluhkan sulitnya memperoleh BBM bersubsidi dengan harga yang sesuai ketentuan, sementara di sisi lain muncul dugaan adanya penimbunan dan permainan harga yang terorganisir. Kondisi ini memicu desakan publik agar Kapolres Pakpak Bharat tidak menutup mata dan segera mengusut tuntas dugaan pelanggaran tersebut.
Dugaan Rekayasa XSTAR dan Peran Dinas Pertanian
Berdasarkan penelusuran Mitrapolda.com, salah satu modus yang mencuat adalah permohonan atau Rekomendasi XSTAR ke BPH Migas melalui Dinas Pertanian Pakpak Bharat yang diduga bermasalah. Indikasinya, terdapat rekayasa data pemilik alat dan mesin pertanian (alsintan) yang bersifat fiktif, sehingga muncul kuota BBM bersubsidi dapat diperoleh secara tidak sah.
Kadis pertanian saat dikompirmasi Plt Kadis pertanian Sahat Parulian Boang Menalu menurutnya ” Kami hanya berusaha membantu kegiatan pertanian Pakpak Bharat dalam memenuhi Kebutuhan BBM Alsintan petani. Tapi kalo itupun bermasalah kita akan hentikan secepatnya. Kalo ada penyimpangan di Sub Penyalur BBM bersubsidi” Kata Sahat Boang Menalu Plt Kadis Pangan Pertanian Pakpak Bharat.
Padahal, Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024 dan regulasi lainnya secara tegas mengatur bahwa:
– BBM bersubsidi yang disalurkan melalui mekanisme XSTAR hanya diperuntukkan bagi sektor yang berhak.
– Data penerima harus valid, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
– Penyalahgunaan data atau manipulasi penerima merupakan pelanggaran serius.
Keterlibatan oknum di Dinas Pertanian Pakpak Bharat dalam proses ini pun mulai disorot, karena dinilai berperan strategis dalam pengajuan dan verifikasi data penerima BBM bersubsidi hingga mengeluarkan rekomendasi secara melanggar aturan.
Penyalahgunaan BBM Subsidi dan Dugaan Penimbunan
Selain itu, dugaan penyalahgunaan BBM subsidi juga menguat. BBM yang diambil melalui XSTAR seharusnya:
1. Diambil menggunakan jerigen sesuai ketentuan,
2. Tidak boleh dipindahtangankan atau dikuasakan kepada pihak lain,
3. Tidak boleh diperjualbelikan kembali dalam bentuk apa pun.
Namun di lapangan, BBM bersubsidi tersebut diduga diangkut tanpa izin resmi, tidak sesuai dengan SOP pengangkutan minyak BPH Migas, dan bahkan ditimbun dengan dalih sebagai sub-penyalur resmi.
Lebih parah lagi, terdapat indikasi kenaikan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Modusnya disebut-sebut menggunakan alasan tambahan “biaya transportasi”, yang pada praktiknya membebani masyarakat dan menguntungkan segelintir pihak.
APH Diduga Terlibat, Publik Desak Penegakan Hukum
Yang paling mengkhawatirkan, muncul dugaan kongkalikong antara oknum Aparat Penegak Hukum (APH) dengan pengusaha SPBU/APMS, nomor 15222012. Dugaan ini semakin memperkuat kecurigaan publik bahwa praktik pelanggaran BBM subsidi di Pakpak Bharat berlangsung aman dan berkelanjutan karena adanya pembiaran.
Masyarakat menilai, jika dugaan ini benar, maka telah terjadi pelanggaran berlapis: mulai dari penyalahgunaan subsidi negara, pelanggaran regulasi BPH Migas, hingga potensi tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang kepala Dinas Tanaman pangan pertanian Pakpak Bharat.
Desakan Terbuka kepada Kapolres
Atas kondisi tersebut, warga Pakpak Bharat mendesak Kapolres Pakpak Bharat untuk bertindak tegas, profesional, dan transparan. Penegakan hukum dinilai penting demi menjaga keadilan distribusi BBM bersubsidi yang sejatinya diperuntukkan bagi rakyat kecil dan sektor produktif.
“BBM subsidi ini uang negara. Kalau dibiarkan disalahgunakan, rakyat yang paling dirugikan,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Pemilik APMS/SPBU mini saat dikompirmasi menyanggah bahwa SPBU melanggar aturan. Menurutnya itu tidak menyalahi prosedural dan adanya kebijakan Forkopimda. Terkait harga eceran tertinggi yang buat Kapolres sendiri secara lisan. Nah kalo ada oknum oknum penyalur atau Sub penyalur BBM Bersubsidi yang salah, itu lain hal, karena oknum tertentu yang melanggarnya. Semuanya keputusan kami pro Rakyat. ” Kata Rosmina Silaban pemilik APMS di Desa Sukaramai kecamatan Kerajaan Pakpak Bharat itu. // A. Tim Inv.






