Menu

Mode Gelap
Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan Terhadap Herry Hardiansyah di Jalan Pasundan. MSN ID Disambut Hangat Dewan Pembina Utama Handoko Hardjono Saat Beraudiensi. Tim Gabungan Grebek Gudang BBM Ilegal Proyek Oplah Sawah Non Rawa 150 Hektare di Sei Rampah Diduga Bermasalah, Kadis Pertanian Sergai Bungkam. Pelindo Regional 1 Salurkan Paket Sembako Kepada Masyarakat di Wilayah Operasional. Petani Pematang Guntung Menjerit Sawah Kering, Kadis Pertanian Sergai Bungkam Saat Dikonfirmasi.

Berita

Bangunan Diduga Tak Miliki Izin PBG di Depan Kantor Lurah Tegal Sari Mandala III, Himbauan Kepling 13 Diabaikan!

badge-check


					Bangunan Diduga Tak Miliki Izin PBG di Depan Kantor Lurah Tegal Sari Mandala III, Himbauan Kepling 13 Diabaikan! Perbesar

Media Indonesia | Medan – Sebuah bangunan permanen yang berdiri megah di Jalan Tuba IV, Lingkungan 13, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Denai kini menjadi sorotan.

Pasalnya, bangunan yang berdiri tepat di depan Kantor Lurah Tegal Sari Mandala III itu diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam regulasi tata ruang dan pembangunan perkotaan.

Informasi yang dihimpun dari aduan masyarakat kepada lembaga IMPAS yang diketuai oleh Samsul Harahap mengatakan,

“Kepala Lingkungan (Kepling) 13 sudah sempat memberikan himbauan secara lisan kepada pihak pemilik bangunan agar menghentikan aktivitas dan mengurus izin sesuai prosedur” Ujarnya.

Namun ironisnya, himbauan tersebut tidak digubris dan malah terkesan diabaikan begitu saja.

“Aktivitas pembangunan terus berlanjut seolah tak tersentuh hukum” Tambah Samsul Harahap Ketua Lembaga IMPAS kepada awak media ini, Selasa 29 Juli 2025.

Lebih mencurigakan lagi, tidak ada tindak lanjut atau laporan resmi dari Kepling 13 ke Lurah ataupun instansi pengawas seperti Satpol PP atau Dinas Cipta Karya Kota Medan.

Hal ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat:
Ada apa dengan Kepling 13? Mengapa bungkam? Sambung Samsul Harahap.

Warga sekitar mengaku resah. “Ini bangunan jelas-jelas diduga belum punya PBG, tapi tetap dibangun. Kami heran kenapa tidak ada tindakan. Ini di depan kantor lurah loh, masa dibiarkan?” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.

Pembangunan gedung tanpa izin PBG merupakan pelanggaran serius terhadap UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 tentang PBG.

Jika terbukti melanggar, pemilik bangunan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pembongkaran bangunan.

Pemerintah Kota Medan, khususnya Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR), serta Satpol PP Kota Medan didesak segera turun tangan.

Penegakan aturan tak boleh tebang pilih apalagi sampai mencederai kepercayaan publik terhadap aparatur lingkungan.

Masyarakat menanti jawaban: Apakah hukum hanya berlaku bagi rakyat kecil saja? Ataukah ada permainan di balik pembiaran ini?

Transparansi dan penindakan tegas wajib ditegakkan demi wajah kota yang tertib dan berkeadilan!.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

MSN ID Disambut Hangat Dewan Pembina Utama Handoko Hardjono Saat Beraudiensi.

17 Maret 2026 - 12:46 WIB

Proyek Oplah Sawah Non Rawa 150 Hektare di Sei Rampah Diduga Bermasalah, Kadis Pertanian Sergai Bungkam.

17 Maret 2026 - 02:20 WIB

Pelindo Regional 1 Salurkan Paket Sembako Kepada Masyarakat di Wilayah Operasional.

16 Maret 2026 - 14:43 WIB

Petani Pematang Guntung Menjerit Sawah Kering, Kadis Pertanian Sergai Bungkam Saat Dikonfirmasi.

16 Maret 2026 - 13:20 WIB

Tingkatkan Kepedulian di Bulan Suci Ramadan, PT Socfindo Kebun Mata Pao Berbagi Takjil Kepada Masyarakat.

16 Maret 2026 - 11:55 WIB

Trending di Berita