Medan – MI.Org. (31/8/2026), Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, SH.,MH memutuskan untuk menghentikan dan menyesaikan penanganan perkara pidana penadahan dari Kejaksaan Negeri Simalungun.
Keputusan itu ditetapkan oleh Kajati setelah Kajari Simalungun Munawal Hadi, SH.,MH bersama Kasi Pidana Umum (kasi pidum) Ardiyan, SH.,MH dan tim Jaksa penuntut umum menggelar ekspose permohonan penyelesaian perkara pidana melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) yang digelar secara daring (virtual).
Dari pemaparan ekspose, diketahui bahwa peristiwa pidana tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira pukul 07.30 WIB, bertempat di Huta V Kp. Sawah Nagori Bandar Jawa, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, didatangi oleh Saksi Dandi Saragih bersama Saksi Gurdip (tersangka dalam penuntutan dilakukan dalam berkas terpisah) menawarkan 1 (satu) unit AC merek Changhong kepada Tersangka Rani Purba.
Kemudian tersangka menanyakan kepada saksi Gurdip terkait asal muasal barang tersebut dan dijawab oleh saksi Gurdip adalah miliknya dan dijual karena yang bersangkutan telah berhenti bekerja di perusahaan Unilever dan hendak pulang ke Palembang, sehingga karena tergiur harga murah dan tidak mengetahui asal muasal barang tersebut, lalu tersangka sepakat dan langsung membeli barang barang dimaksud.
Akibat perbuatannya, terhadap tersangka dilakukan proses hukum dengan sangkaan melanggar pasal 591 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan sangkaan melakukan penadahan.
Selanjutnya, saat proses pelimpahan perkara di Kejari Simalungun, tersangka dan korban melakukan kesepakatan damai tanpa syarat, kemudian tersangka telah mengakui khilaf dan tidak ada niat untuk membeli atau menampung barang milik tersangka, lalu korban (pemilik barang) dengan tulus telah memaafkan perbuatan tersangka serta meminta kepada tersangka agar lebih hati hati dalam bertindak, dan tokoh masyarakat setempat telah meminta secara resmi kepada Kejaksaan agar perkara tersebut dapat diselesaikan secara humanis melalui Mekanisme Keadilan Restoratif.
Saat mengikuti ekspose, Kajati Sumut turut didampingi Wakajati Eko Adhyaksono, SH.,MH dan Aspidum Suhendri, SH.,Mh bersama Pejabat struktural bidang pidana umum.
Kejaksaan menerapkan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) dalam penyelesaian perkara pidana bukan semata mata untuk membebaskan tersangka, melainkan keadilan restoratif adalah salah satu alternative penyelesaian perkara yang mengedepankan keadilan dan kepastian hukum bagi korban dan pelaku, hal ini sejalan dengan cita cita dan arah kebijakan hukum nasional untuk melindungi dan memberikan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat serta mencegah terjadinya dendam dalam kehidupan sosial di masyarakat.
Kaperwil ( Junaidi Ginting )










