Menu

Mode Gelap
πŸ“ Desa Lau Lebah, Gunung Sitember – Dairi Selasa, 8 Juli 2025 Bhabinkamtibmas Polsek Tiga Panah, Aipda Yandi Ardhana, Berikan Himbauan di Lokasi Wisata Terkait Bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan Sat Samapta Polres Tanah Karo Laksanakan Patroli Dialogis dan Pengaturan Lalu Lintas di Wilayah Kabanjahe *Mulianya Hati Korban Memaafkan Para Tersangka, Kejati Sumut Selesaikan 6 Perkara Dengan Humanis* Polsek Tigabinanga Hadiri Rapat Koordinasi Panitia HUT RI ke-80 Tahun 2025 Kecamatan Tigabinanga Polsek Barusjahe Himbau Warga dan Pasang Spanduk β€œSTOP Pembakaran Hutan dan Lahan” di Desa Pertumbuken

Nasional

Diduga Miliki Sabu dan Ganja, Dua Orang Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanah Karo di Kabanjahe

badge-check


					Diduga Miliki Sabu dan Ganja, Dua Orang Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanah Karo di Kabanjahe Perbesar

Tanah Karo Media Indonesia org. Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika. Dua orang tersangka berhasil diamankan dalam penggerebekan di Desa Ketaren, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Kamis(3/7/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.

“Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr. Opsla., menyampaikan bahwa kedua tersangka berinisial MS (41), seorang petani warga Desa Ketaren, dan JES (39), seorang wanita petani asal Desa Lau Cimba, diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan sabu.

“Penggerebekan dilakukan di dalam sebuah rumah di Desa Ketaren. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika yang diduga ganja kering seberat 0,73 gram dan satu paket plastik klip berisi diduga sabu seberat 0,07 gram,” jelas Kapolres, Senin(07/7) pagi.

“Selain itu, turut diamankan barang bukti pendukung lainnya seperti tujuh lembar kertas tik tak, satu buah plastik bening, satu buah pipet dengan ujung runcing, serta satu buah dompet berwarna krem.

“Kapolres menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Tanah Karo dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.

“Keduanya saat ini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses hukum lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 114 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara,” tegas AKBP Eko Yulianto.

“Polres Tanah Karo mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dan tidak segan melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika kepada pihak kepolisian.

#polrestanahkaro
#kapolrestanahkaro
#humaspolrestanakaro

Wakaperwil

( Sederhana S. Maha )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

πŸ“ Desa Lau Lebah, Gunung Sitember – Dairi Selasa, 8 Juli 2025

8 Juli 2025 - 11:13 WIB

Bhabinkamtibmas Polsek Tiga Panah, Aipda Yandi Ardhana, Berikan Himbauan di Lokasi Wisata Terkait Bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan

8 Juli 2025 - 10:36 WIB

Sat Samapta Polres Tanah Karo Laksanakan Patroli Dialogis dan Pengaturan Lalu Lintas di Wilayah Kabanjahe

8 Juli 2025 - 08:30 WIB

*Mulianya Hati Korban Memaafkan Para Tersangka, Kejati Sumut Selesaikan 6 Perkara Dengan Humanis*

8 Juli 2025 - 08:16 WIB

Polsek Tigabinanga Hadiri Rapat Koordinasi Panitia HUT RI ke-80 Tahun 2025 Kecamatan Tigabinanga

8 Juli 2025 - 07:37 WIB

Trending di Nasional