Menu

Mode Gelap
SMP-SU Tantang Kepala Kejatisu Baru untuk menunjukkan Komitmennya dalam Pemberantasan Korupsi Penemuan Mayat Bayi di Komplek Konen, Polres Tanah Karo Lakukan Penyelidikan Intensif Kasus Persekusi Terjadi Lagi Terhadap Umat Kristen Saat Sedang Acara Ibadah di Padang Sumatera Barat  Dandim 0206 Dairi Gelar Pisah Sambut Di Pemkab Pakpak Bharat. Bupati Pakpak Bharat Sampaikan Pidato Pada Sidang Istimewa Pada Rapat Paripurna DPRD Di Hari Jadi Pakpak Bharat Ke – 22 Tahun 2025 Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian Antar Jenazah Dua Mahasiswa KKN yang Tewas Kecelakaan ke Rumah Duka.

Berita

Bangunan Diduga Tak Miliki Izin PBG di Depan Kantor Lurah Tegal Sari Mandala III, Himbauan Kepling 13 Diabaikan!

badge-check


					Bangunan Diduga Tak Miliki Izin PBG di Depan Kantor Lurah Tegal Sari Mandala III, Himbauan Kepling 13 Diabaikan! Perbesar

Media Indonesia | Medan – Sebuah bangunan permanen yang berdiri megah di Jalan Tuba IV, Lingkungan 13, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai kini menjadi sorotan.

Pasalnya, bangunan yang berdiri tepat di depan Kantor Lurah Tegal Sari Mandala III itu diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam regulasi tata ruang dan pembangunan perkotaan.

Informasi yang dihimpun dari aduan masyarakat kepada lembaga IMPAS yang diketuai oleh Samsul Harahap mengatakan,

“Kepala Lingkungan (Kepling) 13 sudah sempat memberikan himbauan secara lisan kepada pihak pemilik bangunan agar menghentikan aktivitas dan mengurus izin sesuai prosedur” Ujarnya.

Namun ironisnya, himbauan tersebut tidak digubris dan malah terkesan diabaikan begitu saja.

“Aktivitas pembangunan terus berlanjut seolah tak tersentuh hukum” Tambah Samsul Harahap Ketua Lembaga IMPAS kepada awak media ini, Selasa 29 Juli 2025.

Lebih mencurigakan lagi, tidak ada tindak lanjut atau laporan resmi dari Kepling 13 ke Lurah ataupun instansi pengawas seperti Satpol PP atau Dinas Cipta Karya Kota Medan.

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat:
Ada apa dengan Kepling 13? Mengapa bungkam? Sambung Samsul Harahap.

Warga sekitar mengaku resah. “Ini bangunan jelas-jelas diduga belum punya PBG, tapi tetap dibangun. Kami heran kenapa tidak ada tindakan. Ini di depan kantor lurah loh, masa dibiarkan?” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.

Pembangunan gedung tanpa izin PBG merupakan pelanggaran serius terhadap UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang PBG.

Jika terbukti melanggar, pemilik bangunan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pembongkaran bangunan.

Pemerintah Kota Medan, khususnya Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR), serta Satpol PP Kota Medan didesak segera turun tangan.

Penegakan aturan tak boleh tebang pilih apalagi sampai mencederai kepercayaan publik terhadap aparatur lingkungan.

Masyarakat menanti jawaban: Apakah hukum hanya berlaku bagi rakyat kecil saja? Ataukah ada permainan di balik pembiaran ini?

Transparansi dan penindakan tegas wajib ditegakkan demi wajah kota yang tertib dan berkeadilan!.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

SMP-SU Tantang Kepala Kejatisu Baru untuk menunjukkan Komitmennya dalam Pemberantasan Korupsi

30 Juli 2025 - 06:14 WIB

Proyek Pekerjaan Rehap Jalan ( Patching ) Di Sepanjang jalan T.Umar Sekitar Kota Subulussalam Makan Korban.

29 Juli 2025 - 02:33 WIB

AMPES MEMINTA PEMERINTAH KOTA SUBULUSSALAM HARUS LIHAI MELIHAT PERMASALAHAN PERUSAHAAN DISEMUA SEKTOR

28 Juli 2025 - 05:20 WIB

Kasi Intelegen Jaksa Subulussalam dan Camat Penaggalan Kesbangpol Rakor Tim Pengawasan Aliran Keagaamaan(Pakem) 2025

24 Juli 2025 - 12:24 WIB

PC.HIMMAH MEDAN MINTA PENJEMPUTAN PAKSA TERKAIT LAPORAN SENGKETA TANAH WASHLIYAH

22 Juli 2025 - 17:55 WIB

Trending di Berita