Menu

Mode Gelap
PT MSB2 OPERASIKAN PABRIK ,PABRIK SAWIT TERBESAR DI ACEH TANPA IZIN, DIDUGA GUNAKAN KAYU HUTAN LINDUNG DARI OKNUM MANTAN KEPALA DESA Ormas LAKI DPC Kota Subulussalam Dukung Langkah Fraksi Rabbani untuk Laporkan Angka Devisit keuangan pemko Subulussalam WALIKOTA SUBULUSSALAM MINTA KPK & KEJAKSAAN AGUNG AUDIT KEUANGAN PEMKOTA FRAKSI RABBANI RILIS DATA: DUKUNG KEPEMIMPINAN, TAPI DEMAND AUDIT DEFISIT HUTANG SEJAK 2015! SALDO HUTANG PEMKO SUBULUSSALAM TURUN RP43,6 MILYAR PER 31 DESEMBER 2025, DATA BERDASAR HASIL REVIU, AKAN DIVALIDASI SECARA RESMI OLEH BPK RI PERWAKILAN ACEH Defisit Rp258 M Kota Subulussalam: Warisan Lama atau Tanggung Jawab Bersama?

Nasional

Dua Kades Subulussalam Dinonaktifkan, Satu Ditahan Kejari – Publik Tanya Pembelaan Hukum dan “Anggaran Siluman”

badge-check


					Dua Kades Subulussalam Dinonaktifkan, Satu Ditahan Kejari – Publik Tanya Pembelaan Hukum dan “Anggaran Siluman” Perbesar

SUBULUSSALAM, Aceh||MediaIndonesia Dua kepala desa (kades) di Kota Subulussalam tengah terjerat masalah hukum dan dinonaktifkan dari jabatan masing-masing. Kasus ini memunculkan pertanyaan tajam dari masyarakat tentang peran Pemerintah Kota (Pemko) dalam mendampingi aparatur desa tersandung hukum, serta keberadaan yang disebut “anggaran siluman” yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah per desa.

Pernyataan ini disampaikan Kabag Tata Pemerintahan Pemko Subulussalam, Wildan Sastra, Selasa (16/12/2025), yang mengkonfirmasi status nonaktif kedua kades tersebut hingga mendapatkan putusan hukum yang final.

Yang pertama, kades Desa Bukit Alim, Kecamatan Longkip, ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam sejak Kamis (12/12/2025) atas dugaan korupsi dana desa tahun 2023-2024. Penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa 18 saksi dan memperoleh alat bukti cukup, dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp298,5 juta. Tersangka kini ditempatkan di Rutan Kelas II B Singkil dan diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua, kades Desa Batu Napal, Kecamatan Sultan Daulat, dinonaktifkan karena terjerat sengketa hukum dengan PT Laot Bangko yang menggugatnya atas dugaan penguasaan lahan yang berada dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut. Wildan menambahkan, kades Batu Napal sebenarnya sudah dinonaktifkan sebelumnya karena alasan kesehatan.

“Mengapa Tidak Ada Pendampingan Hukum dari Pemko?”

Pertanyaan terbesar dari masyarakat adalah mengapa Pemko tidak memberikan pendampingan hukum kepada kades yang tersandung hukum. Seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya mengaku kecewa, mengingat sudah beberapa kasus kades di Subulussalam yang dipidana karena korupsi namun tidak pernah mendapatkan bantuan hukum dari pemerintah kota.

“Apakah ini sengaja dibiarkan? Mereka adalah aparatur yang bekerja di bawah naungan Pemko, tapi ketika masalah, dibiarkan sendirian,” ujar warga tersebut.

Hingga saat ini, Pemko belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan tidak adanya pendampingan hukum kepada kedua kades tersebut.

“Anggaran Siluman” hingga Ratusan Juta per Desa – Apakah Ini Korupsi?

Selain masalah pembelaan hukum, masyarakat juga mengangkat isu tentang “anggaran siluman” atau “anggaran titipan” yang diperoleh setiap desa di Subulussalam diluar Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan tanpa melalui rapat desa. Menurut informasi yang beredar, anggaran ini mencapai ratusan juta rupiah per desa untuk 82 desa di kota tersebut.

Seorang kades yang enggan disebutkan nama mengaku berada dalam posisi sulit. “Anggaran titipan ini dibuat untuk oknum-oknum dengan dalih kegiatan yang tidak ada manfaatnya bagi masyarakat. Tapi kita yang menjadi kades yang tanggung jawab dan resikonya. Yang nerima uangnya para oknum, tapi kita yang celaka,” ujarnya.

Pertanyaan yang muncul adalah apakah “anggaran siluman” ini dapat dianggap sebagai korupsi. Menurut aturan, setiap pengelolaan anggaran desa harus melalui proses yang transparan dan sesuai dengan APBDes yang telah disetujui rapat desa. Pengelolaan anggaran di luar jalur tersebut berpotensi melanggar peraturan dan menimbulkan dugaan penyalahgunaan wewenang.

Walikota Subulussalam H Rasyid Bancin sempat menghimbau seluruh kades untuk mengelola dana desa sesuai prosedur yang ditentukan, namun belum menyentuh secara spesifik tentang isu “anggaran siluman”.

Masyarakat mengharapkan Pemko segera menanggapi pertanyaan-pertanyaan ini dan melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap keberadaan “anggaran siluman” untuk mencegah terjadinya korupsi yang lebih luas di antara aparatur desa.

 

Pewarta:IP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PP ISARAH: UNIVA Medan dan Labuhanbatu Harus Jadi Pusat SDM Unggul dan Berdaya Saing

13 Februari 2026 - 10:41 WIB

KEPALA KANWIL PEMASYARAKATAN SUMATERA UTARA DAN KEPALA BALAI PEMASYARAKATAN KELAS I MEDAN KUNJUNGI KAJATI SUMATERA UTARA

10 Februari 2026 - 14:39 WIB

Tersulut Api Cemburu, Tersangka Aniaya Pacar Hingga Berujung Proses Hukum

9 Februari 2026 - 14:46 WIB

JAKSA TERAPKAN RESTORATIF JUSTICE & PERKARA DIHENTIKAN

9 Februari 2026 - 12:53 WIB

Sidang Perdata Gugatan Ahli Waris Armahum Kakek Sapon Di (PN) Setabat. Kembali Di Tunda, Majelis Hakim “Tergugat Kepala Desa Sidomulyo dan Tergugat Camat Binjai Kwala Gumit.”Tidak perlu Hadir Lagi Menuai Pertanyaan ??…!

9 Februari 2026 - 10:31 WIB

Trending di Nasional