SERGAI – MI.Org – Operasional gudang PT Duta Hita Jaya yang terletak di Jalinsum Medan-Tebing Tinggi, Dusun 5, Desa Sei Rampah, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) mendapat sorotan tajam. Kontraktor pipa gas tersebut diduga menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang diragukan asal-usulnya dan disinyalir tidak sesuai dengan prosedur tata niaga BBM industri, Rabu, (04) 11/2026).
Berdasarkan pemantauan di lapangan, dugaan ini mencuat setelah armada mobil tangki berwarna biru-putih berkapasitas 5 ton berulang kali terparkir di dalam area gudang. Ironisnya, tangki pengangkut BBM industri tersebut tampak polos tanpa mencantumkan nama perusahaan (PT) penyalur resmi maupun logo agen pada bodi kendaraan. Berdasarkan keterangan dari penjaga pintu gudang, armada tanpa identitas tersebut merupakan mobil yang mengangkut solar untuk kebutuhan operasional perusahaan.
Temuan ini memperkuat kabar sebelumnya yang menyebutkan bahwa pihak PT Duta Hita Jaya yang menggunakan wadah fiber plastik untuk menampung solar, bukan menggunakan tangki penampungan khusus yang ditentukan sesuai prosedur keselamatan dan regulasi migas.
Melanggar Regulasi Tata Niaga BBM Industri.
Secara aturan, penggunaan mobil tangki biru-putih berkapasitas 5 ton tanpa identitas nama perusahaan penyalur yang jelas dinilai tidak wajar dan berpotensi menyalahi aturan resmi tata niaga BBM industri di Indonesia.
Berdasarkan regulasi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) serta standar operasional Agen Resmi Badan Usaha Niaga Umum, setiap mobil tangki pengangkut BBM Industri (Non-Subsidi) yang legal wajib memenuhi standar identitas resmi, antara lain:
1. Mencantumkan nama PT/Perusahaan penyalur secara jelas dan terbuka pada badan tangki.
2. Menampilkan logo resmi badan usaha niaga pemegang izin dari Kementerian ESDM.
3. Memiliki barcode atau QR Code khusus mobil tangki industri yang dapat dipindai untuk pembuktian legalitas muatan.
Ketiadaan identitas pada tangki biru-putih ini memicu indikasi adanya praktik “jalur gelap” atau solar ilegal. Modus tangki polos kerap menjadi atensi penegak hukum karena diduga berkaitan dengan praktik penyalahgunaan BBM subsidi (Bio Solar) yang dialihkan ke sektor industri, atau pengangkutan BBM tanpa didukung Delivery Order (DO) serta dokumen manifes yang sah.
Jika indikasi tersebut terbukti benar, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Pihak Perusahaan Memilih Bungkam.
Guna memastikan legalitas operasional tersebut, awak media telah melayangkan konfirmasi dan klarifikasi resmi secara tertulis kepada perwakilan PT Duta Hita Jaya melalui Admin perusahaan, Alif, pada Senin (02/11/2026).
Pertanyaan yang diajukan meliputi peruntukan jenis solar (industri atau subsidi), alasan armada tangki tidak memiliki identitas resmi PT penyalur, serta kelengkapan dokumen perizinan penyimpanan dan pengangkutan BBM di gudang tersebut. Namun, hingga berita ini ditayangkan, pihak perusahaan belum memberikan jawaban meski pesan konfirmasi tersebut terlihat sudah dibaca (berstatus centang biru).
Merespons temuan ini, masyarakat dan publik mendesak pihak pemangku kebijakan serta Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Polres Sergai, untuk segera turun langsung melakukan sidak ke lokasi. Langkah tegas diperlukan guna memeriksa kepatuhan prosedur pengadaan serta kelayakan wadah penampungan solar PT Duta Hita Jaya sesuai undang-undang yang berlaku.
Hingga saat ini, pihak Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi PT Duta Hita Jaya untuk memberikan klarifikasi ataupun hak jawab resmi demi memenuhi asas keberimbangan berita sesuai dengan UU Pers No. 40 Tahun 1999. (Syahrial).









