Menu

Mode Gelap
Perkembangan Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangaururan dan Kawasan Tele Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba TA.2022 Narasi Puplik– Miliaran APBK Subulussalam 2020 Terselubung di Lahan Jurang – Dugaan Mupakat Jahat exskutip -Legislatif Terungkap Kilang Ubi yang Diduga Limbahnya Mencemari Sungai Liberia Diduga Menggunakan Kaporit. Diduga Adanya Sarat Kepentingan Dalam Masalah Penutupan Saluran Irigasi di Sei Rejo Sehingga Permasalahan Tersebut Tidak Kunjung Selesai. Rapat Perdana DPN PEMI, Awal Konsolidasi Menuju Pers Nasional yang Kuat dan Terintegrasi Tepat pada waktu sholat Mahrib pukul 17.45, saat umat Islam melaksanakan ibadah, sebuah kejadian mengkhawatirkan tercatat di Desa Dasan Raja, Kecamatan Penanggalan

News

Beranikah Kejari Memeriksa Dan Menindak Lanjuti Keterlibatan Pejabat Dan ASN Kota Subulussalam Yang DiDuga Menerima Uang Kerupsi Panwaslih…???

badge-check


					Beranikah Kejari Memeriksa Dan Menindak Lanjuti Keterlibatan Pejabat Dan ASN Kota Subulussalam Yang DiDuga Menerima Uang Kerupsi Panwaslih…??? Perbesar

Subulussalam,Aceh||MediaIndonesia- Ketua Panwaslih Kota Subulussalam Bicara blak- blakan Terkait indikasi kerupsi

Dana Hibah Pilkada 2024,bendahara dan sektariat yang mengetahui semua kemana dana itu mengalir,tegas ketua panwaslih suhendri.

Kejari Subulussalam Bersiap Tetapkan Tersangka namun,saat dikompirmasi Suhendri ketua Panwaslih kota Subulussalam menyatakan “posisi Komisioner Panwaslih kota hanya sebatas Penerima bukan Pengguna anggaran”

 

“Sejauh ini kami hanya dipanggil sebagai saksi dari sekandal 4 milar tersebut. Tak hanya itu dana untuk gaji Panwascam yang ditranfer dari Propinsi pun sampai saat ini sektariat belum membayarkannya, entah kemana dibuat, Setiap perbelanjaan saya tak mengetahui persisnya, Seperti baju, alat peraga dan gaji kamipun melalui rekening pribadi antara sekertariat dan bendahara.

 

Dan kami tidak mengetahui kemana aliran dana yang empat miliar. Kami hanya menerima sekitar 1,4 miliar yang lengkap tanda terimanya seperti gaji,oprasional yang sah, sewa mobil,catatan-catatan kemana diberikan uang itu sisanya saya tidak mengetahuinya. .” Ujar Suhendri Ketua Panwaslih kota Subulussalam pada awak media saat dikompirmasi.

 

Diduga dana hibah empat miliar tersebut mengalir ke sejumlah pejabat pemko,nama- nama oknum- oknum itu sudah ada dan sejalan dengan perkembangan penyidikan akan kita puplikasikan nanti, salah satunya saja dulu melalui Ajudan Pj Walikota Subulussalam waktu itu,pernah menerima tranperan dari sektariat panwaslih.

 

Berani kah Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam menguak memanggil,dan memeriksa oknum- oknum yang terlibat menikmati hasil dana hibah panwaslih yang diduga dikerupsi,skandal dugaan korupsi dana hibah Panwaslih Kota Subulussalam tahun 2024

 

Mulai menampakkan hasil. Dengan mengusung semangat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) tahun 2025, Kejari menggencarkan upaya bersih-bersih birokrasi daerah dari praktik anggaran yang menyimpang.

 

Penyidikan terbaru mengarah pada penggunaan dana hibah sebesar Rp4 miliar yang dialokasikan untuk Panwaslih dalam penyelenggaraan Pilkada Kota Subulussalam 2024. Proses penanganan yang kini memasuki tahap penyidikan ini digawangi langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Tipidsus) Anton Susilo, SH, yang baru dua bulan menjabat namun sudah menggebrak atensi publik.

 

 

 

🔎 Penggeledahan & Penyitaan,barang bukti seperti laptop,kwitansi, SPJ (surat pertanggung jawaban)serta ada juga hanya berbentuk tulisan angka saja kemana diberikan dana tersebut, pengeluaran yang tidak wajar sungguh miris memang,ini semua diduga didalangi oknum ASN .

 

 

Dari penggeledahan tersebut, tim kejari menyita sejumlah alat bukti , dan sudah memangggil dan memeriksa komisioner ,bendahara,dan sektariat panwaslih.

 

Mari kita kawal dan tunggu kenerja kejari subulusalam apakah benar- benar berani membongkar memanggil dan memeriksa oknum- oknum yang terlibat ikut menikmati dana hibah panwaslih

 

UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

KUHAP Pasal 38 dan 39 terkait kewenangan penggeledahan dan penyitaan dalam tahap penyidikan

Instruksi Jaksa Agung dalam mendorong percepatan penanganan perkara korupsi di daerah.

 

 

Pewarta:IP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Narasi Puplik– Miliaran APBK Subulussalam 2020 Terselubung di Lahan Jurang – Dugaan Mupakat Jahat exskutip -Legislatif Terungkap

2 Februari 2026 - 01:23 WIB

Tepat pada waktu sholat Mahrib pukul 17.45, saat umat Islam melaksanakan ibadah, sebuah kejadian mengkhawatirkan tercatat di Desa Dasan Raja, Kecamatan Penanggalan

31 Januari 2026 - 04:13 WIB

OKNUM PENGAWAS AR DI DINAS PUPR SUBULUSALAM DIDUGA KOLUSIF DENGAN REKANAN, MERUGIKAN DAERAH SELAMA LEBIH KURANG 10 TAHUN

31 Januari 2026 - 01:42 WIB

NARASI MASYARAKAT TERKAIT DEfISIT DAN PERMASALAHAN ANGGARAN PEMKO SUBULUSALAM.

23 Januari 2026 - 04:42 WIB

Utang Rp258 Miliar, Pinjaman PEN Dipertanyakan: BPKAD Subulussalam Akui Beban Fiskal Berat Warisan Periode Lalu

22 Januari 2026 - 02:52 WIB

Trending di News