SERGAI – Media Indonesia – Baru sekitar dua bulan resmi beroperasi sejak 1 Juli 2026, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Khusus Nelayan (SPBUN) 18.209.051 di Dusun I, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), kini memicu sorotan tajam dari masyarakat dan publik. Fasilitas yang berdiri di bawah program nasional berbasis Koperasi Nelayan Merah Putih (KNMP) tersebut diduga menjadi ladang praktik culas penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar, Senin, (31/08/2026).
Alih-alih memotong rantai pasok ilegal demi kesejahteraan nelayan lokal, operasional SPBUN ini dikeluhkan karena memicu rantai birokrasi tak resmi yang mencekik ekonomi nelayan kecil.
Nelayan Menjerit: Dipaksa Membayar Rp 8.000 Per Liter.
Berdasarkan investigasi lapangan serta laporan dari sejumlah nelayan setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan, harga Bio Solar di wilayah tersebut diduga melonjak drastis hingga Rp 8.000 per liter. Angka ini melambung jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) resmi yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp 6.800 per liter.
“Kami tidak bisa membeli langsung ke SPBUN. Diduga harus lewat perantara atau agen penengah yang dikenal warga bernama BM, dengan pemanfaatan barcode yang dikondisikan pihak SPBUN. Akibatnya harga membengkak jadi Rp 8.000 per liter,” ungkap salah seorang warga kepada awak media, Senin, (24/08/2026).
Warga juga membeberkan indikasi kejanggalan manajemen di lokasi. Pengelolaan operasional harian di lapangan diduga ditangani langsung oleh pria berinisial RN, yang disebut-sebut sebagai anak dari pemilik fasilitas tersebut, warga Lubuk Pakam. RN diketahui bertindak sebagai manajer sekaligus operator pengisian tanpa melibatkan petugas resmi.
Upaya Konfirmasi: Manajemen Belum Berikan Jawaban.
Guna memenuhi asas keberimbangan berita (cover both sides), pada waktu yang sama, awak media telah mendatangi kantor SPBUN 18.209.051 pada Senin (24/08/2026). Di lokasi, seorang staf wanita membenarkan bahwa fasilitas tersebut dikelola oleh RN, namun yang bersangkutan sedang tidak berada di tempat.
“Buka pak, tapi masih menunggu yang punya. RN namanya pak. Sebentar lagi dia datang. Jadi kalau mau lebih jelasnya, tunggu saja yang punya ya pak,” ujar wanita tersebut sebelum masuk kembali ke ruang kantor.
Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi langsung kepada RN maupun pemilik SPBUN masih terus diupayakan untuk mendapatkan klarifikasi resmi.
Ancaman Pidana Berat dan Sanksi Pemutusan Usaha.
Jika dugaan manipulasi data barcode MyPertamina dan pengkondisian agen perantara ini terbukti benar, pengelola SPBUN berpotensi menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat.
Secara regulasi, tindakan menyalurkan BBM subsidi di atas HET kepada pihak yang tidak berhak melanggar sejumlah benteng hukum, antara lain:
1. Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja): Penyalahgunaan niaga BBM bersubsidi diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
2. UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Praktik memanipulasi identitas atau QR Code nelayan demi keuntungan sepihak dapat memenuhi unsur tindak pidana pemalsuan data publik dan penipuan.
3. Perpres No. 191 Tahun 2014 & Peraturan BPH Migas No. 2023: BBM bersubsidi wajib disalurkan langsung kepada konsumen pengguna sah yang mengantongi surat rekomendasi dinas terkait.
Publik Desak Audit Investigatif dan Tindakan Tegas APH.
Praktik ini memicu desakan luas agar PT Pertamina Patra Niaga dan BPH Migas segera turun ke lapangan melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap SPBUN 18.209.051 Sergai. Sesuai aturan, jika kongkalikong ini terbukti, lembaga penyalur terancam sanksi administratif berat, mulai dari skorsing pasokan hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) secara permanen.
Masyarakat nelayan Tanjung Beringin kini menaruh harapan besar kepada Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Serdang Bedagai, untuk mengusut tuntas dugaan kartel solar subsidi ini demi menyelamatkan hajat hidup para nelayan kecil di pesisir Sergai. (Syahrial)









