SERGAI – Media Indonesia – Aktivitas dugaan pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Pertamax dengan minyak kondensat (konden) di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai (Sergai) terus menjadi sorotan tajam. Kendati informasi mengenai praktik ilegal ini telah berulang kali diberitakan media dan viral di tengah masyarakat, pihak kepolisian setempat terkesan belum memberikan tindakan nyata, Minggu, (30/08/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, praktik pengoplosan tersebut diduga dijalankan oleh oknum berinisial RJ, warga Dusun I Desa Pematang Ganjang, serta DK, warga Dusun VI Desa Sei Rampah. Sementara itu, pasokan minyak konden yang menjadi bahan baku utama diduga disuplai oleh seorang pria berinisial AR yang berdomisili di wilayah Galang, Kabupaten Deli Serdang.
Guna perimbangan berita dan keterbukaan informasi publik, upaya konfirmasi telah dilakukan kepada sejumlah pejabat kepolisian terkait pada Kamis (27/8/2026) dan Jumat (28/8/2026). Namun sayangnya, Kasat Reskrim Polres Sergai Iptu Toman Febriandi Sibuea, S.Tr.K., S.I.K., M.H., Kanit Reskrim Polsek Sei Rampah Ipda Ardika Napitupulu, serta Kanit Reskrim Polsek Tanjung Beringin Ipda Restu Hutasuhut, kompak memilih bungkam. Pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp hanya menunjukkan status centang dua tanpa ada respons hingga berita ini ditayangkan.
Sikap diam dari para pemangku kebijakan penegakan hukum di Sergai ini sontak memicu pertanyaan besar dan persepsi negatif dari masyarakat. Publik mulai berasumsi dan mempertanyakan efektivitas fungsi pengawasan serta penindakan di wilayah hukum tersebut. Sifat pasif institusi ini bahkan memunculkan rumor liar di tengah publik mengenai dugaan adanya “kondisional” tertentu yang membuat aktivitas ilegal tersebut berjalan mulus tanpa tersentuh hukum.
Secara aturan dan kode etik kepolisian, sikap mengabaikan informasi atau dugaan pembiaran terhadap sebuah tindak pidana yang sudah menjadi keresahan umum dapat dikategorikan sebagai bentuk omission (pembiaran tindak pidana) serta potensi pelanggaran disiplin atas ketidakprofesionalan dalam merespons aduan masyarakat.
Menyikapi kebuntuan komunikasi di tingkat polres dan polsek jajaran ini, elemen masyarakat beserta media berencana untuk mengambil langkah konstitusional yang lebih tinggi. Di antaranya adalah melayangkan laporan resmi ke Bidang Propam Polda Sumut terkait dugaan pelanggaran kode etik, serta meminta Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Sumut untuk melakukan audit investigasi atas kinerja penegakan hukum di Polres Sergai.
Masyarakat menaruh harapan besar agar Kapolda Sumut beserta Dirreskrimsus Polda Sumut segera turun tangan secara langsung untuk menindak tegas seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan BBM oplosan ini, terlebih jika jajaran Polres Sergai dinilai tidak mampu atau enggan menuntaskan persoalan yang merugikan konsumen dan negara tersebut. (Syahrial).









