Menu

Mode Gelap
Tanam Bibit Kelapa, KKN 165 Ananta Abhipraya Wujudkan Desa Berdikari Tidak Menghormati Proses Hukum Masih Berjalan, PT Cinta Raja Terus Panen Sawit di Lahan HGU 03 Desa Pamah yang Masih Sengketa. Usai Diperiksa Kejati DKI, Entjik S. Djafar dan Kuseryansyah Hindari Media, AFPI Disorot Siswi Sempat Dilaporkan Keluar Asrama Sekolah Rakyat Sergai Kembali ke Pelukan Keluarga, Sistem Pengamanan dan Komunikasi Disorot. Diduga Kabur dari Sekolah Rakyat Sergai, Keberadaan Selvi Anggraini Masih Misteri: Orang Tua Menangis Kecewa. Darurat Perjudian 303 di Sergai: Togel Menjamur di Warung Kopi, Kapolres dan Ketua MUI Kompak Bungkam

Berita

Tidak Menghormati Proses Hukum Masih Berjalan, PT Cinta Raja Terus Panen Sawit di Lahan HGU 03 Desa Pamah yang Masih Sengketa.

badge-check


					Tidak Menghormati Proses Hukum Masih Berjalan, PT Cinta Raja Terus Panen Sawit di Lahan HGU 03 Desa Pamah yang Masih Sengketa. Perbesar

SERGAI – Media Indonesia – Aktivitas pemanenan buah kelapa sawit oleh pihak manajemen PT Cinta Raja di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 03 terus menuai protes keras dari warga. Lahan seluas kurang lebih 184,1 hektare tersebut hingga saat ini masih berstatus sengketa aktif dengan masyarakat Desa Pamah, Kecamatan Silinda, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Selasa, (04/08/2026).

Warga menyayangkan sikap perusahaan yang dinilai tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Berdasarkan informasi administrasi yang diterima masyarakat dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), izin HGU 03 atas nama korporasi lama PT Djinta Radja, dikabarkan telah berakhir masa berlakunya. Sementara itu, pihak PT Cinta Raja selaku entitas dengan ejaan nama baru, diduga kuat belum mampu menunjukkan dokumen resmi perpanjangan atau pengalihan izin HGU 03 yang sah di hadapan masyarakat.

Ketua Serikat Petani Indonesia (SPI) Desa Pamah, M. Taufik Purba, mengecam keras aktivitas lapangan yang terus berjalan secara sepihak di wilayah sengketa tersebut.

“Kami sangat menyayangkan tindakan PT Cinta Raja yang masih saja terus memanen sawit di lahan sengketa ini. Hari ini, Senin (3/8/2026), aktivitas pemanenan kembali terlihat di bawah komando mandor lapangan, Bahrum Sipayung, yang membawa sejumlah pekerja ke areal HGU 03. Tindakan ini menunjukkan ketidakpatuhan terhadap asas penghormatan proses hukum yang tengah bergulir,” ujar M. Taufik Purba kepada awak media, Senin (3/8/2026).

Mewakili masyarakat Desa Pamah, Taufik mendesak instansi berwenang untuk segera turun tangan memediasi dan menertibkan area sebelum konflik horizontal di lapangan semakin meruncing.

“Kami sangat berharap pihak BPN Sergai dan Polres Sergai segera mengambil tindakan tegas dan preventif sesuai hukum yang berlaku. Harus ada kepastian hukum dan status quo yang dihormati semua pihak sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah),” tambah Taufik.

Secara regulasi perkebunan di Indonesia dan dipertegas melalui Putusan Mahkamah Konstitusi, operasional perusahaan sawit wajib mengantongi dua syarat kumulatif yang sah secara bersamaan, yaitu Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan HGU. Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, jika masa berlaku HGU telah habis dan tidak diperpanjang secara resmi, status tanah tersebut secara otomatis kembali menjadi Tanah Negara, sehingga perusahaan kehilangan hak eksklusif komersialnya.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya menghubungi pihak manajemen PT Cinta Raja dan kantor BPN Sergai untuk mendapatkan klarifikasi serta konfirmasi lebih lanjut terkait legalitas dokumen administrasi perubahan nama perusahaan serta status pengajuan perpanjangan HGU 03 tersebut.  (Syahrial).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tanam Bibit Kelapa, KKN 165 Ananta Abhipraya Wujudkan Desa Berdikari

4 Agustus 2026 - 02:49 WIB

Usai Diperiksa Kejati DKI, Entjik S. Djafar dan Kuseryansyah Hindari Media, AFPI Disorot

3 Agustus 2026 - 10:56 WIB

Siswi Sempat Dilaporkan Keluar Asrama Sekolah Rakyat Sergai Kembali ke Pelukan Keluarga, Sistem Pengamanan dan Komunikasi Disorot.

3 Agustus 2026 - 07:53 WIB

Diduga Kabur dari Sekolah Rakyat Sergai, Keberadaan Selvi Anggraini Masih Misteri: Orang Tua Menangis Kecewa.

3 Agustus 2026 - 03:00 WIB

Darurat Perjudian 303 di Sergai: Togel Menjamur di Warung Kopi, Kapolres dan Ketua MUI Kompak Bungkam

3 Agustus 2026 - 01:37 WIB

Trending di Berita