Menu

Mode Gelap
PW IPMAPI SUMUT Desak Penegakan Hukum Terkait Dugaan Korupsi Rp1,7 Miliar oleh Mantan Kadispora Sumut: APH Jangan Diam Polres Tebingtinggi Tangkap Pria Terduga Pemilik Sabu di Paya Pinang, 2 Paket Sabu Diamankan Dandim 0206/Dairi Hadiri Gladian Pimpinan Pramuka, Tekankan Semangat Gotong Royong dan Kekompakan nergi TNI–Polri Jaga Malam Tigalingga Tetap Kondusif 🌙👮‍♂️👨‍✈️ Kenang Jasa Pejuang Bangsa,Kejaksaan Negeri Subulussalam Ziarah Kemakam Pahlawan Bijak Bermedsos: Kasus Pencemaran Nama Baik di Subulussalam Ditutup dengan Damai

Nasional

Diduga Miliki Sabu dan Ganja, Dua Orang Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanah Karo di Kabanjahe

badge-check


					Diduga Miliki Sabu dan Ganja, Dua Orang Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanah Karo di Kabanjahe Perbesar

Tanah Karo Media Indonesia org. Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Dua orang tersangka berhasil diamankan dalam penggerebekan di Desa Ketaren, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Kamis(3/7/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.

“Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla., menyampaikan bahwa kedua tersangka berinisial MS (41), seorang petani warga Desa Ketaren, dan JES (39), seorang wanita petani asal Desa Lau Cimba, diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan sabu.

“Penggerebekan dilakukan di dalam sebuah rumah di Desa Ketaren. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika yang diduga ganja kering seberat 0,73 gram dan satu paket plastik klip berisi diduga sabu seberat 0,07 gram,” jelas Kapolres, Senin(07/7) pagi.

“Selain itu, turut diamankan barang bukti pendukung lainnya seperti tujuh lembar kertas tik tak, satu buah plastik bening, satu buah pipet dengan ujung runcing, serta satu buah dompet berwarna krem.

“Kapolres menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Tanah Karo dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.

“Keduanya saat ini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses hukum lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” tegas AKBP Eko Yulianto.

“Polres Tanah Karo mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dan tidak segan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika kepada pihak kepolisian.

#polrestanahkaro
#kapolrestanahkaro
#humaspolrestanakaro

Wakaperwil

( Sederhana S. Maha )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Tebingtinggi Tangkap Pria Terduga Pemilik Sabu di Paya Pinang, 2 Paket Sabu Diamankan

30 Agustus 2025 - 12:04 WIB

Dandim 0206/Dairi Hadiri Gladian Pimpinan Pramuka, Tekankan Semangat Gotong Royong dan Kekompakan

30 Agustus 2025 - 11:09 WIB

nergi TNI–Polri Jaga Malam Tigalingga Tetap Kondusif 🌙👮‍♂️👨‍✈️

30 Agustus 2025 - 09:49 WIB

Rutan Kabanjahe Ikuti Pengarahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Secara Virtual

30 Agustus 2025 - 04:53 WIB

Medan Mencekam, Aksi Demo Anarkis Terpecah 3 Bagian Dipukul Mundur Aparat Pengamanan

30 Agustus 2025 - 04:22 WIB

Trending di Nasional