Menu

Mode Gelap
Pembangunan Tengki Septik Individu Pendesaan Desa kuta Tengah Penanggalan Sebanyak 50,KK Tahun 2024 Sumber Dana DAK Terbengkalai Dan Belum Bisa Gunakan Di Duga Oknum DPRK Dari Partai Hanura Ikut Penyebabnya Diduga Adanya Manipulasi Hukum, dan Rekayasa Hukum. Oleh Penyidik Polres Belawan. Kakek Mahruzar Tempu Jalur Praperadilan. Telah Memasuki Agenda Simpulan di PN Medan Aroma Busuk Menguat, Pembayaran Pengerjaan PTPN IV Regional II Distrik Rayon Utara KSO Kebun Air Tenang Diduga Sengaja Ditahan Plt Ketua PD IPA Medan Kecam Oknum Camat Non Aktif Medan Maimun, Desak Aparat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan KKPD Kuasa Hukum Mahruzar Minta Majelis Hakim Tegakkan Keadilan di Sidang Praperadilan Kuasa Hukum Mahruja Minta Majelis Hakim Tegakkan Keadilan di Sidang Praperadilan

Nasional

Diduga Adanya Manipulasi Hukum, dan Rekayasa Hukum. Oleh Penyidik Polres Belawan. Kakek Mahruzar Tempu Jalur Praperadilan. Telah Memasuki Agenda Simpulan di PN Medan

badge-check


					Diduga Adanya Manipulasi Hukum, dan Rekayasa Hukum. Oleh Penyidik Polres Belawan. Kakek Mahruzar Tempu Jalur Praperadilan. Telah Memasuki Agenda Simpulan di PN Medan Perbesar

Medan. MI.Org. 26/01/2026. kakek Mahruzar berusia 70 tahun, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus. Dikarnakan Ia tidak menerima atas penetapan dirinya sebagai tersangka dan merasa adanya kejanggalan atas tuduhan penganiayaan berbasis Pasal 351 ayat (1) KUHP, yang dilaporkan oleh Amanda Noviariska terkait sengketa pengelolaan lahan tambak di Medan Belawan kepada dirinya

Dalam surat permohonan melalui tim Advokat, Datuk Nikmat Gea.,SH bersama Rekan Advokat senior Agusman Gea,SH.MKn. menegaskan dimana Mahruzar mengklaim penetapan tersangka oleh Polres Pelabuhan Belawan diduga ada manipulasi hukum dan cacat prosedur dinilai bertentangan dengan KUHAP serta Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019. Ia menegaskan insiden di Belawan Coffee pada 24 Oktober 2024 merupakan pembelaan diri akibat ancaman dari pelapor beserta saudara dan diduga oknum polisi, sebagaimana diatur Pasal 49 ayat (1) KUHP, ungkap kuasa hukum di Medan Selasa (19/1-2026).

Menyikapi hal tersebut Tim kuasa hukum menyoroti serangkaian pelanggaran: diduga penyelidikan tidak transparan, pemanggilan tersangka tak diserahkan ke Kejari Belawan, alat bukti minim (hanya keterangan saksi diduga adanya rekayasa), serta absennya gelar perkara. Mereka merujuk Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 yang memperluas wewenang praperadilan termasuk sahnya penetapan tersangka, plus putusan PN terbaru seperti PN Sei Rampah No. 2/Pid.Pra/2024/PN.Srh.

Pengajuan Permohonan ini meminta agar Pengadilan Negeri Medan. membatalkan status tersangka, menghentikan penyidikan, memulihkan nama baik, dan membebankan biaya perkara ke termohon (Kapolri c.q. Kapolda Sumut c.q. Kapolres Pelabuhan Belawan).

Kasus bermula dari perjanjian sewa lahan tambak tahun 2020. Persoalan pengelolaan tambak ikan milik Mahruzar dikawasan Belawan. diaman tambak tersebut selama sekitar 15 tahun dikelola oleh Amanda, yang sebelumnya menjalin hubungan asmara dengan anak Mahruzar. Setelah hubungan Amanda dengan anak Mahruzar berakhir, Mahruzar meminta agar pengelolaan tambak di kembalikan kepadanya.

Persoalan kemudian berlanjut ketika pihak Mahruzar meminta kejelasan pembayaran pengelolaan yang dinilai tidak sesuai kesepakatan. Untuk mendapat kejelasan. Mahruzar bersama istrinya sepakat bertemu Amanda di sebuah kafe di kawasan Belawan.

Namun pertemuan tersebut. Tidak berjalan sebagaimana diharapkan. berdasarkan keterangan kakek Lansia tersebutpun melalui kuasa hukumnya. Pelapor Amanda datang bersama tiga rekannya. Mahruzar mengaku telah mendapat tekanan dan tangannya sempat di pegangi oleh beberapa orang sehingga tidak dapat bergerak bebas.ia pun mengaku hanya berusaha melepaskan diri. dan membantah telah melakukan penganiayaan.

Peristiwa itupun berujung pada laporan dugaan penganiayaan. dan penetapan Mahruzar sebagai tersangkah.oleh penyidik Polres pelabuhan Belawan. Datuk Nikmat Gea S,H. menyayangkan seharusnya penyidik lebih cermat melihat dulu duduk perkara sebelum menetapkan kleinnya sebagai tersangkah. Tambahnya lagi, dan dalam hal seperti ini bukan baru sekali ini saja, adanya dugaan manipulasi dan rekayasa hukum di jajaran Polda Sumut ini, karna beberapa waktu lalu sempat juga terjadi hal yang sama, dikarnakan ketidak propesionallan penyidik Polsek Medan Area. dan diduga adanya main mata di antara penyidik dan pelapor. Yang mana korban telah di jadikan tersangkah hingga berujung jalur prapradilan, No. 62/Pid.pra/2024/PN.Mdn. yang alhasil Majelis Hakim memutuskan penetapan terhadap tersangkah tidak Sah. dan meminta kepada pihak termohon segera membebaskannya, serta memulihkan hak haknya.tetapi hingga sampai pada saat ini pihak Polsek Medan Area. Polrestabes. Polda Sumut. belum juga memulihkan hak hak dari pada korban tersebut. yang mana sebenarnya korban telah dijadikan tersangkah dan telah di tahan selama Empat Puluh Empat hari di Polsek tersebut.

“Seharusnya pihak penyidik Polres Belawan dapat mengambil hikmah dari apa yang sudah pernah terjadi di jajaran Polda Sumut kemarin. Dan dapat lebih propesional lagi, melihat persoalan secara utuh bukan langsung menetapkan seseorang lansung jadi tersangkah.

Tambahnya lagi Seperti mana yang dialami oleh kakek Mahruzar pada saat ini. dia merasa tidak ada melakukan pemukulan terhadap pelapor. Tetapi malah di jadikan sebagai tersangkah, dinilai adanya dugaan manipulasi hukum terhadap dirinya. akhirnya Kakek Mahruzar yang sudah lansia ini, melalui kami kuasah hukumnya. Saya datuk Nikmat Gea. S,H. Bersama partner Saya Agusman Gea. S,H. M,K,N. Melakukan Upaya hukum melalui Prapradilan ( Prapid ) di ( PN ) Pengadilan Negri Medan ini.

Dan pada saat ini sidang Prapradilan sudah berjalan. dan sudah masuk dalam beberapa agenda, yangmana Pada tanggal, 13 Januari 2026.pemanggilan kedua belah pihak baik itu termohon dan pemohon. tetapi si termohon. tidak hadir, sehingga pihak pengadilan kembali melayangkan surat panggilan kedua kalinya, selaanjutnya pada 22 Januari 2026. Kemarin telah memasuki Sidang prapradilan pertama. dan termohon hadir. dalam persidangan tersebut.
Selanjutnya pada tanggal, 23 Januari 2026. Kami Pihak pemohon Mahruzar. telah menyerahkan Replik, atas jawaban oleh pihak termohon yaitu polres pelabuhan Belawan

Selanjutnya sidang Prapradilan digelar pada Senin tanggal, 26 Januari 2026. dalam Agenda sidang, penyerahan berkas bukti surat, maupun menghadirkan para saksi-saksi dari kedua belah pihak baik itu pemohon dan juga termohon. Juga pada hari ini. Selasa tanggal 27Januari 2026. Sidang telah Memasuki Simpulan, dan dilanjut esok Rabu 28 Januari 2026. Yaitu putusan yang di pimpin langsung oleh majelis hakim PN. Medan Zulfikar S,H. M,H. Ucap Datok Nikmat Gea S,H. Saat di konfirmasi oleh para rekan Media Selasa 27/01/2026.

Sedangkan Mahruzar saat di konfirmasi oleh para awak media mengatakan pada saat ini saya serahkan saja semua kepada penasehat hukum saya saja, saya yakin Tuhan itu tidak tidur, dia pasti tau siapa yang salah dan siapa yang benar. Dan semoga dengan adanya upaya hukum yang kami lakukan ini melalui penasehat hukum saya Datok Nikmat Gea S,H. dapat membuka tabir kebenaran yang sesungguhnya, dan kami berharap kepada bapak Hakim yang mulia ZULFIKAR. S,H. M,H. dapat memberikan keadilan buat kami nantinya, dan kami yakin bapak Hakim pasti lebih bijak dari mereka, dan semoga belio memberikan keadilan buat saya ucap kakek Lansia tersebut.

( Tiiiim…)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kuasa Hukum Mahruzar Minta Majelis Hakim Tegakkan Keadilan di Sidang Praperadilan

27 Januari 2026 - 07:40 WIB

Kuasa Hukum Mahruja Minta Majelis Hakim Tegakkan Keadilan di Sidang Praperadilan

27 Januari 2026 - 06:28 WIB

PH Mahruja Minta Hakim Uji Penetapan Tersangka Lewat Praperadilan

26 Januari 2026 - 13:15 WIB

Merasa Tidak Bersalah Dijadikan Tersangkah Kakek 70 Tahun, Melalui Kuasah Hukumnya Resmi Melakukan Prapradilan Di PN. Medan

24 Januari 2026 - 14:32 WIB

Ketua Dewan Pimpinan Cabang LSM KPK- RI. Tanah Karo Hadiri Acara Pelantikan Dewan Pengurus Daerah Serikat Praktisi Media Indonesia (SPMI) Kabupaten Karo.

23 Januari 2026 - 02:16 WIB

Trending di Nasional